
Marhaenist.id – Hukum, dalam praktik kenegaraan kita, kerap direduksi menjadi properti dekoratif kekuasaan. Ia jadi dongeng kesejahteraan di mimbar-mimbar dusta dalam gedung negara laksana pemuka agama berkhotbah tentang janji surga namun membangun neraka di kenyataan: nama Tuhan dan rakyat di agungkan secara seremonial, tetapi tidak pernah disentuh ketika realitas mulai berdarah.
Tragedi seorang anak di Nusa Tenggara Timur yang memilih mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli buku adalah momen ketika seluruh retorika hukum negara runtuh secara telanjang. Ini bukan karena hukum tidak tersedia, melainkan karena negara secara sadar memilih untuk melakukan pembiaran (state omission).
Jika ruang sidang adalah panggung kebenaran, maka peristiwa ini seharusnya menjadi dakwaan kolektif terhadap negara. Hak hidup dan hak atas pendidikan bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional yang bersifat absolut. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa “pendidikan adalah hak konstitusional yang melekat sejak lahir.”
Hak ini tidak boleh tunduk pada fluktuasi anggaran, selera politik, atau kalkulasi citra. Namun, tragedi ini memperlihatkan bagaimana negara mempraktikkan hukum secara terbalik: konstitusi dipuja dalam pidato, tetapi dikhianati dalam kebijakan.
Dalam doktrin hukum modern, kematian akibat kemiskinan struktural bukanlah peristiwa alamiah. Ia adalah hasil dari pengabaian yang disengaja. Prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) tidak hanya mengatur apa yang dilakukan negara, tetapi juga apa yang dengan sadar tidak dilakukan negara.
Ketika seorang anak di beranda depan negeri—wilayah yang seharusnya menjadi etalase kedaulatan—memilih bunuh diri karena buku tulis, negara telah melakukan pelanggaran kewajiban positif untuk melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak dasar warganya.
Kontradiksi ini semakin menyakitkan saat kita melihat arah kompas kebanggaan pemimpin Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dengan penuh rasa bangga memamerkan peran Indonesia dalam Board of Peace dan berbagai forum elit global, seolah-olah kita adalah juru selamat perdamaian dunia.
Namun, di saat yang sama, ia membisu seribu bahasa terhadap jerit kemiskinan di tapal batas negeri. Ada disonansi moral yang akut ketika pemimpin kita lebih merasa terhormat duduk di meja bundar Jenewa atau New York, sementara di sudut-sudut NTT, anak-anak bangsa “dieksekusi” oleh ketidakmampuan negara menyediakan alat tulis.
Instrumen hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara menggunakan sumber daya maksimal untuk hak dasar rakyatnya. Prinsip ini tidak mengenal kompromi prestise. Membayar iuran tinggi demi duduk di meja kehormatan perdamaian dunia, sementara anak-anak di perbatasan mati karena buku, adalah bukti bahwa keadilan telah salah alamat (misappropriation of justice). Keadilan telah dialihkan dari ruang kelas yang reot ke ruang konferensi internasional berpendingin udara.
Secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Ada kewajiban hukum yang dilanggar, ada kerugian nyata berupa hilangnya nyawa, dan ada hubungan kausal yang terang antara prioritas kebijakan anggaran dengan tragedi tersebut. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih “kebijakan publik” ketika kebijakan itu justru memproduksi kematian yang seharusnya dapat dicegah.
Pada titik inilah, janji kesejahteraan penguasa kehilangan seluruh bobot moralnya. Kedaulatan yang membiarkan warganya mati di tapal batas demi mengejar pengakuan Board of Peace adalah kedaulatan yang kehilangan pijakan yuridis. Martabat sebuah bangsa tidak diukur dari jumlah piagam penghargaan yang dipajang di kantor delegasi, melainkan dari berapa banyak anak sekolah di pelosok yang berhasil diselamatkan dari keputusasaan.
Selama negara masih lebih bangga menyumbang untuk gengsi internasional daripada mensubsidi buku tulis di perbatasan, maka hukum di negeri ini hanyalah sekumpulan kalimat mati. Ia tidak hidup dalam anggaran, tidak bekerja dalam kebijakan, dan tidak hadir untuk rakyat.
Selama kemiskinan dibiarkan menjadi algojo dan penguasa memilih menjadi penonton yang sibuk bersolek di panggung global, maka setiap pasal hak asasi dalam konstitusi kita hanyalah epitaf—tulisan di atas nisan anak-anak miskin yang dikorbankan demi fatamorgana harga diri bangsa.
Omong busuk pemimpin yang berteriak, siap mati demi rakyat sementara ia perlahan sibuk menjarah negeri dengan nepotisme baru.***
Penulis: Firman Tendry Masengi, Advokat, Alumni GMNI.