Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih memperlihatkan kesenjangan antara capaian kebijakan dan realitas akses layanan kesehatan.
Diketahui sejak peluncuran 2014 cakupan kepesertaan JKN Nasional terus meningkat hingga kini mencapai 98% penduduk Indonesia. Serta skor indeks cakupan layanan UHC meningkat dari 66 menjadi 67. Hal ini perlu mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Namun meskipun demikian, masyarakat perlu menyoroti apakah pemerintah telah sukses menjalankan akses layanan kesehatan yang merata dan inklusif atau belum.
Penilaian ini disampaikan sebagai bagian dari evaluasi kritis terhadap kebijakan pemerintah yang sudah baik, yang kemudian perlu diperbaiki pada sektor permerataan akses dan kualitas layanan kesehatan.
Secara konstitusional, kesehatan merupakan bagian integral dari cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, yang dipertegas melalui Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Oleh karena itu, UHC bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan mandat ideologis dan konstitusional negara. Artinya negara tidak cukup hanya menjamin pembiayaan kesehatan, tetapi juga wajib memastikan ketersediaan dan keadilan akses layanan.
Namun, dalam praktiknya, penerapan UHC di Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait ketimpangan akses dan kualitas layanan kesehatan.
Meskipun cakupan kepesertaan JKN telah mendekati universal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih belum semua warga negara memperoleh perlindungan kesehatan yang setara.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat DPP GMNI, M. Rikzul Fikri, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai berdasarkan data stastistik, tetapi harus memastikan bagaimana kebijakan itu dapat dinikmati oleh setiap warga negara.
“UHC di Indonesia hari ini terlalu sering dibaca sebagai keberhasilan administratif. Padahal bagi GMNI, ukuran utamanya bukan berapa persen rakyat yang punya kartu JKN, tetapi apakah kartu itu benar-benar menjamin rakyat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.” ujarnya.
Menurut Rikzul Fikri, persoalan utama UHC terletak pada ketimpangan institusional. Negara telah hadir sebagai penjamin pembiayaan, tetapi belum sepenuhnya hadir sebagai penjamin ketersediaan layanan.
Konsentrasi rumah sakit rujukan, dokter spesialis, dan teknologi medis di kota-kota besar, hal ini menyebabkan wilayah pinggiran dan daerah penyangga mengalami keterbatasan layanan, meskipun secara geografis berdekatan.
“Kita sering menemukan kondisi di mana rumah sakit daerah penuh dan kekurangan tenaga, sementara rumah sakit besar di kota menjadi rujukan utama. Ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan kita masih berorientasi pusat, bukan berorientasi pada kebutuhan rakyat,” lanjut Rikzul Fikri.
DPP GMNI memandang bahwa kondisi ini bertentangan dengan nilai keadilan sosial yang termaktub dalam Pancasila dan ideologi perjuangan GMNI. Keadilan sosial dalam bidang kesehatan tidak cukup dimaknai sebagai kesamaan status kepesertaan, melainkan harus diwujudkan dalam kesetaraan akses, mutu, dan hasil layanan kesehatan.
Dalam Kajian Akademiknya, GMNI merefleksikan perbandingan Sonora dan Arizona dalam buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson yang memperlihatkan bahwa perbedaan kualitas institusi dapat menciptakan kesenjangan kesejahteraan yang tajam, bahkan di wilayah yang berdekatan secara geografis.
Dalam sektor kesehatan, Arizona mampu menyediakan layanan yang relatif merata dan berkualitas tinggi, sementara Sonora tertinggal akibat lemahnya kapasitas institusional negara. Analogi ini menjadi relevan untuk membaca kondisi Indonesia, khususnya dalam penerapan Universal Health Coverage (UHC) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentu harapannya ketimpangan akses kesehatan semacam itu tidak terjadi di Indonesia.
M.Rikzul Fikri yang kerap disapa Bung Riki, juga menegaskan bahwa sistem rujukan JKN saat ini justru kerap memperlebar jarak antara rakyat dan layanan kesehatan yang memadai.
“Bagi rakyat kecil, rujukan itu bukan sekadar prosedur. Itu soal biaya transportasi, waktu, dan risiko keterlambatan penanganan. Maka dengan realita seperti ini, negara harus memastikan layanan kesehatan itu hadir sedekat mungkin dengan rakyat,” jelas Wakil Ketua Bidang Kesehatan DPP GMNI.
Lebih lanjut, GMNI menilai bahwa UHC berisiko menjadi mekanisme stabilisasi ketimpangan apabila negara membiarkan logika pasar mengisi kekosongan layanan publik.
Dalam satu wilayah yang sama, rumah sakit swasta dengan fasilitas modern dapat berdiri berdampingan dengan rumah sakit umum daerah yang kelebihan kapasitas dan kekurangan sumber daya. Situasi ini menciptakan segregasi layanan kesehatan berdasarkan kelas sosial, yang bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan.
“Kalau kualitas layanan kesehatan masih ditentukan oleh kemampuan ekonomi dan lokasi geografis, maka UHC belum menjawab amanat konstitusi. Itu artinya negara masih punya tantangan ke depannya,” tegas Bung Riki
Dalam kerangka perjuangan ideologis, DPP GMNI menempatkan UHC sebagai bagian dari agenda politik kerakyatan. Kesehatan dipandang sebagai prasyarat utama bagi manusia Indonesia yang merdeka dan bermartabat. Tanpa akses kesehatan yang setara, pembangunan manusia dan keadilan sosial hanya menjadi slogan.
Oleh karena itu, DPP GMNI mendorong negara untuk melakukan reformasi mendasar dalam sistem kesehatan nasional, khususnya dalam pemerataan tenaga medis, penguatan rumah sakit daerah, dan penataan ulang sistem rujukan agar benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat.
“UHC sudah seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa dengan mengedepankan pembangunan institusi kesehatan yang inklusif, bukan sekadar laporan keberhasilan kebijakan. Di situlah kita dapat melihat peran negara,” pungkas Bung Riki.
Dengan demikian, UHC bukan hanya persoalan kebijakan kesehatan, melainkan ujian ideologis bagi negara bangsa Indonesia. Bagi GMNI, perjuangan untuk UHC yang adil dan inklusif adalah bagian dari upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.