By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

TAP MPRS MPRS 33/1967 Dicabut, Bung Karno Bebas Dari Segala Tuduhan Terkait Komunisme

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 9 September 2024 | 14:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri bersama kakak dan adiknya, saat menghadiri silaturahmi kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan DPR kepada keluarga Bung Karno terkait tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967. FILE/Anisha Aprilia
Bagikan

MARHANEIST – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Sukarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Surat tersebut diserahkan langsung kepada sejumlah anak Sukarno yang hadir, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Sukarnoputri, Guntur Sukarnoputra, Sukmawati Sukarnoputri, dan Guruh Sukarnoputra.

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Pimpinan MPR telah merespons surat tersebut dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.

“Sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut, kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi kelembagaan Surat Menteri Hukum dan HAM tersebut, yang isinya sebagaimana telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Ibu Siti Fauzia tadi,” ujarnya.

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Sukarno telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965.

“TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:   Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Di sisi lain, lanjut Bamsoet, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan hingga yang bersangkutan wafat pada tahun 1970.

Ia lantas menjelaskan bahwa terdapat prinsip hukum berlaku Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” terangnya.

Selain itu, tambah Bamsoet, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno, dengan salah satu syarat pemberian gelar tersebut, yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Termasuk pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menegaskan Sukarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan, sebagaimana gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno, secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” tuturnya.

Bamsoet pun memastikan MPR RI akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI.

Baca Juga:   Ganjar: Pemotongan Bantuan Bentuk Pengkhianatan Pada Negara

“Termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma yang melekat terhadap Sukarno selama ini.

“Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila,” ujarnya.

Selain keluarga besar Sukarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Jakarta Selatan Bedah Pemikiran Tan Malaka dan Soekarno dalam Dialog Sejarah dan Ideologi

Marhaenist.id, Jakarta — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan kembali menunjukkan…

Sevisi Dengan Kader PDIP Yogyakarta, Arya Siap Dipasangkan Jadi Wakil Walikota

Marhaenist, Yogyakarta - Ariyanto menyatakan dirinya siap menjadi calon wakil walikota untuk…

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi Takjil Untuk Masyarakat: Wujudkan Marhaenisme

Marhaenist.id, Kota Malang - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemuda Demokrat Indonesia (PDI)…

Ironi Sebuah Nasionalisme

Marhaenist.id - Di sebuah negeri yang kaya akan janji, seorang pejabat berdiri…

Pilpres 2024, Independensi PA GMNI Diuji

Marhaenist.id - Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2024, Sempat beredar kabar dan…

Bung Tomo, Sang Pahlawan Peniup Semangat Perjuangan yang Ditangkap oleh Orba dengan Tuduhan Pengacau Negara

Marhaenist.id - Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, nama Bung Tomo menjadi salah…

Kerawanan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Marhaenist - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024, terdapat kebijakan…

Menumbuhkan Nilai-nilai Pancasila di Era Digitalisasi

Marhaenist.id - Untuk mendasarkan kehidupan kita pada Pancasila, tak cukup dengan sekedar…

Negara Darurat Intoleransi!!!

Marhaenist.id - Delapan Puluh Tahun Indonesia telah  bebas dari kolonialisme dan Imperialisme,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?