By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Putusan MK Mulai Jegal Klan Jokowi

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Rabu, 21 Agustus 2024 | 02:32 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan anaknya, Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bagikan

MARHAENIST – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menetapkan minimal syarat usia calon di Pilkada Serentak 2024 dihitung saat mendaftar ke KPU. Putusan ini berdampak terhadap rencana PSI yang mencalonkan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Berikut bunyi keputusan hakim MK.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam amar putusan, Selasa (20/08/2024).

MK dalam pertimbangannya menegaskan ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu tidak perlu ditambah penafsiran. Saldi menyatakan syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

“Berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” ungkap Saldi.

Keputusan MK menegasikan tafsir-tafsir hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). MA bahkan mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024, yang menyebut syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Diberitakan sebelumnya, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.

Putusan yang diketok 29 Mei lalu lantas dikaitkan dengan rencana Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Baca Juga:   Isi Masa Tenang, Ganjar Pilih Kongkow Lesehan Bareng Warga

Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU, namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

Usai putusan MA, Kaesang menjadi punya kesempatan untuk maju karena hanya disyaratkan berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perhitungan KPU, pememang Pilkada baru bisa dilantik pada Januari-Maret 2025.

Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Namun Kaesang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang yang merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana, sekaligus Ketua Umum PSI yang  lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994, tak bisa maju atau dicalonkan dalam kontestasi Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Minggu, 19 April 2026 | 19:29 WIB
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Babay Farid Wajdi Jadi Tersangka, Petisi Brawijaya Jakarta Sebut Inilah Moment Tepat Pramono Anung Bersih-Bersih Bank DKI

Marhaenist, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Petisi Brawijaya Nasional (PBN)…

Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Batu Hitam Pantai Selatan dan Nagasari Lampung (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 5)

Marhaenist.id, Blitar - Saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan…

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Marhaenist.id - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006…

Polarisasi Otoritarianisme Gagal, Demokrasi Harus Terus di Kawal

MARHAENIST - Demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk, konflik antara…

Pemuda Kaubun Tekankan Bawaslu Kutim ke Panwascam Kawal PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemilu 2024

Marhaenist.id, Kutai Timur  - Marak terjadi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Politik…

Jalan Terjal Profesi Pendidik: Konsepsi Perjuangan dan Sasaran Konstruktif Memaknai Hari Guru Nasional

Marhaenist.id - Sangat tersanjung apabila kita melihat gagasan dasar yang telah dibangun didalam…

Kupas Pengaruh Globalisasi Demi Generasi Emas Indonesia, GMNI Dwitunggal FISIP UNRI dan GMNI Hang Tuah Tekankan Keteladanan Semangat Juang 1945

Marhaenist.id, Pekanbaru — Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Dwitunggal FISIP Universitas Riau bersama…

Ketahanan Pangan di Bawah Bayang-Bayang Geopolitik, Jan Prince Permata: Stabilitas atau Sekadar Ilusi?

Marhaenist.id, Jakarta — Di tengah situasi global yang kian tidak menentu, satu…

Fenomena #KaburAjaDulu: Cermin Keresahan Pemuda terhadap Sistem Pemerintahan

Marhaenist.id - Tagar #KaburAjaDulu bukan sekadar tren di media sosial, tetapi mencerminkan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?