By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Tanggapi Isu-Isu Liar Mengenai Konflik Internal, DPC GMNI Kota Gorontalo: Proses Hukum Masih Berjalan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 29 Juli 2025 | 13:27 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
iRadio

Marhaenist id, Gorontalo  — Di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Adip Pasker Ketua GMNI Kota Gorontalo yang terpilih pada Konfercab Jumat (25/7/2025) yang dibuka lansung oleh Ketua Umum DPP Bung Arjuna Putra Aldino, menyatakan sikap solid dan tetap berada dalam garis perjuangan yang sejalan dengan kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino.

Adip Pasker bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Gorontalo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk langkah banding yang telah diajukan oleh DPP GMNI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Kami percaya bahwa DPP di bawah kepemimpinan Bung Arjuna tengah memperjuangkan kebenaran hukum dan keadilan organisasi melalui jalur konstitusional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, katanya, DPC GMNI Kota Gorontalo dibawah hierarki Kepemimpinan DPP Arjuna Putra Aldino menilai bahwa langkah hukum tersebut mencerminkan sikap yang bermartabat, rasional, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai, sesuai dengan nilai-nilai marhaenisme yang menjadi fondasi organisasi.

“GMNI didirikan bukan untuk saling menjatuhkan antarkader, tetapi untuk membangun bangsa melalui jalan persatuan dan perjuangan ideologis. Karena itu, kami mendukung penuh ajakan DPP untuk kembali ke meja dialog, sebagai bentuk nyata semangat rekonsiliasi,” sambung Adip Pasker.

DPC GMNI  Kota Gorontalo juga mengimbau seluruh kader di daerah untuk tetap menjaga ketenangan dan solidaritas di tengah dinamika internal.

“Kami siap mengikuti arahan resmi DPP dan menunggu keputusan final dari jalur hukum yang sedang ditempuh. Cabang Kota Gorontalo tetap solid bersama DPP GMNI Arjuna,” tambah Adip Pasker.

Dengan pernyataan ini, DPC GMNI Kota Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa semangat persatuan tetap menjadi pondasi utama dalam menghadapi setiap tantangan.

Baca Juga:   Kebijakan Baru Soal Tapera, GMNI Jatim: Bentuk Pemerasan Rakyat

DPC GMNII Kota Gorontalo juga menanggapi Isu-isu liar mengenai konflik internal yang dikonsumsi mentah-mentah oleh oknum yang bukan kader GMNI, agar bijak dan tidak ikut terlibat dalam ranah ini.

“Kami sampaikan bahwa ini adalah dinamika organisasi kami, yang bukan kader GmnI jangan terlibat lansung apalagi sampai menyampaikan argument yang akan menambah permasalahan saja,” tandas Ketua GMNI Kota Gorontalo itu.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah Putusan yang Cacat secara Hukum.

Diletahui, Gugatan hukum yang dilayangkan Imanuel di PN Jakarta Selatan adalah perkara yang catat secara hukum.

Gugatan Imanuel dikabulkan saat masa berlaku SK Kemenkumham yang dimiliki Arjuna telah berakhir yakni 3 tahun lalau sejak kepemimpinan di 2019 sampai 2023. Ini merupakan hal yang cacat secara hukum.

Inilah penjelasannya Hukumnya:

1. Status Hukum SK Kemenkumham terhadap Arjuna-Dendy masuk dalam status Quo untuk tidak bisa lagi digugat karena telah lewat 90 hari sejak tanggal diterbitkannya.

~ Ini mengartikan bahwa SK tersebut bersifat ingkra dan berlaku sampai akhir masa jabatannya dan tidak berlaku surut karena telah diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk menggugat tak ada satupun gugatan yang dilayangkan.

2. (Cacat Hukum 1) Gugatan Imanuel meskipun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat adalah putusan yang cacat secara hukum mengingat gugatan SK dalam stasus quo untuk tidak bisa lagi digugat atau diganggu gugat. (Coba Pahami Catatan Pada Point 1).

~ Harusnya Imanuel melayangksn gugatan sebelum 90 hari setelah SK itu diterbitkan sebagai masa tenggang untuk menggugat.

