Marhaenist,id – Integritas ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia kini berada di titik persilangan maut antara kebijakan ekstraktif dan korupsi sistemik. terdapat korelasi linear antara penguatan politik dinasti di daerah dengan masifnya penerbitan Izin usaha Pertambangan (IUP) yang menabrak rambu-rambu UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Korupsi di sektor SDA pesisir ini melibatkan beberapa instansi pusat karena adanya kewenangan antara daerah dan pusat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam proses pelelangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menjadi titik krusial dimana rekomendasi dari pejabat daerah seperti gubernur di proses untuk mendapat izin resmi.
Secara legal, melarang pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan penambangan yang merusak unsur biotik dan abiotik lingkungan. namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa supremasi hukum seringkali tunduk pada kepentingan akumulasi modal dan kekuasaan elit lokal.
Kritisnya situasi ini berakar pada pola di mana regulasi negara “disandera” oleh kepentingan privat melalui mekanisme pendanaan politik. dalam banyak kasus di wilayah kaya mineral seperti di Maluku Utara, prosses Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya menjadi prosedur stempel administratif demi memuluskan eksploitasi di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Kasus nyata di wilayah itu ialah Kasus Abdul Ghani Kasuba eks gubernur Maluku Utara, modusnya menerima suap dan gratifikasi lebih 100 miliar terkait perizinan tambang nikel.
Ia “mengobral” puluhan izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan. Melibatkan izin di Pulau Obi (Anak perusahaan Harita Group) yang berdampak pada pencemaran air laut di sekitar permukaan pesisir ini menciptakan cacat hukum permanen karena mengabaikan dalam hukum lingkungan internasional.
Ketika penguasa daerah memiliki afiliasi keluarga atau kroni dengan pemegang konsesi, fungsi kontrol dan pengawasan (check and balances) otomatis lumpuh, mengubah diskresi pejabat publik menjadi alat transaksi politik menjelang kontestasi pilkada.
Lebih jauh lagi, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor ini masih terjebak pada pendekatan kerugian keuangan negara secara nominal, namun seringkali abai terhadap kerugian perekonomian negara yang mencakup kerusakan ekologis jangka panjang. Regulasi yang dilanggar UU No.1 Tahun 2014 (PWP3K) larangan menambang di pulau kecil jika merusak lingkungan.
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) prosedur pemberian izin yang sering kali di manipulasi. padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa hak menguasai negara atas SDA haruslah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir dinasti politik.
Tanpa adanya reformasi pada sistem pembiayaan politik dan keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret korporasi serta aktor intelektual di balik politik dinasti, maka degradasi alam di wilayah pesisir akan menjadi warisan kehancuran yang tak terpulihkan bagi generasi mendatang.
Penulis: Diaz Syahviar Wibiyanto, Kader GMNI Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.