Marhaenist.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal berdirinya diposisikan sebagai simbol harapan publik dalam memberantas praktik korupsi yang telah mengakar dalam tubuh birokrasi dan kekuasaan.
Namun harapan itu kerap diuji ketika berhadapan dengan kepala daerah yang menerapkan gaya kepemimpinan “tangan besi”, salah satunya yang kini menjadi sorotan adalah Sudewo, Bupati Pati.
Gaya kepemimpinan tangan besi sering kali dibungkus dengan narasi ketegasan, disiplin, dan keberanian mengambil keputusan. Dalam konteks tertentu, ketegasan memang diperlukan untuk memotong rantai birokrasi yang lamban dan sarat kepentingan.
Namun ketika ketegasan berubah menjadi otoritarianisme lokal-minim transparansi, anti kritik, dan cenderung memusatkan kekuasaan, maka di situlah alarm demokrasi seharusnya berbunyi.
Sebagai kepala daerah, Sudewo memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga kebijakan strategis daerah. Kekuasaan yang besar tanpa pengawasan yang kuat selalu menyimpan potensi penyalahgunaan.
Di sinilah peran KPK menjadi sangat krusial, bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pengawas moral dan institusional terhadap praktik pemerintahan daerah.
Sayangnya, publik sering menyaksikan bagaimana relasi antara kepala daerah yang kuat secara politik dengan aparat penegak hukum menjadi relasi yang timpang.
Ketika kritik dibungkam, oposisi dilemahkan, dan masyarakat sipil dipersempit ruangnya, maka informasi tentang dugaan penyimpangan pun menjadi sulit mengalir.
KPK tidak boleh terjebak pada logika “menunggu laporan”, sebab dalam situasi kekuasaan tangan besi, laporan sering kali terhambat oleh rasa takut.
Kepemimpinan yang keras juga kerap menggunakan legitimasi elektoral sebagai tameng. Padahal kemenangan dalam pemilihan tidak pernah berarti cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa batas.
Demokrasi tidak berhenti di bilik suara; ia hidup melalui kontrol publik, transparansi, dan supremasi hukum.
Jika KPK ingin tetap relevan dan dipercaya, maka keberanian menghadapi figur-figur kuat di daerah adalah ujian nyata. KPK harus menunjukkan bahwa tidak ada kepala daerah yang kebal hukum, sekuat apa pun jaringan politik dan citra kepemimpinannya.
Ketegasan KPK justru diperlukan untuk menyeimbangkan “tangan besi” kekuasaan lokal agar tidak berubah menjadi tangan yang menindas rakyatnya sendiri.
Pada akhirnya, Pati seperti daerah lain di Indonesia-tidak membutuhkan pemimpin yang hanya kuat dalam memerintah, tetapi lemah dalam akuntabilitas. Dan Indonesia tidak membutuhkan lembaga antikorupsi yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Pertemuan antara KPK dan kepemimpinan tangan besi akan selalu menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri di atas kekuasaan, atau justru tunduk padanya.***
Catatan Redaksi, Ditulis Oleh: La Ode Mustawwadhaar.