By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Di Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo: TNI Kembali ke Barak, Hentikan Bisnis Militer & Hapus Komando Teritorial!
Diskusi Pra-Konfercab DPC GMNI Jaksel: Menegakkan Supremasi Sipil atau Mempertahankan Kekuasaan?
Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil
GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil
Dugaan Manipulasi Pengangkatan PPPK Mencuak, GMNI Pertanyakan Integritas Kepala BKD Busel

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Infokini

TAP MPRS MPRS 33/1967 Dicabut, Bung Karno Bebas Dari Segala Tuduhan Terkait Komunisme

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 9 September 2024 | 14:23 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri bersama kakak dan adiknya, saat menghadiri silaturahmi kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan DPR kepada keluarga Bung Karno terkait tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967. FILE/Anisha Aprilia
Bagikan
iRadio

MARHANEIST – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Sukarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Surat tersebut diserahkan langsung kepada sejumlah anak Sukarno yang hadir, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Sukarnoputri, Guntur Sukarnoputra, Sukmawati Sukarnoputri, dan Guruh Sukarnoputra.

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Pimpinan MPR telah merespons surat tersebut dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.

“Sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut, kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi kelembagaan Surat Menteri Hukum dan HAM tersebut, yang isinya sebagaimana telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Ibu Siti Fauzia tadi,” ujarnya.

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Sukarno telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965.

“TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:   Demo UU Pilkada Memanas, Massa Aksi Jebol Gedung DPR

Di sisi lain, lanjut Bamsoet, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan hingga yang bersangkutan wafat pada tahun 1970.

Ia lantas menjelaskan bahwa terdapat prinsip hukum berlaku Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” terangnya.

Selain itu, tambah Bamsoet, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno, dengan salah satu syarat pemberian gelar tersebut, yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Termasuk pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menegaskan Sukarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan, sebagaimana gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno, secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” tuturnya.

Bamsoet pun memastikan MPR RI akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI.

Baca Juga:   Tenaga Ahli Utama KSP Minta GTRA Kabupaten Blitar Lebih Proaktif Komunikasikan Konflik Agraria

“Termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma yang melekat terhadap Sukarno selama ini.

“Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila,” ujarnya.

Selain keluarga besar Sukarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis GMNI Jaksel/MARHAENIST.
Di Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo: TNI Kembali ke Barak, Hentikan Bisnis Militer & Hapus Komando Teritorial!
Minggu, 5 Oktober 2025 | 03:25 WIB
Diskusi Pra-Konfercab DPC GMNI Jaksel: Menegakkan Supremasi Sipil atau Mempertahankan Kekuasaan?
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:37 WIB
Menjadikan Organisasi sebagai Ratu Adil
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:17 WIB
GMNI Jaksel Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit: Reformasi Kepolisian Harus Menegakkan Supremasi Sipil
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Dugaan Manipulasi Pengangkatan PPPK Mencuak, GMNI Pertanyakan Integritas Kepala BKD Busel
Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:19 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Solar Sulit Didapat, GMNI Rohul Soroti Dugaan Praktik Mafia Solar di Rokan Hulu
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

DPC GMNI Tangsel Sesalkan Tindakan Kekerasan terhadap Mahasiswa Katolik di Pamulang

Marhaenist.id, Pamulang Tangsel - Baru-baru ini, sebuah video yang menjadi viral di…

Kabar GMNI

Gelar Diskusi Bersama Para Pakar, GMNI Jaksel Bahas Otoritarianisme Legal: Antara Hukum dan Kekuasaan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNIOpini

GMNI Dibelah-Belah, Tanggungjawab!!!

Marhaenist.id - Perpecahan dalam tubuh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menurut saya bukanlah…

Opini

Pro-Kontra Wacana Penghapusan Zonasi PPDB Sekolah Dasar dan Menengah: Akankan ‘Sekolah Favorit’ Muncul Kembali?

Marhaenist.id - Munculnya isu penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)…

Foto: Saat Bung Karno jatuh sakit dan saat Bung Karno wafat/MARHARNIST.
Sukarnoisme

Ironi, Bung Karno Bapak Proklamator Kemerdekaan yang Diakhir Hayatnya Malah Diperkosa Kemerdekaannya

Marhaenist.id - Kalah itu Bung Karno kesakitan. Ia berteriak "Sakit....Sakit ya Allah...Sakit...!"…

Sukarnoisme

Biografi Singkat Bung Karno

Marhaenist.id - Para Marhaenis pasti sudah tidak asing lagi dengan Ir. Soekarno…

Opini

Inisiatif Kebijakan Impor Garam dan Gula

Marhaenist.id - Pemerintah kembali membuka keran impor garam industri dan gula mentah…

InfokiniMarhaen

Masyarakat Rempang kembali Diserang, Banyak Korban Luka dan Kendaraan Dirusak

Marhaenist, Batam - Untuk kesekian kalinya, masyarakat Pulau Rempang menjadi korban kekerasan. Kali…

Kabar PA GMNI

DPC PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpusda Provinsi Kalbar

Marhaenist.id, Pontianak - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?