
Marhaenist.id, Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka memperingati International Women’s Day (IWD) 2026, Senin (9/3/2026).
Aksi tersebut membawa misi utama memperjuangkan keadilan bagi perempuan serta mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua DPC GMNI Jeneponto, Bung Nasrul Cicin, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) merupakan manifestasi nyata dari kaum marhaen modern yang mayoritas berasal dari kalangan perempuan.
Mengacu pada data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang dan terus mengalami peningkatan. Namun ironisnya, hingga lebih dari 22 tahun, RUU PPRT masih belum disahkan oleh lembaga legislatif.
“PRT bekerja menggunakan tenaga dan alat rumah tangga, tetapi tenaga mereka dihisap tanpa pengakuan sebagai pekerja. Mereka masih dianggap sebagai ‘pembantu’ dalam relasi kekeluargaan tradisional, bukan sebagai pekerja profesional yang memiliki hak hukum, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan,” tegas Nasrul dalam kajian yang disampaikan saat aksi.

Soroti Kekosongan Hukum dan Kerentanan PRT
Dalam kajian yang dipaparkan, GMNI Jeneponto menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi pekerja rumah tangga, di antaranya:
1. Kekosongan Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit mengatur pekerja rumah tangga, sehingga posisi PRT berada dalam wilayah abu-abu hukum.
2. Ancaman Kekerasan
Ketiadaan regulasi membuat ruang domestik menjadi rawan pelanggaran hak asasi manusia, mulai dari isolasi, penahanan dokumen pribadi, hingga kekerasan fisik maupun seksual.
3. Kesejahteraan yang Rendah
Tanpa standar upah minimum dan perlindungan kerja, banyak PRT menerima upah jauh di bawah standar kelayakan hidup, yang pada akhirnya memperpanjang rantai kemiskinan, khususnya bagi pekerja yang berasal dari daerah-daerah seperti Jeneponto.
Serahkan Pakta Integritas ke DPRD
Dalam aksi tersebut, massa GMNI Jeneponto juga menyerahkan Pakta Integritas kepada anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Dokumen tersebut memuat sejumlah komitmen politik, antara lain:
- Mendukung penuh pengesahan RUU PPRT demi terwujudnya keadilan sosial bagi pekerja domestik.
- Mendorong Pemerintah Daerah Jeneponto melakukan pemutakhiran data, perlindungan, serta pemberdayaan bagi warga Jeneponto yang bekerja sebagai PRT, baik di dalam maupun di luar daerah.
- Menolak segala bentuk diskriminasi dan praktik perbudakan modern terhadap perempuan.
Selain itu, GMNI Jeneponto juga mendesak Ketua DPR RI untuk segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
“Kami juga menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap perempuan. Kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan di Jeneponto harus menjadi alarm keras bahwa perlindungan hukum adalah harga mati,” pungkas Nasrul, seraya menyinggung maraknya praktik human trafficking dan diskriminasi terhadap perempuan.
Aksi tersebut ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak DPRD Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
DPC GMNI Jeneponto menegaskan akan terus mengawal dan menagih komitmen DPRD yang telah tertuang dalam dokumen tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.