By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Perjuangkan Tanah Rakyat, GMNI Kendari: Kades Polindu Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 2 Juli 2024 | 20:02 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh GMNI Kota Kendari di depan Kantor BPN Provinsi Sultra/Marhaenist.id.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Kendari – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sultra dan Polda Sultra terkait penyerobotan tanah masyarakat oleh pihak Pemerintah Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (2/7/2024).

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kendari, Aji Darmawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, konflik kepemilikan tanah tersebut telah lama terjadi, dimana pemilik tanah dan Pemerintah Desa Polindu sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah.

Meskipun masih dikonflikkan, kata Aji Dermawan, Pemerintah Desa Polindu tetap melakukan pembangunan Gedung Kesenian Serbaguna pada tahun 2023 silam.

“Sebelumnya kita telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Buteng dan hasil keputusan DPRD melalui Komisi I mengatakan bahwa terkait pembangunan harus digeser ke tempat tanah yang tidak bersengketa. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Kades Polindu yang mengklaim dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai tetap bersekukuh melakukan pembangunan dan menjual batu yang telah digarap berada diatas tanah masyarakat yang bersertifikat,” ungkap Aji.

Disisi lain, Diman Safa’at selaku pemilik tanah yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pelampiran bukti alas hak, Kades Polindu menunjukan Sertifikat Hak Pakai atas klaimnya itu diterbitkan pada tahun 1989, sedangkan ia sebagai masyarakat memiliki sertifikat hak milik terbitan tahun 2000. Pada Prona tahun 2018 sebidang tanah yang berada dibelakang sertifikat terbitan tahun 2000 itu kembali diukur untuk disertifikatkan, dalam pengukuran lahan tersebut didampingi langsung oleh pihak keterwakilan BPN dan perangkat Desa Polindu.

“Setalah selesai melakukan pengukuran kompensasi pun telah di lunasi sebagai tujuan untuk mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut, anehnya pada  pendistribusian tahun 2021 sertifikat itu yang di harapkan malah tidak diberikan atau terbitkan,” ujar Diman.

Baca Juga:   DPC GMNI Tangsel Sesalkan Tindakan Kekerasan terhadap Mahasiswa Katolik di Pamulang

Lanjut daripada itu, dalam ke janggalan proses penerbitan sertifikat itu pihak keluarga korban berinisiatif untuk mencroscek kembali data pengukuran tanah tahun 2018 itu melalui BPN Buteng, mirisnya pihak BPN menyampaikan bahwa pensertifikatan tahun 2018 itu sudah di terbitkan semua, hanya saja anehnya bukan lagi nama masyarakat yang mengukur itu yang di terbitkan, melainkan nama masyarakat lain.

“Karena adanya nama yang tidak sesuai dengan  pemilik yang sesungguhnya dalam sertifikat itu, maka besar dugaan kami, ada unsur kesengajaan mengapa sertifikat itu tidak diterbitkan atas nama pemilik sesungguhnya yang ikut mengukur, pasalnya sertifikat tahun terbitan 2000, dan pengukuran pensertifikatan tanah tahun 2018 itu dilingkupi dalam Sertifikat Hak Pakai yang berluasakan 42.746 m².  Hal itu sebagai dasar untuk memperkuat dasar klaimnya Kedes Polindu,” sambung Diman.

Dugaan berikutnya kami bahwa penunjukan titik koordinat oleh kepala Desa Polindu diatas tanah kami yang sudah bersertifikat hak milik itu bukan disitu lokasi tanah nya yang memiliki luas 42.746 m², melainkan berada di sebrang jalan sisi kiri, hal itu di perkuat oleh kesaksian salah satu perangkat desa yang mendampingi BPN untuk memasang plan aset desa.

“Dalam kesaksian perangkat desa menyampaikan bahwa luas ukuran tanah yang dipasang oleh BPN dalam plan aset desa yang bersebrangan jalan dengan tanah yang di klaim itu memiliki luasan yang SMA dengan tanah yang diklaim Kepala Desa diatas tanah kami yaitu 42.746 m². Hal ini kuat dugaan kami  bahwa lokasi tanah  ukuran 42.746 m² tersebut berada di sebrang jalan sisi kiri tapi bukan diatas tanah kami, karena dalam bergulirnya masalah ini tiba-tiba plan aset desa dihilangkan yang dipasang oleh BPN untuk bagaimana bisa menghilang jejak,” pungkas Diman.

