By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Belajar KoperasiOpini

Pengambilalihan (Buy Out) Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 9 Januari 2025 | 21:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ilustrasi Perusahaan Tutup. Istock
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Semenjak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala mikro, kecil, menengah ataupun besar yang mengalami kebangkrutan. Perusahaan kehabisan modal kerja, pinjaman baru sulit didapat karena bank dalam posisi menjadi sangat berhati hati berlebihan (over prudent). Penjualan mengalami penurunan karena daya beli masyarakat menurun.

Contents
Buy in Buruh Dalam KoperasiKoperasi Multi Pihak Sebagai Pilihan

Selama pandemi, diperkirakan oleh Kemenkop dan UKM, ada sekitar 30 juta usaha mikro dan kecil yang bangkrut. Belum lagi banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan kelas menengah dan besar akibat pailit ataupun lakukan efisiensi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama paruh pertama 2024 saja sudah ada 32.064 pekerja mengalami PHK atau melonjak 21,45% dari periode yang sama tahun lalu. Ini artinya trend peningkatan PHK masih terus terjadi.

Kebangkrutan secara makro berdampak buruk karena akan menyebabkan meningkatnya pengangguran dan juga deindustrialisasi. Dampak ikutan lainya kemiskinan akan meningkat, dan masalah sosial menyeruak. Untuk itu penting dilakukan upaya untuk melakukan upaya strategis dalam menanggulangi dua masalah sekaligus. Mencegah kebangkrutan dan mempertahankan pekerjaan.

 

Buy in Buruh Dalam Koperasi

Dalam skema solusi hadapi masalah tersebut, salah satunya dapat dilakukan melalui mekanisme buy in, yaitu mengambil alih perusahaan yang bangkrut oleh pihak lain. Ini lazim dilakukan oleh perusahaan dan mekanismenya dapat dilakukan melalui pembelian sebagian asset atau seluruh perusahaan berikut kewajiban utang yang harus ditanggung.

Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah tawaran wacana yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi baru baru ini. Menteri koperasi menawarkan model pengambilalihan perusahaan yang bangkrut dengan mengalihkan menjadi koperasi dengan dukungan sumber pembiayaan yang akan dilewatkan Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Konon akan diberikan dukungan hingga 10 trilyun rupiah.

Baca Juga:   Pancasila di Persimpangan Jalan: Ideologi, Identitas, dan Realitas Sosial

Jika hal di atas benar akan dilakukan maka akan sangat bernilai strategis, sebab selain akan dapat jadi solusi cegah pengangguran dan kebangkrutan juga akan memberikan aspek pemerataan ekonomi. Sebab koperasi itu secara inheren, jika dilaksanakan dengan prinsip yang benar (genuine cooperative principles) sudah otomatis akan langsung otomatis mendorong terjadinya distribusi kekayaan dan pendapatan. Selain tentu akan menjadi lebih rendah resiko karena ada mekanisme tanggungan bersama.

Proses buy in mekanisme teknisnya tentu sama dengan pengambilalihan perusahaan biasa. Ada pihak yang menjual dan membeli dan bisa dilakukan dengan pembelian asset maupun pengambilalihan secara penuh terhadap perusahaan yang masih memiliki prospek.

Dalam prosesnya, koperasi yang dimaksud dapat saja merupakan lembaga koperasi karyawan / buruh yang sudah eksis sebelumnya di dalam perusahaan, ataupun didirikan koperasi baru. Pada intinya harus ada legal standing dari badan hukum perusahaan baru tersebut.

 

Koperasi Multi Pihak Sebagai Pilihan

Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan satu regulasi penting yang mengakui satu model koperasi yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam regulasi kita, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (Multi Stakeholder Cooperative). Koperasi yang merupakan model hibrid yang menungkinkan semua pihak baik itu buruh, investor baru, manajemen, konsumen, suplayer dan bahkan pemerintah masuk dalam satu kelompok / klaster para pihak. Tergantung situasi lapangan.

Model badan hukum koperasi multi pihak ini adalah yang paling ideal untuk mewujudkan proses pengambilalihan perusahaan yang pailit ini karena harus ada keroyokan sumberdaya dari semua pihak. Pemerintah ( pusat maupun daerah) bahkan dapat saja tidak hanya menjadi penyedia dana pinjaman yang dilewatkan LPDB, tapi dapat menjadi bagian dari salah satu pihak.

