By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
6 Buku untuk Memahami Mengapa Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto Harus Ditolak
GMNI Berduka, Senior GMNI Antasari Azhar Telah Berpulang Kepada Sang Khalik
Alumni GMNI Jakarta Raya Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu Kota di Tengah Arus Globalisasi
Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Infokini

Beredar Rancangan Perubahan PKPU Yang Sesuai Putusan MK, PETANI: Ayo Rakyat Kawal Sampai Tuntas!

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 26 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI, Ridwan Darmawan. MARHAENIST
Bagikan
iRadio

MARHAENIST – Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat undangan konsinyering atau konsultasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang simpang siur, karena surat undangan serta draft rancangan PKPU yang beredar justru malah tidak memuat baik dalam konsideran PKPU maupun pasal-pasalnya tentang Putusan MK 70 terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, yang ada hanya Putusan MK 60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, bahkan yang lebih aneh, justru yang tercantum dalam undangan terdapat agenda Pembahasan Putusan MA.

“Akhirnya saya mendapat kepastian pagi ini, info A1 langsung dari KPU RI, surat undangan konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri yang telah diperbaiki serta memuat secara khusus dalam agenda pembahasannya Rancangan Perubahan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mendasarkan pada Putusan MK 60 dan 70. Seturut dengan itu, saya mendapatkan juga draft Rancangan Perubahan PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang telah memuat dalam konsideran PKPU tersebut mencantumkan Putusan MK 60 dan 70. Dan dalam batang tubuh PKPU juga telah termaktub klausul perubahan terkait Ambang Batas Pencalonan menjadi sesuai dengan Putusan MK 60 serta perubahan syarat pencalonan Kepala Daerah untuk Gubernur Usia 30 Tahun saat Penetapan Pendaftaran Calon sesuai Putusan MK 70,” kata Ridwan Darmawan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI menanggapi polemik terkini, melalui rilisnya kepada Marhaenist, Senin (26/08/2024).

Menurut Ridwan, tuntutan masyarakat Indonesia yang telah bergema beberapa hari terakhir, paling tidak melalui Rancangan Perubahan PKPU yang telah disusun oleh KPU RI telah terakomodasi sepenuhnya, tinggal mengawalnya, apakah Rancangan Perubahan PKPU tersebut akan mulus disetujui dan disahkan atau tidak, sangat bergantung kepada KPU RI.

Baca Juga:   Ditangkap dan Ditersangkakan, Kader GMNI Dikriminalisasi Oleh Polres Binjai?

“Kita tentu berharap, KPU RI melalui ketuanya sebagaimana rilis beberapa tokoh masyarakat sipil yang telah menemuinya disaat audiensi di kantornya, yang berkomitmen penuh untuk patuh dan tunduk pada Putusan MK 60 dan 70 betul-betul istiqomah dan konsisten antara ucapan dan tindakannya. Mari kita kawal bersama saja,” pungkasnya.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Dhiva Trenadi Pramudia, Institut Marhaenisme 27/MARHAENIST.
6 Buku untuk Memahami Mengapa Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto Harus Ditolak
Minggu, 9 November 2025 | 21:24 WIB
GMNI Berduka, Senior GMNI Antasari Azhar Telah Berpulang Kepada Sang Khalik
Minggu, 9 November 2025 | 01:36 WIB
Alumni GMNI Jakarta Raya Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu Kota di Tengah Arus Globalisasi
Sabtu, 8 November 2025 | 20:48 WIB
Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Jumat, 7 November 2025 | 13:59 WIB
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kamis, 6 November 2025 | 04:39 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Infokini Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Marhaenisme

Sukarno, Marhaenisme dan Proletariat

MARHAENIST - Di dalam konferensi di kota Mataram baru-baru ini, Partindo telah…

Kabar GMNI

Meredam Egoisme antar Komisariat di GMNI: Meniti Jalan Bersama Menuju Tujuan Besar

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki…

Kabar GMNI

KNPI Kabupaten Lebak Batal Aksi, Ganti dengan Dialog Semu: Cermin Kemunduran Gerakan Pemuda

Marhaenist.id, Lebak - Di tengah suhu politik nasional yang memanas dan berbagai…

Polithinking

Ngopi Bareng Abah Edi, Cara Kreatif Simpatisan Relawan SAE Serap Aspirasi Pengunjung Kopi Sidoarjo

Marhaenist.id, Sidoarjo - Berbagai bentuk sosialisasi kandidat calon kepala daerah dilakukan oleh…

Opini

Ideologi Marhaenisme di Era Neo-Orba: Masihkah Relevan dalam Membela Kaum Marhaen?

Marhaenist.id - Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem politik dan ekonomi…

Kabar GMNI

Penyataan Sikap DPC GMNI Malang: Menolak Dualisme, Memperjuangkan Persatuan Organisasi

Marhaenist.id – Setelah merayakan Dies Natalis ke-71 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNI

‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Maehaenist.id, Tembilahan – Sebanyak 22 siswa Sekolah Dasar di Tembilahan diduga mengalami keracunan…

Kabar GMNI

DPC GMNI Bantaeng Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum ASN Dinas PUPR Sinjai terhadap Kader GMNI Sinjai

Marhaenist.id, Bantaeng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNI

GMNI Universitas Jakarta dan Alumni Kuatkan Semangat Perjuangan di Bulan Ramadhan

Marhaenist.id, Jakarta - Buka bersama yang digelar oleh lintas komisariat GMNI FISIP, Teknik,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?