By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Bakercab GMNI Bandung Desak DPRD Kota Bandung Tolak LKPJ Pemkot Bandung
DPK GMNI IPB Soroti Dampak Reklamasi dan Tol Laut terhadap Nelayan Cilincing
Hantu Film Pesta Babi: Seseram Apakah bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Belajar KoperasiOpini

Pajak untuk Keadilan

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Selasa, 24 Desember 2024 | 10:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Ilustrasi Pajak. Sumber: Freepik
Bagikan

Marhaenist.id – Perdebatan soal kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terus bergulir. Pemerintah sepertinya akan tetap bersikukuh menjalankan kebijakan tersebut di awal tahun. Kenaikan ini dianggap terkait amanah UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

Hal penting yang jadi pertanyaan adalah, kenapa pemerintah tetap ngotot untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen? padahal kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya sedang dalam masa sulit?. Kenapa amanat UU itu dianggap sebagai semacam kitab suci? yang harus dan wajib dilaksanakan. Kenapa pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang masif menolak kenaikan tarif pajak ini? Ada apa sebenarnya?

Pajak memang lembaga yang sudah tua, seusia dengan sistem kekuasaan. Pemerintah memerlukan dana dalam bentuk pajak untuk menunjang kegiatan pemerintahannya. Umumnya hal itu dilaksanakan dengan menggunakan kekuasaan yang setengah ” memaksa”. Namun perlu diingat, revolusi di Amerika, misalnya, diawali oleh perlawanan terhadap Pajak Teh (Boston Tea Party), semacam pajak atas PPN termasuk teh. Ketika itu Amerika merupakan salah satu wilayah jajahan Inggris.

Salah satu tujuan penting dari pajak di negara demokrasi adalah untuk keadilan. Jika hal ini dilupakan, maka esensi dari pajak itu telah kehilangan maknanya. Pajak yang adil itu harus memenuhi dua unsur penting, baik adil dalam pemungutanya maupun dalam alokasinya.

Dalam konteks pemungutan yang adil, maka salah satunya berlaku sistem keadilan vertikal. Artinya pemungutan pajak yang adil itu harus mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak. Semakin besar kemampuan bayar subyek pajak, maka semakin besar mereka musti dikenai pajak. Bukan justeru sebaliknya. Bebas pajak ( tax holiday) untuk elit kaya, dan pajak untuk rakyat biasa.

Baca Juga:   Disiplin Ideologi dan Organisasi sebagai Syarat Mutlak GMNI Menjadi Pelopor Gerakan Perjuangan

Kalau pemerintah itu adil, maka orang super kaya yang mustinya dipajaki lebih banyak. Dalam simulasi sederhana saja, target 75 trilyun rupiah dari asumsi kenaikan tarif pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu sesungguhnya cukup ditutup dengan memajaki harta bersih 5000 an orang superkaya di Indonesia dengan harta di atas 144 milyard rupiah. Ini selain lebih adil juga lebih jelas dampaknya bagi masyarakat kecil.

Pajak harta (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas aset pribadi seperti uang tunai, properti, deposito, saham, dan kepemilikan bisnis setelah dikurangi utang. Pajak harta ini lebih mencerminkan prinsip keadilan karena disasarkan kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan membayar.

Pajak harta ini juga lazim dijalankan di negara lain. Sudah ada 36 negara yang menerapkan sistem pajak harta ini. Sebut saja misalnya Norwegia, Spanyol, Swiss dan lain lain. Tarifnya juga cukup bervariasi dari angka 0,5 persen hingga 3,75 persen. Negara negara ini justru menjadikan kemakmuran merata dan ini dapat dilihat dari rasio gini pendapatan maupun kekayaan mereka yang rendah.

Semestinya, ketika ekonomi rakyat sedang lesu, dimana daya beli rakyat kelas menengah dan bawah sedang terus mengalami penurunan itu maka pemerintah harusnya justru memberikan banyak insentif agar roda ekonomi segera membaik. Bukan justru membebaninya dengan pajak yang semakin tinggi. Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah jelas tindakan sewenang wenang terhadap rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara.