Baca Juga:   Pahlawan Soeharto dan Negara Amnesia

Dikarenakan pemerintah itu memiliki tanggungjawab terbatas bagi proses akselerasi ekonomi sebagai pelaksana layanan publik ( publik servise obligantion) dan juga penyedia dana maka perananya baiknya diawal dapat saja dominan, namun harus diskemakan terus diturunkan perananya dalam proses pembuatan kebijakan seiring dengan proses pertumbuhan manajemen dan ekonomi.

Untuk mendasari kebijakan keterlibatan pemerintah tersebut sesungguhnya juga sudah ada regulasinya setingkat PP (Peraturan Pemerintah), yaitu PP No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Terhadap Koperasi. Sebuah regulasi yang selama ini tidak pernah diimplementasikan.

Keberhasilan dari model pengambilalihan perusahaan yang sudah bangkrut oleh koperasi ini sudah banyak menjadi praktik di luar negeri. Bahkan kita dapat mengundang solidatitas dari gerakan koperasi internasional untuk membantu. Sebut saja misalnya ketika terjadi krisis ekonomi 2008 dan banyak perusahaan baja di Amerika Serikat yang bangkrut, maka dari mulut Barrack Obama , Presiden Amerika Serikat kala itu meminta agar Koperasi Industri Baja Mondragon dari Spanyol untuk datang membantu selamatkan indsutri bajanya yang bangkrut.

Tahun 2025 ini, kebetulan telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai tahun koperasi internasional ( International Year Cooperative). Ini adalah momentum penting sekaligus untuk mempromosikan pada masyarakat luas bahwa koperasi itu dapat menjadi solusi bagi perbaikan dunia yang lebih baik, seperti slogan yang diluncurkan dalam tahun koperasi ini, cooperative build better world, koperasi membangun dunia yang lebih baik.


Penulis: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation), Direktur Cooperative Research Center (CRC), Institute Teknologi Keling Kumang.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Jumat, 7 November 2025 | 13:59 WIB
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kamis, 6 November 2025 | 04:39 WIB
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Kamis, 6 November 2025 | 03:35 WIB
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
Rabu, 5 November 2025 | 22:05 WIB
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis
Rabu, 5 November 2025 | 17:43 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Menteri ATR/BPN Temui Warga Kebon Sayur Setelah Didesak Massa Aksi untuk Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan 
Kabar GMNI Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

IndonesianaKabar PA GMNI

Serukan 5 Point Penting Terkait Kondisi Bangsa, DPP PA GMNI Minta Semua Elemen Bangsa Menahan Diri dan Tak Terprovokasi

Marhaenist.id, Bandung - Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kabar PA GMNI

DPC PA GMNI Kab Klaten Adakan Vaksinasi Booster Untuk Karyawan dan Buruh

Marhaenist - Dewan Pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA…

Kabar PA GMNI

Beri Kritik Keras Ke Kabinet Prabowo-Gribran, Paul Finsen Mayor Sebut Gemuk Struktur

Marhaenist.id, Jakarta - Alumni GMNI yang juga senator terpilih asal Provinsi Papua…

Manifesto

Guntur Soekarno, Marhaenisme dan Karakter Bangsa

"Kesejahteraan tak akan terwujud bila tidak ada penguatan dan persatuan jiwa bangsa.…

Polithinking

Aksi Turun Gunung SBY Melawan Oligarki Rezim, Berhasilkah?

Marhaenist - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melemparkan…

Kabar GMNI

DPD GMNI Jatim Desak Pemerintah Prabowo-Gibran Pertimbangkan Ulang Kenaikan PPN 12%

Marhaenist, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI)…

Kabar PA GMNI

Gelar Konsolidasi dan Syukuran, DPC PA GMNI Salatiga Kuatkan Soliditas Alumni

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Opini

Transisi Kabinet

MARHAENIST - Hari-hari terakhir pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinetnya.…

Polithinking

Ahok: Mas Ganjar Paling Pantas Jadi Presiden, Layak Diperjuangkan

Marhaenist.id, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama yang baru saja mundur dari Komisaris…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?