By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Marhaen

Nurmiyati Bagit, Korban Lakalantas di Ternate Desak Penahanan Pelaku Demi Keadilan

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Selasa, 25 Februari 2025 | 14:03 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni. MARHAENIST
Foto: Korban & Kuasa Hukum (Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni). MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist, Ternate – Seorang ibu rumah tangga di Ternate, Maluku Utara, Nurmiyati Bagit (56 tahun), menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Ternate dari terdakwa atas nama Nala Hi M Saleh.

Korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate hingga Pengadilan Negeri (PN) Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa karena semenjak berlangsungnya proses hukum di Satlantas Polres Ternate hingga pelimpahan berkas ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terdakwa belum kunjung ditahan. Korban dalam perkara ini mengalami patah tangan tulang lengan kanan, sehingga dilakukan tindakan operasi bahkan saat ini cacat.

M Bahtiar Husni, Direktur YLBH Maluku Utara, sekaligus merupakan kuasa hukum korban mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIT. Dimana, saat itu korban telah menuntut pelaku diproses hukum oleh Satlantas Polres Ternate dan berkasnya telah diserahkan ke Kejari hingga PN Ternate.

Perkara tersebut telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu pekan lalu. Kemudian akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (26/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Yang menjadi kekecewaan klien kami itu terdakwa sampai saat ini tak kunjung ditahan, ada apa dengan proses hukum ini. Karena terlapor/terdakwa setelah kejadian itu mengatakan kepada korban mau bertanggung jawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban,” (21/2/25).

Setelah sepekan kemudian, tangan kanan korban mengalami pembengkakan cukup serius, karena terjadi gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat terjadi kecelakan.

Anak korban yang khawatir melihat kondisi ibunya, memutuskan untuk menempuh penanganan medis serius di Jakarta, sembari menunggu pertanggungjawaban Nala sebagai terdakwa.

Baca Juga:   Masyarakat Rempang kembali Diserang, Banyak Korban Luka dan Kendaraan Dirusak

“Setelah itu, anak saya sendiri yang bawa saya untuk operasi di Jakarta. Saat itu, kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi. Untung cepat, kalau lewat dua hari waktu itu tangan diamputasi. Sedangkan biaya operasinya Rp96 juta, kalau ditambah dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah Rp100 juta lebih,” kata Nurmiyati yang merupakan korban.

Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku, Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Bahkan, dalam proses hukum ini walaupun berjalan sebagaimana mestinya, namun tersangka/terdakwa saat ini tidak ditahan.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum dalam kasus ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan (Nala/terdakwa) bisa dilakukan penahanan,” tegas Bahtiar.

“Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti kerugian biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Karena korban tidak menerima baik perkara ini. Yang jelas korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian,” sambung Direktur YLBH Maluku Utara itu.

Sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan terdakwa, kalau tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.

Akibat insiden ini, korban yang bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya sampai saat ini, karena tangan kanannya tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Apalagi saat ini korban sudah mengalami cacat akibat kelalaian pelaku.

Baca Juga:   Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

“Suami dari korban ini hanya tukang ojek. Sehingga itu, kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Bahtiar.

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Batu Tulis, Sabtu (08/10/2022) sore. FILE/IST. Photo

Temui Megawati di Batu Tulis, Ini Yang Dibahas Oleh Jokowi

Marhaenist - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Presiden Joko…

Foto: Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum Asal NTT/MARHAENIST.

Praktisi Hukum Desak Kapolda NTT & Kapolres Manggarai Barat Serius Tangani Dugaan Tambang Emas Ilegal di Dekat TNK

Marhaenist.id, Manggarai Barat – Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus…

Jokowi Sedang Menggali Kuburnya Sendiri?

Marhaenist - Dalam perhelatan Pilpres 2024, walaupun tidak dinyatakan secara terbuka, semua…

Seleksi KI DKI Jakarta, Donny Yoesgiantoro: Itu Kewenangan Pemprov

Marhaenist.id, Jalarta - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengeluarkan pernyataan…

Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung

Marhaenist.id, Jakarta - Kisruh  antara Koperasi pedagang  dengan manajemen Plasa 2 Blok…

Biden Sebut Terlalu Dini Jika Memastikan Penembakan Trump Sebagai Upaya Pembunuhan

Marhaenist - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan terlalu dini untuk memastikan…

Negara Darurat Intoleransi!!!

Marhaenist.id - Delapan Puluh Tahun Indonesia telah  bebas dari kolonialisme dan Imperialisme,…

Obituari Faisal Basri, Ekonom Kritis Yang Selalu Berjarak Dengan Kekuasaan

MARHAENIST - Ekonom senior Faisal Basri meninggal dunia pada dini hari ini…

Membongkar Labirin Impunitas: Blue Wall of Silence dan Normalisasi Kekerasan di Tubuh Polri

Marhaenist.id - Mandat suci pemolisian demokratis yang seharusnya berlandaskan pada filosofi kontrak…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?