Kita paham, bahwa beban fiskal pemerintah saat ini sudah dalam kondisi berdarah darah. Dimana untuk menutup defisit fiskal itu kondisinya sudah bukan lagi gali lobang tutup lobang, tapi sudah dalam posisi gali lobang membuat jurang. Hal ini dapat dilihat dari angsuran dan bunga dari utang yang ada itu dalam tahun fiskal harus ditutup dengan utang bari sehingga utang negara tiap tahun terus meningkat.

Baca Juga:   Kooperasi dan Hegemoni Kapitalisme

Melihat kondisi ekonomi rakyat yang sedang menburuk justru harusnya pemerintah itu menjadi semakin rasional. Selain perlu kebijakan pengeluaran ketat juga semestinya dicari alternatif untuk mencari solusi jangka pendek yang mungkin, seperti misalnya mencegah kebocoran anggaran pemerintah yang selama ini dijadikan kampanye Presiden, disamping menggenjot program hilirisasi yang sudah dijadikan janji politik pemerintah. Jangan sampai hal ini juga menguap jadi janji manis belaka.

Dalam urusan pajak ini berlaku hukum yang sifatnya aksiomatik, jangan kuliti kulit dan daging dombanya jika ingin mendapatkan bulunya. Lebih penting lagi, jangan buat penderitaan rakyat kalau hanya untuk tujuan memberikan kenikmatan bagi segelintir elit politik dan elit kaya. Ini adalah negara demokrasi, dimana pemerintah adalaj mereka yanh dipilih rakyat untuk diperintah bukan memaksa dan bertindak sewenang wenang terhadap rakyat.

Tujuan pembangunan yang terpenting adalah bukan untuk mempertinggi pendapatan negara, namun bagaimana menciptakan kue ekonomi yang semakin besar dan dinikmati secara adil oleh rakyat. Agar pembangunan berjalan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dorong rakyat untuk memiliki kemampuan mengkreasi pendapatan bukan justru memampatkanya, dengan pajak.***


Suroto, Ketua Asosasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Bakercab GMNI Bandung Desak DPRD Kota Bandung Tolak LKPJ Pemkot Bandung
Senin, 11 Mei 2026 | 17:58 WIB
DPK GMNI IPB Soroti Dampak Reklamasi dan Tol Laut terhadap Nelayan Cilincing
Senin, 11 Mei 2026 | 17:16 WIB
Hantu Film Pesta Babi: Seseram Apakah bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Senin, 11 Mei 2026 | 12:16 WIB
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:33 WIB
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:02 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

PA GMNI Usulkan Utusan Golongan dan Daerah Kembali Jadi Bagian MPR RI

Marhaenist - Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah…

Bareng Komunitas Vespa, Ganjar Blusukan Cek Harga Sembako di Pasar Pekalongan

Marhaenist.id, Pekalongan - Ratusan Scooteris Pekalongan dan Pemalang berkumpul di GSP Kafe…

Peringati Dies Natalis Ke 70, DPK GMNI STAI YPIQ Baubau Gelar Diskusi Publik dalam Menyambut PILKADA Serentak 2024

Marhaenist.id, Baubau - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Umumkan Badan Pekerja Kongres, Mimpi GMNI untuk Gelar Kongres yang Ke 22 akan Segera Terwujud

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera melaksanakan sidang Kongres…

PA GMNI Jakarta Raya Desak Pemprov DKI Koreksi Arah Pembangunan Ekonomi Ibukota yang Dikuasai Kapitalisme Global

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Perempuan Padarincang Melawan di Garda Terdepan: Sengketa Izin Lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera dan Hak Konstitusional Warga Cibetus

Marhaenist.id - Sengketa Izin Lingkungan dengan Nomor Perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG antara warga Kampung…

Intania Putri Mardiyani: Dilema Perempuan Modern

Marhaenist.id, Jakarta – Dilema perempuan modern masih menjadi perdebatan yang cukup hangat…

Hati-Hati Advokat! KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Langgar Etika, Ini Tips Waketum PERADI

Marhaenist.id, Jakarta — Dengan diberlakukannya Pasal 509 KUHP baru dalam UU No.1…

Namanya Tan Malaka!

Marhaenist.id - Tokoh ini namanya seolah terkubur selama puluhan tahun. Setelah reformasi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?