MARHAENIST – Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat undangan konsinyering atau konsultasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang simpang siur, karena surat undangan serta draft rancangan PKPU yang beredar justru malah tidak memuat baik dalam konsideran PKPU maupun pasal-pasalnya tentang Putusan MK 70 terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, yang ada hanya Putusan MK 60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, bahkan yang lebih aneh, justru yang tercantum dalam undangan terdapat agenda Pembahasan Putusan MA.
“Akhirnya saya mendapat kepastian pagi ini, info A1 langsung dari KPU RI, surat undangan konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri yang telah diperbaiki serta memuat secara khusus dalam agenda pembahasannya Rancangan Perubahan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mendasarkan pada Putusan MK 60 dan 70. Seturut dengan itu, saya mendapatkan juga draft Rancangan Perubahan PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang telah memuat dalam konsideran PKPU tersebut mencantumkan Putusan MK 60 dan 70. Dan dalam batang tubuh PKPU juga telah termaktub klausul perubahan terkait Ambang Batas Pencalonan menjadi sesuai dengan Putusan MK 60 serta perubahan syarat pencalonan Kepala Daerah untuk Gubernur Usia 30 Tahun saat Penetapan Pendaftaran Calon sesuai Putusan MK 70,” kata Ridwan Darmawan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan DPN PETANI menanggapi polemik terkini, melalui rilisnya kepada Marhaenist, Senin (26/08/2024).
Menurut Ridwan, tuntutan masyarakat Indonesia yang telah bergema beberapa hari terakhir, paling tidak melalui Rancangan Perubahan PKPU yang telah disusun oleh KPU RI telah terakomodasi sepenuhnya, tinggal mengawalnya, apakah Rancangan Perubahan PKPU tersebut akan mulus disetujui dan disahkan atau tidak, sangat bergantung kepada KPU RI.
“Kita tentu berharap, KPU RI melalui ketuanya sebagaimana rilis beberapa tokoh masyarakat sipil yang telah menemuinya disaat audiensi di kantornya, yang berkomitmen penuh untuk patuh dan tunduk pada Putusan MK 60 dan 70 betul-betul istiqomah dan konsisten antara ucapan dan tindakannya. Mari kita kawal bersama saja,” pungkasnya.