Marhaenist – Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang memasuki babak baru setelah enam hari pascakejadian.
Pada Kamis (06/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang mengumumkan penetapan enam tersangka. Setelah sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan juga datang ke Malang serta kemudian disusul oleh Wantimpres yang juga melakukan tinjauan dan sidak ke TKP di Stadion Kanjuruhan untuk mengumpulkan data-data primer yang kemudian disampaikan ke presiden Jokowi, yang merupakan arahan dari Jokowi agar kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya, transparan dan terbuka.
Listyo menerangkan rangkaian tragedi itu bermula saat panitia pelaksana dari Arema FC bersurat ke Polres Malang pada 12 September 2022.
Surat itu terkait izin pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB.
Surat itu dibalas Polres Malang yang pada intinya meminta agar jadwal pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun, permintaan ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak penalti atau ganti rugi,” kata Listyo dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022) malam.
Kemudian, Polres Malang pun menyiapkan pengamanan. Mulanya, kepolisian hanya akan menerjunkan 1.037 personel, namun lantas ditambah menjadi 2.034 personel.
Selain itu, juga disepakati pertandingan hanya disaksikan oleh suporter Arema. Pertandingan pun berjalan lancar dan dimenangkan Persebaya dengan skor akhir 3-2.
Listyo mengatakan situasi berubah di akhir pertandingan saat suporter mulai turun ke lapangan. Kepolisian, lantas melakukan pengamanan, khususnya terhadap pemain dan official Persebaya.
Mereka kemudian dibawa dan dievakuasi menggunakan kendaraan taktis baracuda dari stadion tersebut. Namun proses evakuasi tak berjalan mulus lantaran dihadang oleh suporter.
“Di dalam stadion jumlah suporter yang turun ke lapangan semakin bertambah. Kepolisian pun mulai melakukan penggunaan kekuatan untuk menghalau dari mulai tameng hingga gas air mata,” katanya.
Listyo menyebut total ada 11 personel yang menembakkan gas air mata pada Sabtu (01/10/2022) usai pertandingan selesai malam itu, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
“Ke Tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Listyo menambahkan.
“Tembakan untuk mencegah penonton turun ke lapangan,” ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengakui tembakan gas air mata itu mengakibatkan kepanikan suporter sehingga berupaya untuk meninggalkan lokasi.
“Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka,” terangnya.
“Namun, saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya berukuran 1,5 meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat,” bebernya.
Selain itu, kata Listyo, adanya besi yang melintang tinggi di pintu-pintu keluar tersebut turut menghambat penonton atau suporter melarikan diri.
“Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian mengakibatkan sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit,” paparnya.
“Dari situ lah kemudian banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala (thorax) dan sebagian besar yang meninggal mengalami afleksia,” tegasnya.
Tidak Ada Pembaruan Verifikasi Stadion
Listyo juga mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan, juga ditemukan fakta bahwa PT LIB tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan terdapat sejumlah catatan, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.
Namun, di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. PT LIB tetap menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” katanya.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo mengatakan kepolisian telah memeriksa 31 personel Polri. Dari jumlah itu, 20 di antaranya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
“Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel,” bebernya.
Kemudian, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.
Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.
Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Listyo menjelaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel.
“Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata,” kata Listyo.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Lebih lanjut, Listyo menyebut bahwa tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan pengusutan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” tandasnya.
6 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
6. Security Officer, Suko Sutrisno.
131 Orang Dinyatakan Tewas, dan 547 Luka-Luka
Selain soal tersangka tragedi Kanjuruhan, korban tragedi Kanjuruhan saat ini mencapai 678 orang. Korban meninggal sebanyak 131, dan 547 orang luka-luka.
Korban luka-luka terdiri dari:
Luka ringan: 481 orang
Luka sedang: 43 orang
Luka berat: 23 orang
Selain itu, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di rumah sakit (RS).