By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Putusan MK Mulai Jegal Klan Jokowi

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Rabu, 21 Agustus 2024 | 02:32 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan anaknya, Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bagikan

MARHAENIST – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menetapkan minimal syarat usia calon di Pilkada Serentak 2024 dihitung saat mendaftar ke KPU. Putusan ini berdampak terhadap rencana PSI yang mencalonkan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Berikut bunyi keputusan hakim MK.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam amar putusan, Selasa (20/08/2024).

MK dalam pertimbangannya menegaskan ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu tidak perlu ditambah penafsiran. Saldi menyatakan syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

“Berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” ungkap Saldi.

Keputusan MK menegasikan tafsir-tafsir hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). MA bahkan mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024, yang menyebut syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Diberitakan sebelumnya, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.

Putusan yang diketok 29 Mei lalu lantas dikaitkan dengan rencana Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Baca Juga:   Ganjar: Bansos Kewajiban Negara, Tidak Boleh Diklaim Pihak Tertentu!

Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU, namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

Usai putusan MA, Kaesang menjadi punya kesempatan untuk maju karena hanya disyaratkan berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perhitungan KPU, pememang Pilkada baru bisa dilantik pada Januari-Maret 2025.

Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Namun Kaesang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang yang merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana, sekaligus Ketua Umum PSI yang  lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994, tak bisa maju atau dicalonkan dalam kontestasi Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Rabu, 17 Desember 2025 | 00:13 WIB
Perajin membersihkan kedelai di salah satu rumah industri di Jakarta, Kamis (6/10). Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopindo) Aip Syarifuddin mengatakan kenaikan harga kedelai impor satu bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp6.900 - Rp7.000 per kilogram di tingkat koperasi yang sebelumnya Rp6.300 - Rp6.500 sedangkan harga di pasaran lebih tinggi yakni Rp10.597 per kilogramnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:45 WIB
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:06 WIB
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:18 WIB
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:16 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Alumni GMNI Sampit, Indra Kurniawan/MARHAENIST

Indra Kurniawan Apresiasi Sarinah Rere Usai Terpilih di Konfercab GMNI Kotim

Marhaenist.id, Kotawaringin Timur - Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-I Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

DPC GMNI Palembang Siap Dampingi Masyarakat dalam Kasus Drainase Tersumbat Akibat Ulah Developer

Marhaenist id, Palembang — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Menjawab Klaim ke PDIP, GMNI Tegas Mengatakan Bahwa Ia adalah Organisasi Independen

Marhaenist.id - Meskipun sama-sama berlogo banteng, pada dasarnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…

Menyoal Argumentasi Filosofis Konversi Kepemilikan BUMN Menjadi Kepemilikan Langsung oleh Rakyat

Marhaenist.id - Dalam masa kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres)…

Jadi PM Baru dan Termuda di Thailand, Ini Rekam Jejak Paetongtarn Shinawatra

Marhaenist.id - Parlemen Thailand telah melakukan pemungutan suara atas pencalonan Paetongtarn Shinawatra, putri…

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani. FILE/IST. Photo

PDIP Disebut Akan Sulit Dapatkan Koalisi Jika Usung Puan Maharani

Marhaenist - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan PDI Perjuangan…

GMNI Nyatakan RSU Sylvani Salah Satu Rumah Sakit Terbaik di Kota Binjai

Marhaenist.id, Binjai - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ketua MK: Hukum Tanpa Demokrasi Akan Jadi Tirani

Marhaenist - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Ahok: Mas Ganjar Paling Pantas Jadi Presiden, Layak Diperjuangkan

Marhaenist.id, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama yang baru saja mundur dari Komisaris…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?