3. (Cacat Hukum 2) Gugatan Imanuel tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan karena tidak memiliki arti. Itu karena Imanuel menggugat Arjuna-Dendy yang masa kepemimpinannya sudah kadarluwarsa dan atau menggugat keabsahan SK Kemenkumham yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:   Eco-Marhaenisme dan Hegemoni Kekuasaan Korporasi Penguasaan Hutan Adat Papua Era Jokowi

~ SK yang sudah tidak berlaku atau sudah kadarluwarsa dan atau sudah mati, sudah tidak memiliki arti untuk digugat. Ini sama halnya menggugat orang mati atau meninggal dunia (Yang nyata-nyata diketahuinya telah meninggal dunia) agar dipenjara, sementara ia sudah tak bernyawa dan tinggal tulang belulang.

4. (Cacat Hukum 3) Pihak Penggugat yakni Imanuel sebagai DPP GMNI tertanggal 18 Februari 2025 adalah Pihak yang tak lagi sah sebagai DPP GMNI secara hukum organisasi karena masa jabatanya telah berakhir dan kadarluarsa sejak Desember 2023 lalu.

~ Pengguat yang tak lagi sah berdasarkan hukum AD/ART GMNI, menggugat keabsahan Tergugat yang sudah berakhir masa keabsahannya sejak Desember 2023 berdasarkan SK Kemkumham.

~ Sama-sama sudah tidak sah: Imanuel yang sudah tidak sah sebagai DPP GMNI, menggugat Arjuna yang juga sudah tidak sah lagi menjadi DPP GMNI yang sah.

5. Batasan waktu Kepemimpinan dalam SK itu adalah 3 tahun dan setelah itu harus mendapatkan SK baru melalui melalui adalah perubahan kepemimpinan baru yang dipilih melalui melalui Kongres sebagai turunan yang telah mendapatkan SK Kemenkumham sebelumnya.

~ Ini mengartikan bahwa yang sah selanjutnya adalah turunan dari yang ber-SK Kemenkumhan.

6. Perubahan SK bisa saja terjadi ditengah jalan kepemimpinan Arjuna-Dendy terkecuali telah KLB di Kubu Arjuna-Dendy dan dianggap sah sesuai dengan AD/ART GMNI yang dihadiri oleh 50 + 1 dari jumlah DPD dan DPC yang ada se-Indonesia.

Mengapa Gugatan itu dikabulkan, Meski Cacat Secara Hukum?

Meskipun perkara gugatan Imanuel di PN Jakarta Pusat adalah Perkara gugatan yang cacat hukum, perkara itu petitumnya tetap saja dikabulkan dan menjadi keputusan hukum.

Meskipun demikian, putusan itu dicurigai ada campur tangan orang dalam didalamnya. Jika benar demikian, maka ini justru sangat mencoreng wajah hukum di Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.***

Baca Juga:   Refleksi Juni, DPK GMNI FISIP UHO Kendari Buka Mimbar Bebas Kenang Perjuangan Sukarno

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

Akui Miliki HGU Nyaris 500 Ribu Hektare, GMNI: Prabowo Simbol Oligarki

Marhaenist.id, Jakarta - Prabowo mengungkap sebelum jadi Menteri Pertahanan sudah punya 500 ribu…

Kabar GMNI

6 DPK GMNI Halut Setujui Copot Wilson Musa Sebagai Ketua Cabang

Marhaenist.id, Halut - 6 (Emam) Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Kabar GMNI

GMNI Jombang Dukung Forum Nasional Komunikasi Persatuan: Langkah Konkret Akhiri Dualisme

Marhaenist.id- Jombang - Dalam semangat persatuan dan nilai-nilai perjuangan ideologis, Dewan Pimpinan…

Opini

Hipotetis: Relevansi Gerak Marhaenis tehadap Marhaenisme dalam Melawan Tantangan Zaman Diera Kekinian

*Kritik Marhaenis Junior terhadap Prilaku Marhaenis Senior yang ada di GMNI Diera…

Infokini

Kabar Duka! Titiek Puspa, Mantan Penyanyi Istana Era Bung Karno Meninggal Dunia

Marhaenist.id, Jakarta - Musisi sekaligus penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia pada…

Opini

Wujudkan Pilkada Damai, Mari Kolaborasi bersama Kepolisian, TNI dan Stakeholder serta Seluruh Masyarakat Butur!

Marhaenist.id - Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan…

Infokini

Agung Nugroho: Proteksi Sosial Harus Bersama-Sama Kita Tingkatkan

Marhaenist - Acara Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun KSPSI yang ke 50…

Kabar PA GMNI

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekjend PA GMNI: Momentum Penguatan Konsepsi Bernegara Bagi Oase Indonesia Raya

Marhaenist - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Opini

Tantangan dan Potensi Peternakan Berkelanjutan di Masa Depan

Marhaenist.id - Pada tahun 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai sembilan miliar jiwa.…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?