Marhaenist.id – Persoalan agraria di Indonesia bukan isu baru, tetapi luka lama yang terus menganga. Di tengah gencarnya pembangunan dan ekspansi investasi, ketimpangan penguasaan tanah justru semakin tajam. Konflik agraria berulang di berbagai daerah, menempatkan petani kecil dan masyarakat adat sebagai pihak yang paling sering menjadi korban. Fenomena ini menandakan bahwa agenda reforma agraria belum menyentuh akar persoalan keadilan sosial.
Data menunjukkan konflik agraria terus meningkat dari tahun ke tahun, melibatkan lahan ratusan ribu hingga jutaan hektar. Sektor perkebunan dan proyek infrastruktur menjadi episentrum konflik akibat tumpang tindih klaim lahan, pengabaian hak masyarakat lokal, serta pendekatan pembangunan yang memandang tanah semata sebagai komoditas ekonomi. Dalam banyak kasus, negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator kepentingan modal.
Padahal, konstitusi telah memberi mandat tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, mandat konstitusional ini kerap direduksi menjadi kebijakan administratif yang menjauh dari semangat keadilan sosial. Reforma agraria dipersempit maknanya menjadi sekadar legalisasi aset atau penataan teknis pertanahan.
Reforma agraria sejati seharusnya dipahami sebagai agenda moral dan politik. Ia bukan hanya soal membagi tanah, tetapi menata ulang relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat. Ketimpangan penguasaan tanah adalah produk dari struktur kekuasaan yang timpang, yang jika tidak diubah, akan terus melahirkan konflik dan ketidakadilan baru.
Dalam konteks inilah, paradigma Marhaenisme relevan untuk dihidupkan kembali. Marhaenisme menempatkan rakyat kecil-petani, nelayan, dan masyarakat adat-sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Tanah dipandang sebagai alat produksi sosial yang harus menjamin kehidupan yang layak, bukan sebagai komoditas spekulatif yang menguntungkan segelintir elite.
Reforma agraria juga tidak boleh dilepaskan dari isu keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan pangan. Petani kecil sesungguhnya adalah penjaga utama ekosistem dan penopang ketahanan pangan nasional. Ketika mereka kehilangan tanah, yang terancam bukan hanya keadilan sosial, tetapi juga masa depan pangan dan lingkungan hidup bangsa.
Karena itu, pelaksanaan reforma agraria menuntut sinergi seluruh elemen negara. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus berada dalam satu tarikan napas konstitusional: melindungi hak rakyat atas tanah. Partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi syarat mutlak agar kebijakan agraria tidak bersifat elitis dan top-down.
Tanpa perubahan paradigma, reforma agraria akan terus menjadi jargon politik yang kehilangan makna. Sebaliknya, dengan keberanian menegakkan konstitusi dan memihak rakyat kecil, reforma agraria dapat menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya-sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila dan para pendiri bangsa.***
Disclaimer:
• Tulisan ini diringkas oleh Redaksi Marhaenist.id yang diambil dari Jurnal dengan judul “PARADIGMA KRITIS DALAM MENYINGKAP ISU AGRARIA DI INDONESIA”
• Tulisan ini diringkas tanpa menghilangkan gagasan utama dari tulisan aslinya.
• Penulis Jurnal: Arief Hidayat, Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI.
• Jurnal ini telah diterbitkan oleh Jurnalpersatuannasional.id yang dikelola oleh DPP PA GMNI.