Marhaenist.id, Jakarta– Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi Unjuk Rasa (Unras) yang terjadi di berbagai daerah semakin memanas, di antaranya yang terjadi Makasar dan Semarang, hingga hari Senin (26/08/2024) malam.
Dari informasi yang dapatkan Komnas HAM melalui Ketuanya, Atnike Nova Sigiro dalam sebuah rilis pers, mengatakan bahwa Aparat keamanan telah melakukan tindakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
“Aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall,” ungkapnya dalam keterangan persnya.
Ia juga menyebut bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan apalagi dibarengi dengan kekerasan terhadap massa aksi dapat beresiko melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu tidak dibenarkan.
“Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM,” sambungnya.
Oleh karena itu pula, Komnas HAM menyerukan hal-hal sebagai berikut:
1. Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
2. Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
3. Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.
4. Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun dimasa depan.
Diketahui, terpantau pula oleh Marhaenist.id dari berbagai platform media sosial dan sejumlah situs media nasional terpercaya, terdapat banyak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam aksi unjuk rasa kawal putusan MK atas UU PKPU Nomor 60 dan 70.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.