By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Pentingnya Keterwakilan Unsur Mahasiswa Didalam Satgas PPKS Unpam

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 28 Agustus 2024 | 21:02 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Ikhsan, Kader GMNI Tangerang Selatan, Banten. MARHAENIST
Bagikan
iRadio

 Marhaenist.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menurut Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 pasal (1) ayat 14 adalah bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Peraturan menteri ini dibuat dengan tujuan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan tridharma didalam atau diluar kampus, dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan diantara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di perguruan tinggi.

Didalam pasal 19 disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi; dan/atau
Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi

2. Peraturan menteri ini sangat positif apabila seluruh perguruan tinggi menerapkan sesuai aturan dan kaidah yang berlaku, komisioner komnas perempuan, Alimatul qibtiyah, mengutarakan bahwa dalam lingkup dunia pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di perguruan tinggi yaitu menempati urutan pertama sebesar 35 persen.

Maka, keberadaan satgas PPKS di perguruan tinggi sangat penting guna merespon keadaan yang selama ini sering dialami korban terkait dengan kebutuhan pendampingan bagi korban, namun keberadaan satgas PPKS seharusnya dilakukan dengan proses pembentukan keanggotaan oleh pimpinan perguruan tinggi melalui tim seleksi dengan berpedoman pada aturan dan mekanisme yang sudah diatur dalam bab IV Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

Satgas PPKS universitas Pamulang telah dibentuk dan ditetapkan melalui SK rektor unpam no: 0915/A/UNPAM/KP/XI/2023.

Baca Juga:   Memimpikan Timnas Juara Dunia Lewat Koperasi Sepak Bola Indonesia: Inspirasi Demokrasi Ekonomi

Didalam SK rektor unpam tersebut ditetapkan struktur organisasi satgas PPKS yang terdiri dari ketua (dari unsur pendidik), sekretaris (dari unsur mahasiswa), serta tujuh orang anggota yang masing-masing dengan empat orang dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan dan tiga orang dari unsur mahasiswa.

Jika kita mengacu pada pasal 28 ayat (3) kita dapat melihat bahwa struktur organisasi satgas PPKS unpam tidak memenuhi aturan dan pedoman yang berlaku, sebab dalam pasal ini berbunyi “anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf C paling sedikit 50% berasal dari unsur mahasiswa.

Hal ini tentu saja adalah sesuatu yang vital, ketika struktur satgas PPKS unpam tidak diisi dengan minimal 50% unsur mahasiswa, maka kebijakan dan tindakan yang diambil oleh satgas PPKS unpam melalui rapat pleno maupun rapat kerja sangat kecil kemungkinan mewakili kepentingan mahasiswa unpam itu sendiri dalam konteks penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.***


Penulis: Ikhsan, Kader GMNI Tangsel Banten.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Foto: Desain Grafis oleh SP-NTT/MARHAENIST
Pernyataan Sikap SP-NTT: Polemik Geothermal Flores-Lembata dan Polemik Investasi di Pulau Padar Taman Nasional Komodo
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Semangat Muda Kaum Nasionalis: Deklarasi GSNI Pacitan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Aksi Mahasiswa: Bubarkan DPR ?
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Mas Bambang Patjul Dibutuhkan Fokus Skala Nasional
Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:13 WIB
‎Dugaan 22 Anak SD Keracunan Makanan dari Program MBG, Ketua GMNI Inhil: Kurangnya Kontrol Pihak Terkait
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Peringati HUT Kemerdekaan RI, DPC GMNI Touna dan DPK GMN Bung Tomo Manajenen Gelar Nobar Sekaligus Bedah Film bersama Masyarakat
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Sukarnoisme

Biografi Singkat Bung Karno

Marhaenist.id - Para Marhaenis pasti sudah tidak asing lagi dengan Ir. Soekarno…

Opini

Perempuan dan Kesejahteraan Buruh Era Rezim Jokowi

Marhaenist - hampir secara keseluruhan masyarakat internasional, mengetahui bahwa 1 mei merupakan…

Sukarnoisme

Lebaran di Tengah Cobaan: Menggali Makna Tahan Menderita dari Pesan Bung Karno

Marhaenist.id - Lebaran tahun ini mungkin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita mungkin…

Kabar GMNI

Pekerja PT BMS Alami Kecelakan Kerja, Ini Respon GMNI Palopo!

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Opini

Soekarno dan Pramuka: Gerakan Indonesia Merdeka Menuju Indonesia Maju

Marhaenist.id - "Pramuka adalah bagian dari gerakan Indonesia merdeka." Pernyataan ini bukanlah…

Polithinking

Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Bersatu Kembali untuk Bangsa

Marhaenist.id, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah…

Kabar GMNIOpini

Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Marhaenist.id - Amar putusan Pengadilan yang mengabulkan petitum Imanuel itu tidak melihat…

Opini

Leviathan yang Tersenyum

Marhaenist.id - Ketertiban atau Ketakutan? Di negeri ini, kita tidak butuh kudeta…

Kabar GMNI

6 DPK GMNI Halut Setujui Copot Wilson Musa Sebagai Ketua Cabang

Marhaenist.id, Halut - 6 (Emam) Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?