By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Mengurai Benang Kusut Korupsi SDA dan Syahwat Politik Dinasti di Wilayah Pesisir

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Senin, 15 Desember 2025 | 15:47 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Diaz Syahviar Wibiyanto, Kader GMNI Hukum UWKS (Ist)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist,id – Integritas ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia kini berada di titik  persilangan maut antara kebijakan ekstraktif dan korupsi sistemik. terdapat korelasi linear antara penguatan politik dinasti di daerah dengan masifnya penerbitan Izin usaha Pertambangan (IUP) yang menabrak rambu-rambu UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Korupsi di sektor SDA pesisir ini melibatkan beberapa instansi pusat karena adanya kewenangan antara daerah dan pusat.

Kementerian Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam proses pelelangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menjadi titik krusial dimana rekomendasi dari pejabat daerah seperti gubernur di proses untuk mendapat izin resmi.

Secara legal, melarang pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan penambangan yang merusak unsur biotik dan abiotik lingkungan. namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa supremasi hukum seringkali tunduk pada kepentingan akumulasi modal dan kekuasaan elit lokal.

Kritisnya situasi ini berakar pada pola di mana regulasi negara “disandera” oleh kepentingan privat melalui mekanisme pendanaan politik. dalam banyak kasus di wilayah kaya mineral seperti di Maluku Utara, prosses Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya menjadi prosedur stempel administratif demi memuluskan eksploitasi di wilayah yang seharusnya dilindungi.

Kasus nyata di wilayah itu ialah Kasus Abdul Ghani Kasuba eks gubernur Maluku Utara, modusnya menerima suap dan gratifikasi lebih 100 miliar terkait perizinan tambang nikel.

Ia “mengobral” puluhan izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan. Melibatkan izin di Pulau Obi (Anak perusahaan Harita Group) yang berdampak pada pencemaran air laut di sekitar permukaan pesisir  ini menciptakan cacat hukum permanen karena mengabaikan dalam hukum lingkungan internasional.

Baca Juga:   DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan untuk Bangsa

Ketika penguasa daerah memiliki afiliasi keluarga atau kroni dengan pemegang konsesi, fungsi kontrol dan pengawasan (check and balances) otomatis lumpuh, mengubah diskresi pejabat publik menjadi alat transaksi politik menjelang kontestasi pilkada.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor ini masih terjebak pada pendekatan kerugian keuangan negara secara nominal, namun seringkali abai terhadap kerugian perekonomian negara yang mencakup kerusakan ekologis jangka panjang. Regulasi yang dilanggar UU No.1 Tahun 2014 (PWP3K) larangan menambang di pulau kecil jika merusak lingkungan.

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) prosedur pemberian izin yang sering kali di manipulasi. padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa hak menguasai negara atas SDA haruslah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir dinasti politik.

Tanpa adanya reformasi pada sistem pembiayaan politik dan keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret korporasi serta aktor intelektual di balik politik dinasti, maka degradasi alam di wilayah pesisir akan menjadi warisan kehancuran yang tak terpulihkan bagi generasi mendatang.


Penulis: Diaz Syahviar Wibiyanto, Kader GMNI Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Keterhilangan Eksistensial: Dari Krisis Kesadaran hingga Kolonisasi Atensi

Marhaenist.id - (Pengantar) Krisis kesadaran yang muncul di era digital menemukan bentuk…

Gelar Aksi, DPK GMNI UM Buton dan PK IMM Faperta UM Buton Desak Pencopotan Dosen atas Dugaan Pelecehan Seksual

Baubau, Marhaenist.id - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPC PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpusda Provinsi Kalbar

Marhaenist.id, Pontianak - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Gandeng Peradi Utama, PA GMNI Teken Mou untuk Penerima Beasiswa PKPA: 3.000 Alumni GMNI Berpotensi Mendapatkannya

Marharnist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Foto: Stevani Evarista dan Salwa Azhari Riefhantza Putri (Mahasiswi STIH IBLAM) Bersama Dosen Pendamping Prof. Dr. Gunawan Nacrahwi S.H,M.H. MARHAENIST

Mahasiswi STIH IBLAM Angkat Isu HAM dan Demokrasi dalam Lomba Esai GALAKSI 2025

Marhaenist.id, Jakarta, - Dua mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Stevani…

Maknai Hari Ibu sebagai Refleksi Kritis Perjuangan Perempuan, GMNI Jember: Dari Manifesto Gerakan Perempuan menuju Ritual Sentimental

Marhaenist.id, Jember — Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Marhaenist

GMNI dan Dunia Aktivisme Ganjar Pranowo

Marhaenist - Ganjar Pranowo lahir pada masa ketika Indonesia sedang merayakan peringatan…

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Publik

  Marhaenist.id - Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam…

Bahas Otonomi Daerah, Mahfud MD Akan Isi FGD di Agenda 45

Marhaenist.id, Jakarta- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?