By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Harus Kembali ke Jalan Persatuan
Apresiasi Langkah Kejari, Ketua GMNI Inhil: Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi di Indragiri Hilir
GMNI Touna Kecam Aksi Dugaan Intimidasi Sekdes Kepada Anak di Bawah Umur hingga Nekat Melakukan Aksi Bundir
Tolak Perusahaan Sawit di Wilayah Adat Suku MOI Kabupaten Sorong Papua
Save Raja Ampat? Gugat Kolonialisme Ekologis, Kembalikan Kedaulatan ke Tanah Papua!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Infokini

TAP MPRS MPRS 33/1967 Dicabut, Bung Karno Bebas Dari Segala Tuduhan Terkait Komunisme

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 9 September 2024 | 14:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri bersama kakak dan adiknya, saat menghadiri silaturahmi kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan DPR kepada keluarga Bung Karno terkait tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967. FILE/Anisha Aprilia
Bagikan
iRadio

MARHANEIST – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Sukarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Surat tersebut diserahkan langsung kepada sejumlah anak Sukarno yang hadir, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Sukarnoputri, Guntur Sukarnoputra, Sukmawati Sukarnoputri, dan Guruh Sukarnoputra.

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Pimpinan MPR telah merespons surat tersebut dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.

“Sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut, kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi kelembagaan Surat Menteri Hukum dan HAM tersebut, yang isinya sebagaimana telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Ibu Siti Fauzia tadi,” ujarnya.

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Sukarno telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965.

“TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:   Implementasikan Tridharma, Mahasiswa UMIKA Galang Dana Kemanusiaan

Di sisi lain, lanjut Bamsoet, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan hingga yang bersangkutan wafat pada tahun 1970.

Ia lantas menjelaskan bahwa terdapat prinsip hukum berlaku Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” terangnya.

Selain itu, tambah Bamsoet, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno, dengan salah satu syarat pemberian gelar tersebut, yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Termasuk pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menegaskan Sukarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan, sebagaimana gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno, secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” tuturnya.

Bamsoet pun memastikan MPR RI akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI.

Baca Juga:   KSP Akselerasi Percepatan Program Prioritas Reforma Agraria di Kabupaten Malang

“Termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma yang melekat terhadap Sukarno selama ini.

“Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila,” ujarnya.

Selain keluarga besar Sukarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Harus Kembali ke Jalan Persatuan
Kamis, 12 Juni 2025 | 23:04 WIB
Apresiasi Langkah Kejari, Ketua GMNI Inhil: Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi di Indragiri Hilir
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:25 WIB
GMNI Touna Kecam Aksi Dugaan Intimidasi Sekdes Kepada Anak di Bawah Umur hingga Nekat Melakukan Aksi Bundir
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:21 WIB
Tolak Perusahaan Sawit di Wilayah Adat Suku MOI Kabupaten Sorong Papua
Senin, 9 Juni 2025 | 16:12 WIB
Save Raja Ampat? Gugat Kolonialisme Ekologis, Kembalikan Kedaulatan ke Tanah Papua!
Minggu, 8 Juni 2025 | 23:27 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
DPK GMNI Faperta-Sainstek UNARS Situbondo Menyatakan Sikap Tegas: Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat berjalan bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. FILE/GolkarpediaKetua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat berjalan bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. FILE/Golkarpedia
Polithinking

Survei CSIS: PDIP Kalah Populer Dari Golkar Untuk Pemilih Muda

Hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menempatkan Golkar menjadi…

Opini

Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Sejak awal kemerdekaan, upaya meningkatkan kesadaran nasional terus menyebar luas,…

Kabar GMNI

GMNI Jakarta Timur Gelar Dies Natalis ke-71, Gaungkan Semangat Perjuangan di Bulan Ramadan

Marhaenist.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71, Gerakan Mahasiswa Nasional…

Polithinking

Reshuffle Kabinet, Ugal-Ugalan Diakhir Masa Jabatan

MARHAENIST - Belum hilang hiruk-pikuk seputar pengunduran diri secara mendadak dari Ketua…

Kabar PA GMNI

Abdy Yuhana: PA GMNI Mendorong Tiga Tokoh Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Marhaenist.id, Bandung - DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar PA GMNI

Pelantikan PA GMNI, Megawati: Sering Kali Orang Lupa Dengan Sumpah

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (AGMNI) yang juga Mantan Presiden…

Polithinking

Hindari Kecurangan, Relawan Relawan Bentuk Posko Jaga Suara

Marhaenist.id, Jakarta - Kelompok Relawan Jaga Suara dan Kawan 98 menginisiasi pembentukan…

Kabar GMNI

Gelar PPAB Ke 3, DPK GMNI FISIP UHO Kendari Berharap Lahirkan SDM yang Berkualitas

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Infokini

Endus dugaan Terima Suap dalam Perekrutan Pandis, GMNI Minta Ketua Bawaslu Mimika Segera Diganti

Marhaenist.id, Mimika – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, diduga…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?