
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan serius atas belum adanya kejelasan dalam penetapan pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hingga saat ini, informasi yang beredar dinilai masih simpang siur dan memicu kebingungan di tengah masyarakat Indonesia.
Jansen Henry Kurniawan, Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menilai terdapat ketidaksinkronan data yang cukup serius antara aparat penegak hukum.
“Perbedaan data yang muncul ke publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum. Dalam kasus Andrian ini kembali menciptakan kebingungan publik sebab POLRI menyampaikan bahwa diduga pelaku lapangan diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal seperti rekaman CCTV. Namun di sisi lain, Puspom TNI justru mengungkap dugaan keterlibatan empat prajurit dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai bagian dari hasil pemeriksaan internal militer,” ujarnya dalam penyataan resminya, Rabu (18/3/2026).
Di satu sisi, pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengungkap dugaan pelaku lapangan dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal, termasuk rekaman CCTV.
Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru mengungkap adanya dugaan keterlibatan empat prajurit dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berdasarkan hasil pemeriksaan internal militer.
Perbedaan informasi ini, menurut GMNI Jakarta Timur, menunjukkan belum adanya keselarasan antar institusi dalam proses penegakan hukum.
Bahkan kedua pihak disebut sama-sama mengakui bahwa data yang dimiliki masih belum sinkron dan proses penyidikan masih terus berlangsung secara bersama.
“Situasi ini semakin memperjelas bahwa kasus tersebut belum menemukan titik terang. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ucap Jansen.
Selain itu, GMNI juga menyinggung belum terungkapnya secara jelas kasus lain yang turut mereka kawal, yakni dugaan perampokan terhadap almarhum Ermanto Usman yang disebut bermotif ekonomi.
Menurut mereka, kondisi ini memperlihatkan pola ketidakjelasan yang berulang dalam penanganan kasus.
“Identifikasi Polri belum sepenuhnya terkonfirmasi secara lintas institusi, sementara temuan TNI menunjukkan dugaan kemungkinan keterlibatan aktor lain, kedua institusi itu mengakui bahwa data yang dimiliki masih belum sinkron dan proses penyidikan masih berlangsung secara bersama. Ini semakin memperjelas belum adanya titik terang dalam pengungkapan kasus,” jelas Jansen.
Berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, GMNI Jakarta Timur juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Situasi ini menimbulkan kebingungan publik serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Atas dasar hukum sebagai panglima tertinggi direpublik ini, seperti yang dituangkan dalam pasal 1 ayat 3,” tegas Jansen.
Pernyataan Sikap
DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak POLRI dan TNI untuk segera menyinkronkan data dan hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
- Menuntut dibukanya fakta hukum secara terang benderang tanpa adanya dugaan upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku, siapapun itu.
- Mendorong pembentukan tim ad hoc investigasi gabungan yang independen serta diawasi oleh lembaga eksternal guna menjamin objektivitas perkara.
GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila negara hadir secara jujur dan terbuka kepada rakyat.
Mengutip ajaran Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, hukum harus menjadi benteng kokoh untuk melindungi rakyat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila negara hadir secara jujur dan terbuka kepada rakyatnya. Bung Karno mengatakan bahwasanya hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” tambah Jansen
DPC GMNI Jakarta Timur pun menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjut Jansen.
Di akhir pernyataannya, GMNI Jakarta Timur juga mengingatkan pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah bentuk kelaliman.
“Akhir kata mengingatkan apa yang pernah disampaikan Prof. Mochtar Kusumaaatmaja bahwasanya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman,” tandas Jansen.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.