
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan serius atas peristiwa tragis yang menimpa aktivis buruh pelabuhan, Ermanto Usman, yang meninggal dunia akibat perampokan disertai kekerasan di kediamannya di Bekasi pada (2/3/2026) yang lalu.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan meninggalnya Ermanto Usman, tetapi juga mengakibatkan istrinya mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Jansen Henry Kurniawan, Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa, mengingat latar belakang almarhum yang selama hidupnya dikenal sebagai aktivis buruh pelabuhan yang vokal dalam mengkritisi pengelolaan pelabuhan nasional.
“Semasa hidupnya, Ermanto Usman adalah aktivis pekerja pelabuhan, khususnya terkait polemik pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT). Sebagai mantan ketua serikat pekerja, ia secara konsisten menyoroti dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan terminal antara Pelindo II dan operator global Hutchison Port Holdings yang dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Dalam berbagai kesempatan, kata Jansen Henry Kurniawan, almarhum juga menyerukan pentingnya penyelidikan terbuka dan akuntabel terhadap dugaan kerugian negara dalam pengelolaan pelabuhan strategis tersebut.
“Dalam aktivitasnya sebagai aktivis pekerja pelabuhan, Erman menekankan bahwa sektor logistik nasional, khususnya pelabuhan, merupakan aset strategis yang harus dikelola secara transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
DPC GMNI Jakarta Timur memandang kematian Ermanto Usman yang diduga tidak wajar sebagai alarm keras bahwa perjuangan melawan korupsi, oligarki, dan dominasi kapital dalam sektor strategis bangsa masih menghadapi berbagai ancaman.
Dugaan ketidakwajaran kematian Emanto Usman adalah alaram keras bagi negara. Negara tidak boleh membiarkan situasi ini berlangsung tanpa kejelasan dan keadilan serta kepastian hukum,” lanjut Jansen Henry Kurniawan.
Secara ideologis, semangat perjuangan Ermanto Usman dinilai sejalan dengan gagasan Sukarno tentang kedaulatan ekonomi dan perlawanan terhadap dominasi kapitalisme global.
Dalam perspektif Marhaenisme, pengelolaan sumber daya strategis bangsa—termasuk pelabuhan—harus berada di bawah kendali negara dan berpihak pada kesejahteraan rakyat serta pekerja.
Atas dasar tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara:
1. Meminta Presiden Republik Indonesia membuka kembali dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.
2. Meminta DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi pengelolaan JICT sekaligus menyelidiki dugaan kematian tidak wajar Ermanto Usman.
3. Meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
4. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola JICT guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Sebagai penutup, DPC GMNI Jakarta Timur mengingatkan kembali pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
“Prof. Mochtar Kusumaatmadja pernah berkata bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Perkataan ini menjadi pengingat bahwa negara harus hadir menegakkan keadilan serta melindungi setiap warga yang memperjuangkan kepentingan rakyat,” tandas Jansen Henry Kurniawan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.