
Marharnist.id, Kendari — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dengan menyuarakan komitmen mengawal proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disampaikan didepan Kantor DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).
Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Darmawan, menegaskan bahwa pendidikan merupakan pilar fundamental bagi kemajuan, kemandirian, dan pembentukan karakter bangsa Indonesia.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya sebatas proses akademik di ruang kelas, melainkan juga sebagai alat perjuangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan cita-cita proklamasi.
“RUU Sisdiknas harus menjadi solusi atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini terjadi, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas sistem pendidikan secara menyeluruh,” ujar Aji.
Berdasarkan hasil kajian DPC GMNI Kendari, permasalahan dalam sistem pendidikan nasional dinilai sangat kompleks.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kinerja guru serta rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kualitas pembelajaran bagi siswa dan mahasiswa.

DPC GMNI Kendari menilai bahwa kehadiran RUU Sisdiknas dapat menjadi langkah strategis dalam membenahi persoalan tersebut, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Namun demikian, proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan dan memberikan kejelasan terhadap status guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, namun belum diangkat sebagai PPPK, termasuk skema paruh waktu.
Sebagai bentuk komitmen, DPC GMNI Kendari menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPR RI melalui DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain:
1. Mendesak pelibatan partisipasi publik secara bermakna dalam penyusunan RUU Sisdiknas, khususnya dengan menyerap aspirasi guru dan tenaga pendidik hingga ke pelosok daerah.
2. Mendorong peningkatan kesejahteraan guru sebagai bentuk keadilan, sekaligus memberikan perlindungan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
3. Menjadikan beasiswa pendidikan bagi siswa kurang mampu sebagai prioritas, guna mengatasi ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi.
4. Meminta kejelasan status dan upah layak bagi tenaga pendidik, khususnya guru honorer, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai bagi siswa.
5. Mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Sisdiknas.

Sementara itu, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU tersebut, terutama dalam menyerap aspirasi tenaga pendidik di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Perbedaan kondisi geografis di Indonesia berpotensi menciptakan ketimpangan akses pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar memperhatikan kebutuhan daerah terpencil agar tidak terjadi kesenjangan antar generasi,” jelas Kino.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan bantuan pendidikan, termasuk program pendidikan gratis, agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kasus putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Selain itu, GMNI turut menyoroti maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru. Mereka mendorong agar dalam RUU Sisdiknas terdapat pasal yang secara tegas melindungi hak profesi guru dalam mendidik siswa.
“Negara harus hadir memberikan solusi, bukan justru menambah beban bagi tenaga pendidik. Perlindungan terhadap guru merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” tutup Kino.
Penyampaiannya RUU Sisdiknas berakhir dengan penandatanganan surat bukti penyampaian aspirasi berserta aspirasinya oleh DPRD Sultra yang kemudian ditujukan kepada Anggota DPR RI Komisi XI di Jakarta.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.