
Marhaenist — Konflik agraria kembali terjadi di kawasan transmigrasi. Dugaan penyerobotan lahan oleh PT. SSC terhadap masyarakat transmigran dilaporkan terjadi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga disebut telah dikuasai perusahaan sejak 2019.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Transmigrasi. Organisasi tersebut juga menduga adanya indikasi keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam proses penguasaan lahan.
Ketua DPP GMNI Bidang Transmigrasi, Bayu Hidayatulloh, M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga transmigran. Ia menilai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seolah tidak hadir dalam menjamin hak hidup masyarakat.
Menurut keterangan warga, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah yang selama ini telah dikelola dan ditempati masyarakat. Namun dalam perkembangannya, muncul klaim sepihak yang berujung pada penguasaan lahan oleh perusahaan tanpa proses verifikasi yang dinilai transparan dan partisipatif.
Selain dugaan penyerobotan lahan, sejumlah warga juga dilaporkan mengalami proses hukum setelah menyuarakan keberatan dan mempertahankan tanah yang mereka kelola. DPP GMNI menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat perlindungan dalam program transmigrasi nasional.
Menanggapi persoalan ini, DPP GMNI Bidang Transmigrasi mendesak Kementerian Transmigrasi untuk segera turun langsung melakukan verifikasi faktual dan audit menyeluruh terhadap status lahan di Desa Bekambit. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan transparan, menghentikan kriminalisasi terhadap warga melalui koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum, serta menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat transmigran.
DPP GMNI juga meminta pemerintah menyusun langkah korektif dan pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi di kawasan transmigrasi lainnya. Bayu menegaskan bahwa program transmigrasi tidak boleh berubah menjadi sumber konflik dan penderitaan bagi rakyat, serta menekankan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi warga transmigran dari kehilangan tanah dan kriminalisasi.