By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Korban KDRT Didiskriminasi, Kabid Hukum GMNI Halut Angkat Bicara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 7 Juli 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: WAS Korban KDRT yang bersimbah darah akibat dari kekerasan yang dilakukan Suaminya sendiri yang tidak lain adalah seorang Polisi/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Halut – Kasus Kekerasan Dalamy Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada September 2024 lalu, kini menjadi hangat kembali menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Halut.

WAS (inisial), menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, RZE anggota aktif Polres Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Akibat dari kekerasan tersebut, WAS mengalami patah gigi dan luka di bagian wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Atas hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halut melalui Kabid Hukum dan HAM, Erens Malicang, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tapi kenyataaannya pada proses sidang, kata Erens, pelaku dituntut dengan tuntutan yang tidak sebanding dengan perbuatannya yakni hanya 1 tahun saja dan bahkan diistimewakan tanpa penahanan.

“Sayangnya, dipersidangan pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pada tingkat penuntutan terlihat tututan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Pada tingkat penyidikan, ia juga terkesan pelaku diistimewakan karena tidak ditahan padahal pasal yang menjeratnya memuat ancaman pidana 5 tahun penjara yang seharusnya telah memenuhi syarat menurut undang undang untuk ditahan,” ujarnya.

Lanjut, Erens menambahkan bahwa, seharusnya pelaku dihukum lebih berat dari apa yang diminta oleh jaksa penuntut umum, apalagi pelaku adalah seorang oknum polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan justru sebaliknya melakukan kekerasan.

Terlebih menurut keterangan saksi yang merupakan korban KDRT waktu memberikan kesaksian di pengandilan bahwa perbuatan pelaku sudah kesekian kalinya bahkan ketika korban sedang mengandung 3 bulan.

“Ini yang menjadi bahaya dalam penegakan hukum karena hukum terkesan milik penguasa. Bila yang tertimpa adalah orang kecil, hukum terlihat bekerja sesuai pada tempatnya. Namun apabila yang menjadi pelaku adalah orang yang berada atau berpangkat, hukum seoalah mengalami kelumpuhan sehingga tidak bisa berjalan memberantas kejahatan. Hal ini akan mempengaruhi paradigma masyarakat bahwa hukum itu tumbul ke atas, tajam kebawa,” tambah Erens.

Baca Juga:   Cipayung Plus Kendari Gelar Doa Bersama di Depan Polda Sultra Peringati 6 Tahun Gugurnya Randi-Yusuf

Bahkan yang lebih parahnya lagi korban kekerasan rumah tangga yang seharusnya dilindungi oleh penegak hukum berubah menjadi terbalik dimana korban dilaporkan dugaan KDRT dengan locus dan tempus delicti yang sama.

Padahal sangat tidak beralasan bahwa kasus yang sama dengan locus dan tempus delicti yang sama diperiksa lebih dari satu kali, karena ini mencederai objektifitas penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerena jelas hal itu akan membuat orang dengan sesuka hati memanfaatkan celah itu untuk mempermainkan hukum.

“Sungguh miris penegakan hukum kita. Terkesan mendiskriminasi pihak korban seolah bersalah. Padahal kalau ditelaah lebih jauh menurut keterangan korban saat memberikan kesaksian di pengadilan, korban hendak membela diri dengan menggigit tangan pelaku karena sesak nafas akibat dicekik oleh pelaku. Sehingga sangatlah beralasan bagi korban untuk membela diri,” tandas Erens.

GMNI Halut berahap ada hal yang dibenahi oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk setiap penegak hukum kita adalah mengembalikan hukum pada tempatnya yang tepat yakni melindungi orang dari segala kejahatan bukan justru sebaliknya membahayakan orang yang mengalami kejahatan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Rabu, 17 Desember 2025 | 00:13 WIB
Perajin membersihkan kedelai di salah satu rumah industri di Jakarta, Kamis (6/10). Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopindo) Aip Syarifuddin mengatakan kenaikan harga kedelai impor satu bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp6.900 - Rp7.000 per kilogram di tingkat koperasi yang sebelumnya Rp6.300 - Rp6.500 sedangkan harga di pasaran lebih tinggi yakni Rp10.597 per kilogramnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:45 WIB
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:06 WIB
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:18 WIB
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:16 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Empat Syarat untuk Menegakkan Demokrasi di Indonesia

Marhaenist.id, Jakarta - Terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi agar demokrasi bisa…

Alumni GMNI dan Tuntutan Pemberian Hak-Hak Pensiun Untuk Bung Karno

Marhaenist - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa…

Sambut Pemimpin Baru, GMNI PPU Lakukan Evaluasi sebagai Kado Disektor Krusial

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Dalam rangka menyambutnya Bupati dan Wakil Bupati,…

Skandal Korupsi Tol Balikpapan-Samarinda: Keresahan Masyarakat Kalitim Sejak 2023 Akhirnya Terjawab

Marhaenist.id - Jalan tol merupakan jalur alternatif yang disediakan pemerintah untuk masyarakat…

Serukan 5 Point Penting Terkait Kondisi Bangsa, DPP PA GMNI Minta Semua Elemen Bangsa Menahan Diri dan Tak Terprovokasi

Marhaenist.id, Bandung - Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Forkomcab GMNI Sumsel Menolak Kongres yang tidak berlandaskan Persatuan

Marhaenist.id, Sumsel - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini telah memasuki…

Pemerintah dan Praktik Manipulasi dalam Proyek Strategis Nasional pada Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2)

Marhaenist.id - Di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan pagar laut sepanjang 30,16…

Jangan Dengar Apa Kata Deddy, Ayo Tolak RUU TNI!

Marhaenist.id - Deddy Corbuzier dalam videonya menyebut bahwa penolakan rapat DPR di…

Kader PMII Diserang OTK, DPD GMNI Sultra Desak Aparat Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

Marhaenist.id, Kendari - Seorang bernama Awaludin Sisila (28) yang merupakan Kader dan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?