Marhaenist.id, Buteng – Hari ke 8 masyarakat Talaga Raya bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau masih melakukan aksi damai di dermaga (Jetty) PT Arga Morini Indah (AMI).
Dari pantauan dilapangan, mereka telah melakukan beberapa kali perundingan oleh pihak PT AMI tetapi sampai hari ini belum juga menghadirkan solusi.
“Selama hak-hak masyarakat belum juga terealisasi maka selama itu pula kami bersama masyarakat talaga raya tidak akan beranjak dari Dermaga PT AMI,” ujar La Ode Ahmad Faisal, Ketua DPC GMNI Baubau, Rabu (25/9/2024).
Faisal sapaan akrab Ketua DPC GMNI Baubau itu, juga mengatakan terdapat indikasi bahwa pihak PT AMI ingin membuat kariyawannya bentrok dengan masyarakat Talaga Raya.
“Terdapat Indikasi Pihak Perusahaan ingin membentrokan karyawan dengan masyarakat talaga raya, pasalnya semua karyawan diperintahkan untuk turun ke Jetty menemui masyarakat dengan tujuan negosiasi dalam hal meminta agar BBM PT AMI disalurkan kembali,” sambung Faisal.
Seyogianya PT AMI belum bisa melakukan kegiatan operasi produktif selama hak-hak masyarakat belum diserahkan, kata Faisal, hal ini dijelaskan dalam undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang sudah mengakomodir terkait perselisihan.
“Persoalan perselihan telah tercantum pada Pasal 136 ayat 1 Undang–Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan lahan pertambangan, yang menyatakan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Faisal.
Atas hal itu, Masyarakat Talaga Raya dan DPC GMNI Baubau akan terus konsisten berjuang dengan memberhentikan aktifitas PT AMI sampai hak-hak masyarakat terbayarkan.
“Kami masyarakat Talaga Raya dan DPC GMNI Baubau akan tetap konsisten untuk terus berjuang dengan menduduki dermaga PT AMI untuk memberhentikan aktifitas perusahaan sampai hak-hak masyarakat terbayarkan,” tukas Faisal.
Sementara itu, Muhamad Amang Ketua DPD GMNI Sultra mendukung pergerakan yang dilakukan oleh DPC GMNI Baubau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Talaga Raya.
Muhamad Amang memberikan respon bahwa DPD GMNI Sultra berharap agar pihak PT AMI tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Talaga Raya sebagai upaya untuk memperlemah aksi mereka.
“Kami beharap tidak ada kriminalinasi terhadap masyarakat Talaga Raya yang dilakukan oleh pihak PT AMI, apalagi adanya bentrokan antara kariyawan dan masyarakat sebagai upaya untuk melemahkan gerakan yang ada yang berhujung tak mau membayar sisa ganti rugi lahan,” ujar Amang, Kamis (26/9/2024).
Ia juga mendesak agar Polres Buton Tengah (Buteng) menghentikan sementara aktifitas PT AMI sampai hak-hak masyarakat terbayarkan.
“Kami mendesak Polres Buteng agar segera menghentikan aktifitas PT AMI sampai hak masyarakat terbayarkan karena mereka sudah menyalahi aturan yang ada,” sambung Amang.
Apabila masalah ini tak terselesaikan dari bawah, kata Amang, DPD GMNI Sultra akan bekunjung ke Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang ada antara masyarakat Talaga Raya dengan PT AMI.
“Jika masalah ini tidak terselesaikan dari bawah maka kami akan mengambil langkah untuk menekan Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra untuk turun tangan. Kalau perlu juga kami akan menekan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikanya,” tandas Amang.***
Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.