Baca Juga:   Gelar Konsolidasi Nasional di Kota Biltar, GMNI Bentuk Forum Nasional Komunikasi Persatuan
Foto: GMNI Kota Kendari melakukan hearing dengan BPN Provinsi Sultra/sekitarSULTRA.com.

Selain itu, Sahril, Ketua DPC GMNI Kota Kendari menyebut bahwa Kades Polindu dengan dasar yang tidak kuat telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah Tanpa Hak secara melawan hukum.

Kades Polindu juga melanggar Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang- wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai (milik) dengan hak Bumiputera (warga negara), dihukum penjara selama-lamanya (6) enam tahun.

“Dengan dasar yang kurang kuat, Kades Polindu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah Tanpa Hak, serta Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain,” sebut Sahril.

Lanjut, Sahril juga mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai, sebagaimana prinsip perjuangan GMNI yakni berjuang untuk rakyat dan berjuang bersama-sama rakyat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai masyarakat mendapatkan haknya. Melalui aksi ini pula, kami meminta BPN Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah antara kepala desa dan salah satu masyarakat yang ada di Desa Polindu, Buteng, serta melakukan investigasi dan pengkajian secara mendalam terkait sengketa lahan tersebut,” tutupnya.

Saat massa aksi dari GMNI Kota Kendari di Kantor Pertanahan Sultra, diterima langsung oleh Bidang Penyelesaian konflik lahan BPN Sultra dan melakukan hearing bersama GMNI dan akan membentuk tim khusus dan melakukan investigasi di lokasi tanah tersebut.

Baca Juga:   DPK GMNI FAPERTASAINSTEK UNARS Situbondo Kritisi Penulisan Ulang Sejarah: ‘Siapa yang Mengontrol Narasi, Mengontrol Ingatan Kolektif?’

Sebelumnya, aksi sudah pernah dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Desa Polindu akan tetapi tidak menemukan titik temu dan hasil yang baik. (Red)***

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

Hendak Gelar Mimbar Rakyat Didepan Kementerian dan Stakeholder, GMNI Tangerang Dijegal Preman dan Aparat Keamanan

Marhaenist.id, Tanggerang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Kabupaten…

Kabar PA GMNI

Arief Hidayat Gantikan Ahmad Basarah Jadi Ketua Umum PA GMNI

Marhaenist - Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai…

Kabar GMNI

DPD GMNI Sulbar Soroti Program Makanan Bergizi Gratis Pemerintah

Marhaenist.id, Mamuju - Pemerintah pusat gencar melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program…

Opini

Marhaenisme & Pengentasan Kemiskinan: Momentum Hari Raya Idul Fitri

Marhaenist - Hari raya Idul fitri 1445H telah berlalu, menjadi momentum bagi…

Indonesiana

Monumen Burung Garuda Pancasila Menghadap Kedepan, PA GMNI Mojokerto Lapor Pihak Berwajib

Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mojokerto menyayangkan peristiwa peresmian…

PERADAH Jakarta/MARHAENIST
Infokini

Lokasabha PERADAH Jakarta, Bryan Pasek – Eka Dharmayudha Fokus Pemberdayaan Ekonomi Keumatan

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Provinsi DKI…

InfokiniKabar GMNI

Forkomcab GMNI Sumsel Menolak Kongres yang tidak berlandaskan Persatuan

Marhaenist.id, Sumsel - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini telah memasuki…

Opini

Kesengsaraan Rakyat Indonesia Disebabkan oleh Nekolim

Marhaenist.id - Belajar dari Bung Karno di dalam menghadapi Nekolim, ia mencanangkan…

Kapitalisme

Makan Siang Gratis Tidak Akan Bisa Atasi Stunting

Marhaenist - World Bank atau Bank Dunia menyebut bahwa program makan siang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?