By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Marhaen

Nurmiyati Bagit, Korban Lakalantas di Ternate Desak Penahanan Pelaku Demi Keadilan

Trian Walem
Trian Walem Diterbitkan : Selasa, 25 Februari 2025 | 14:03 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni. MARHAENIST
Foto: Korban & Kuasa Hukum (Nurmiyati Bagit & Bahtiar Husni). MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist, Ternate – Seorang ibu rumah tangga di Ternate, Maluku Utara, Nurmiyati Bagit (56 tahun), menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Ternate dari terdakwa atas nama Nala Hi M Saleh.

Korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate hingga Pengadilan Negeri (PN) Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa karena semenjak berlangsungnya proses hukum di Satlantas Polres Ternate hingga pelimpahan berkas ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terdakwa belum kunjung ditahan. Korban dalam perkara ini mengalami patah tangan tulang lengan kanan, sehingga dilakukan tindakan operasi bahkan saat ini cacat.

M Bahtiar Husni, Direktur YLBH Maluku Utara, sekaligus merupakan kuasa hukum korban mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIT. Dimana, saat itu korban telah menuntut pelaku diproses hukum oleh Satlantas Polres Ternate dan berkasnya telah diserahkan ke Kejari hingga PN Ternate.

Perkara tersebut telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu pekan lalu. Kemudian akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (26/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Yang menjadi kekecewaan klien kami itu terdakwa sampai saat ini tak kunjung ditahan, ada apa dengan proses hukum ini. Karena terlapor/terdakwa setelah kejadian itu mengatakan kepada korban mau bertanggung jawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban,” (21/2/25).

Setelah sepekan kemudian, tangan kanan korban mengalami pembengkakan cukup serius, karena terjadi gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat terjadi kecelakan.

Anak korban yang khawatir melihat kondisi ibunya, memutuskan untuk menempuh penanganan medis serius di Jakarta, sembari menunggu pertanggungjawaban Nala sebagai terdakwa.

Baca Juga:   Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

“Setelah itu, anak saya sendiri yang bawa saya untuk operasi di Jakarta. Saat itu, kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi. Untung cepat, kalau lewat dua hari waktu itu tangan diamputasi. Sedangkan biaya operasinya Rp96 juta, kalau ditambah dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah Rp100 juta lebih,” kata Nurmiyati yang merupakan korban.

Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku, Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Bahkan, dalam proses hukum ini walaupun berjalan sebagaimana mestinya, namun tersangka/terdakwa saat ini tidak ditahan.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum dalam kasus ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan (Nala/terdakwa) bisa dilakukan penahanan,” tegas Bahtiar.

“Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti kerugian biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Karena korban tidak menerima baik perkara ini. Yang jelas korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian,” sambung Direktur YLBH Maluku Utara itu.

Sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan terdakwa, kalau tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.

Akibat insiden ini, korban yang bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya sampai saat ini, karena tangan kanannya tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Apalagi saat ini korban sudah mengalami cacat akibat kelalaian pelaku.

Baca Juga:   Viral! Jerit Tangis di Torete: Saat Laras Panjang Membungkam Hak Warga, Roy Diseret Tanpa Dialog

“Suami dari korban ini hanya tukang ojek. Sehingga itu, kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Bahtiar.

Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Gelar PPAB, GMNI Morowali Lahirkan 13 Generasi Baru Pejuang Marhaenis yang Siap Mengabdi untuk Rakyat

Marhaenist.id, Morowali - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Didukung Alumni GMNI, Ganjar Tegaskan Siap Bergerak Bersama Rakyat

Marhaenist.id, Jakarta - Ikatan keluarga besar alumni dan aktivis yang tergabung dalam…

Pernyataan Sikap Politik Konsolidasi Barisan Nasionalis

___________________________________________________ Terdiri dari perwakilan 27 organisasi dan para tokoh kaum Nasionalis BK.…

GMNI Desak Kejari segera Tersangkakan Pelaku Tambak Udang di Bengkalis

Marhaenist.id, Bengkalis - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu

Tiktoker Sebut Megawati Janda, GMNI: Itu Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan

Marhaenist - Video TikToker asal Lampung Bima Yudho Saputro kembali viral. Kali…

Resensi Buku: The Shallows What the Internet Is Doing to Our Brains – Nicolas Carr

Marhaenist.id - Dalam tradisi membaca linear melalui buku fisik, individu memproses pengetahuan…

Krisis Pengungsi Rohingya Berlarut, GMNI: Bukti Lemahnya Diplomasi Pertahanan Kita

Marhaenist.id, Jakarta - Sebanyak 157 orang pengungsi Rohingya mendarat di Desa Karang Gading,…

Inspirasi Juang Makmurkan Marhaen Indonesia: Terapkan Pajak Harta Bukan Naikkan PPN

Marhaenist.id - Salah satu tujuan utama diterapkan pajak oleh negara adalah untuk keadilan.…

Sambut Pemimpin Baru, GMNI PPU Lakukan Evaluasi sebagai Kado Disektor Krusial

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Dalam rangka menyambutnya Bupati dan Wakil Bupati,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?