By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Korban KDRT Didiskriminasi, Kabid Hukum GMNI Halut Angkat Bicara

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 7 Juli 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: WAS Korban KDRT yang bersimbah darah akibat dari kekerasan yang dilakukan Suaminya sendiri yang tidak lain adalah seorang Polisi/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Halut – Kasus Kekerasan Dalamy Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada September 2024 lalu, kini menjadi hangat kembali menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Halut.

WAS (inisial), menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, RZE anggota aktif Polres Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Akibat dari kekerasan tersebut, WAS mengalami patah gigi dan luka di bagian wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Atas hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halut melalui Kabid Hukum dan HAM, Erens Malicang, menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tapi kenyataaannya pada proses sidang, kata Erens, pelaku dituntut dengan tuntutan yang tidak sebanding dengan perbuatannya yakni hanya 1 tahun saja dan bahkan diistimewakan tanpa penahanan.

“Sayangnya, dipersidangan pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pada tingkat penuntutan terlihat tututan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Pada tingkat penyidikan, ia juga terkesan pelaku diistimewakan karena tidak ditahan padahal pasal yang menjeratnya memuat ancaman pidana 5 tahun penjara yang seharusnya telah memenuhi syarat menurut undang undang untuk ditahan,” ujarnya.

Lanjut, Erens menambahkan bahwa, seharusnya pelaku dihukum lebih berat dari apa yang diminta oleh jaksa penuntut umum, apalagi pelaku adalah seorang oknum polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan justru sebaliknya melakukan kekerasan.

Terlebih menurut keterangan saksi yang merupakan korban KDRT waktu memberikan kesaksian di pengandilan bahwa perbuatan pelaku sudah kesekian kalinya bahkan ketika korban sedang mengandung 3 bulan.

“Ini yang menjadi bahaya dalam penegakan hukum karena hukum terkesan milik penguasa. Bila yang tertimpa adalah orang kecil, hukum terlihat bekerja sesuai pada tempatnya. Namun apabila yang menjadi pelaku adalah orang yang berada atau berpangkat, hukum seoalah mengalami kelumpuhan sehingga tidak bisa berjalan memberantas kejahatan. Hal ini akan mempengaruhi paradigma masyarakat bahwa hukum itu tumbul ke atas, tajam kebawa,” tambah Erens.

Baca Juga:   Darurat Penegakan Hukum, GMNI Nias Selatan Soroti Lemahnya Aparat Penegakan Hukum

Bahkan yang lebih parahnya lagi korban kekerasan rumah tangga yang seharusnya dilindungi oleh penegak hukum berubah menjadi terbalik dimana korban dilaporkan dugaan KDRT dengan locus dan tempus delicti yang sama.

Padahal sangat tidak beralasan bahwa kasus yang sama dengan locus dan tempus delicti yang sama diperiksa lebih dari satu kali, karena ini mencederai objektifitas penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerena jelas hal itu akan membuat orang dengan sesuka hati memanfaatkan celah itu untuk mempermainkan hukum.

“Sungguh miris penegakan hukum kita. Terkesan mendiskriminasi pihak korban seolah bersalah. Padahal kalau ditelaah lebih jauh menurut keterangan korban saat memberikan kesaksian di pengadilan, korban hendak membela diri dengan menggigit tangan pelaku karena sesak nafas akibat dicekik oleh pelaku. Sehingga sangatlah beralasan bagi korban untuk membela diri,” tandas Erens.

GMNI Halut berahap ada hal yang dibenahi oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk setiap penegak hukum kita adalah mengembalikan hukum pada tempatnya yang tepat yakni melindungi orang dari segala kejahatan bukan justru sebaliknya membahayakan orang yang mengalami kejahatan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Athar Hasimin Nahkodai PA GMNI Baubau, Konfercab I Tegaskan Perlawanan Apatisme Intelektual dan Pragmatisme Sempit
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Aktivis ’98 Soroti Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Momentum 71 Tahun KAA: Dasa Sila Bandung Jangan Dikhianati
Minggu, 19 April 2026 | 19:29 WIB
Jelang Konfercab GMNI Purwokerto 2026, Eks Ketua DPK GMNI Humaniora UMP Tekankan Tiga Pilar Regenerasi
Sabtu, 18 April 2026 | 17:53 WIB
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Alumni UI Garda Pancasila (AUIGP) Dukung DPR-RI Gunakan Hak Angket

Marhaenist.id, Jakarta - Alumni Universitas Indonesia Garda Pancasila (AUIGP) mendukung DPR RI…

Surat Cinta untuk Persatuan GMNI dari Riau

Marhaenist.id - Mengawali tulisan ini, terlebih dahulu saya mohon maaf kepada Bung/Serinah…

Mahfud MD Sebut Status WTP Papua Tak Menjamin Bebas Korupsi

Marhaenist - Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

Surat Untuk Pemimpin Negeri: Akses Jalan Inamosol SBB Butuh Perhatian Negara

Marhaenist.id - Jalan mempunyai peran penting terutama menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah…

Dukung Konferda DPD GMNI Maluku Utara, Ketua DPC GMNI Halut: Momentum GMNI Bina Diri

Marhaenist.id, Halut — Menyambut pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…

Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh

Marhaenist.id - Beberapa hari ini, saya membaca kembali rekam jejak bisnis dan…

Ganjar Pranowo ketika berpidato pada kampanye akbar di BSCC DOME, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ganjar menyampaikan Permintaan Maaf pada Rekan Capres dan Cawapres lain saat Kampanye di Balikpapan

Marhaenist.id, Balikpapan - Saat berpidato pada kampanye akbar di BSCC DOME, Balikpapan,…

Naar de Republiek Indonesia

INTERUPSI Kelahiran suatu pikiran sering menyamai kelahiran seorang anak. Ia didahului dengan…

Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027

Marhaenist.id, Tobelo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?