Marhaenist.id – Jalan tol merupakan jalur alternatif yang disediakan pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar kota dalam waktu yang relatif singkat. Jalan tol dibangun dengan material berspesifikasi tinggi dengan maksud jalan tol dapat memiliki kemampuan menahan beban kendaraan roda 4 dalam waktu yang lama.
Namun naas, terjadi tindak korupsi pada pembangunan jalan tol Balikpapan Samarinda. Ketidaksesuaian rencana spesifikasi material dengan fakta spesifikasi material di lapangan.
Berdasarkan publikasi HarianKaltim.com (25/3/2025), proyek dengan nilai kontrak Rp9,37 triliun yang diawasi oleh PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda bersama mandor proyek dari PT. Wijaya Karya ini terbukti melakukan kecurangan pada saat pembangunan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15/LH/XX/08/2024 yang diterbitkan 30 Agustus 2024 dengan fakta lapangan
Jalan tol yang masih berumur 5 tahun sejak peresmiannya pada tanggal 19 Desember 2019 ini telah mengalami banyak kerusakan. Meskipun tergolong kerusakan ringan, yaitu adanya permukaan tidak rata yang membuat pengguna jalan merasa melewati jalan bergelombang, namun tetap mengancam rasa aman dan mengurangi kenyamanan para pengguna jalan.
Pada laman Instagram @media.bpn, dampak dari ketidaksesuaian ini telah dirasakan jelas oleh masyarakat yang berlalu lalang melakukan perjalanan antar kota melalui fasilitas jalan tol ini seperti permukaan jalanan yang terasa bergelombang di sepanjang kilometer 0 sampai kilometer 76.
Apa yang diresahkan dari masyarakat juga saya alami ketika menggunakan fasilitas jalan tol, dimana ketidakmulusan jalan begitu terasa ketika melewati dengan kecepatan yang tinggi.
Pada tahun 2023 silam, Polda Kaltim merilis data kecelakan yang mencapai 16 kasus sepanjang tahun 2019 – 2023. Ini merupakan dampak yang jelas akibat dari ketidaksesuaian aktualisasi dengan perencanaan pembangunan konstruksi, sehingga kualitas kekuatan beton pun juga tidak mencapai kuat rencana. Selain berdampak untuk masyarakat, kasus ini telah membebani biaya perawatan yang mencapai 54,85 miliar.
Sebagai mahasiswa jurusan Teknik Sipil, saya merasa miris dan geram ketika mengetahui bahwa pembangunan yang direncanakan menggunakan dimensi tulangan berdiameter 32mm, namun secara aktual menggunakan 22mm. Hal ini tentu akan berpengaruh pada kekuatan beton jalan dalam menahan gaya tarik dari beban kendaraan serta umur dari konstruksi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan. Mirisnya lagi adalah tarif jalan tol BalSam tergolong tinggi, namun fasilitas yang disediakan tidak mengikuti standarisasi.
Tindakan keji seperti ini tentu akan memiliki dampak yang melebar, terutama pada durabilitas atau umur konstruksi jalan tol, karena perlu diingat bahwasanya Balikpapan dan Samarinda merupakan kota penyangga dari IKN, dimana hal ini akan menyebabkan kelonjakan pendatang dari luar provinsi Kalimantan Timur. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan lalu lintas jalan tol juga akan semakin padat.
Hadirnya kasus seperti ini menjadi momentum yang tepat untuk warga Kaltim meningkatkan kepekaan terhadap fasilitas umum lainnya yang dapat terindikasi tidak memenuhi standarisasi yang berlaku. Hari ini yang bermasalah adalah jalan tol, tidak menutup kemungkinan fasilitas lainnya pun juga tidak sesuai dan tanpa disadari akan dapat mencelakai masyarakat yang menggunakannya di kemudian hari.
Untuk itu, mari kita tingkatkan kesadaran kita terhadap sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang. Tidak hanya akan bermanfaat bagi saya, namun juga anda, keluarga anda, dan masyarakat luas.
Merdeka!***
Penulis: Azzan Farizi, Wakabid Politik dan Jaringan DPC GMNI Balikpapan.