Marhaenist.id – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan elite Amerika Serikat di Caracas pada awal Januari 2026 bukan sekadar eskalasi konflik bilateral, melainkan peristiwa geopolitik yang berpotensi mengubah cara pandang dunia memahami kedaulatan negara.
Peristiwa ini merupakan salah satu kasus paling langka di era pasca-Perang Dingin di mana seorang kepala negara yang sedang menjabat ditangkap oleh kekuatan militer asing di ibu kota negaranya sendiri tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Peristiwa ini menandai retaknya prinsip dasar tatanan internasional yang selama ini dibangun di atas supremasi hukum dan multilateralisme.
Hubungan Washington dan Caracas selama lebih dari satu dekade memang sarat ketegangan. Sanksi ekonomi sepihak, isolasi diplomatik, serta tuduhan pelanggaran hak asasi manusia menjadi instrumen utama tekanan Amerika Serikat terhadap rezim Maduro.
Sejak periode pertamanya, Presiden Donald Trump secara terbuka mendorong agenda regime change, termasuk dengan menetapkan Maduro sebagai aktor “narkoterorisme” dan menawarkan hadiah besar atas penangkapannya. Namun, langkah menangkap kepala negara berdaulat melampaui seluruh praktik tekanan yang selama ini dikenal dalam diplomasi internasional.
Bagi Venezuela, tindakan tersebut dipersepsikan sebagai upaya sistematis untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan membuka kembali akses terhadap cadangan minyak Venezuela—salah satu yang terbesar di dunia. Ketegangan yang sebelumnya diwujudkan melalui sanksi dan diplomasi koersif kini berubah menjadi intervensi langsung, dengan implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar konflik bilateral.
Membedakan dari Kasus-Kasus Sebelumnya
Sejarah mencatat beberapa contoh di mana pasukan Amerika Serikat atau koalisi internasional menangkap atau menyingkirkan pemimpin negara lain, namun dalam konteks yang berbeda secara signifikan dari kasus Maduro. Pada 1989, pasukan AS menangkap Manuel Noriega, pemimpin militer Panama, sebagai bagian dari invasi besar ke negara tersebut di bawah Operation Just Cause, kemudian membawanya ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuduhan narkotika.
Sementara itu, pada 2003, Saddam Hussein ditangkap oleh pasukan AS di Irak setelah pemerintahan rezimnya runtuh dalam invasi militer besar yang dipimpin Washington, dan kemudian diserahkan kepada otoritas Irak. Kasus Jean-Bertrand Aristide di Haiti pada 2004 juga sering disebut dalam konteks intervensi AS; ia dibawa keluar oleh pasukan yang dibackup AS dalam situasi kekacauan dan disebut oleh sebagian pihak sebagai “evakuasi protektif,” meskipun Aristide sendiri menyebutnya sebagai penculikan.
Perbedaan penting kasus Maduro adalah masih menjabat sebagai kepala negara yang diakui oleh sejumlah negara dan entitas internasional saat operasi dilakukan. Penangkapannya terjadi di ibu kota negaranya sendiri dan bukan dalam konteks invasi militer besar yang telah menggulingkan pemerintahan secara keseluruhan. Operasi dilakukan tanpa mandat PBB atau persetujuan otoritas Venezuela manapun, menjadikannya unik dalam sejarah modern.
Kedaulatan Negara dan Larangan Penggunaan Kekuatan
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam dua kondisi: mandat Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB, atau hak membela diri (self -defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51, yang mensyaratkan adanya ancaman bersenjata yang nyata dan segera (imminent armed attack).
Dalam kasus Venezuela, tidak terdapat mandat Dewan Keamanan maupun konsensus internasional yang membenarkan operasi militer sepihak Amerika Serikat. Klaim penegakan hukum atau perang melawan narkotika tidak dapat dijadikan dasar sah untuk melanggar kedaulatan negara lain. Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Nicaragua v. United States (1986) secara jelas menegaskan bahwa intervensi militer, langsung maupun tidak langsung, dengan dalih apa pun, merupakan pelanggaran hukum internasional.
Lebih jauh, penangkapan Presiden Maduro juga bertentangan dengan prinsip imunitas kepala negara (immunity ratione personae). Dalam putusan Arrest Warrant Case (Democratic Republic of Congo v. Belgium, 2002), ICJ menegaskan bahwa kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri yang sedang menjabat menikmati kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana negara lain. Imunitas ini bukan perlindungan personal, melainkan mekanisme sistemik untuk menjamin stabilitas hubungan antarnegara. Mengabaikan prinsip tersebut berarti membuka ruang kriminalisasi politik lintas batas. Kepala negara dapat menjadi sasaran penegakan hukum sepihak berdasarkan kepentingan geopolitik, bukan berdasarkan konsensus hukum internasional.
Preseden Berbahaya bagi Tata Dunia
Dari perspektif geopolitik, penangkapan Maduro menciptakan preseden yang mengkhawatirkan. Jika tindakan ini dianggap sah atau dibiarkan tanpa konsekuensi, maka logika might makes right berpotensi kembali mendominasi hubungan internasional. Negara kuat dapat merasa berhak menangkap atau menyingkirkan pemimpin negara lain yang dianggap mengancam kepentingannya, tanpa melalui mekanisme multilateral.
Sejumlah pengamat menilai preseden ini dapat digunakan dalam konflik-konflik regional yang sensitif. Tiongkok, misalnya, dapat menggunakan logika serupa untuk membenarkan tindakan ekstrem dalam isu Taiwan. Demikian pula negara besar lain terhadap rival geopolitiknya. Dalam jangka panjang, norma non-intervensi dan penyelesaian damai sengketa—yang menjadi roh Piagam PBB—akan semakin terkikis.
Langkah Amerika Serikat juga mempercepat fragmentasi sistem internasional. Ketika mekanisme PBB diabaikan, negara-negara cenderung mengonsolidasikan diri dalam blok-blok geopolitik yang saling berhadapan. Multilateralisme melemah, sementara politik kekuatan menguat. Dunia bergerak menuju tatanan yang lebih terpolarisasi dan tidak stabil.
Sukarno, Anti-Imperialisme, dan Kritik atas Politik Kekuatan
Dalam konteks inilah, pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno, menemukan relevansinya kembali. Sejak awal kemerdekaan, Sukarno menempatkan kedaulatan nasional sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar (non negotiable) dalam hubungan internasional. Ia menolak keras segala bentuk dominasi negara besar atas negara kecil, baik melalui pendudukan langsung maupun melalui tekanan politik, ekonomi, dan militer. Konsep yang ia sebut sebagai neo-kolonialisme dan imperialisme (nekolim).
Dalam pidatonya “To Build the World Anew” di Sidang Umum PBB tahun 1960, Sukarno mengkritik tatanan dunia yang memungkinkan negara kuat bertindak sewenang-wenang atas nama keamanan dan stabilitas global. Ia memperingatkan bahwa tanpa penghormatan terhadap kedaulatan dan persamaan derajat antarnegara, hukum internasional akan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan norma universal.
Kasus penangkapan Presiden Maduro mencerminkan secara nyata kekhawatiran tersebut. Ketika sebuah negara adidaya merasa berhak menangkap kepala negara lain tanpa mandat multilateral, maka dunia bergerak dari politik hukum menuju politik kekuasaan. Hukum internasional tidak lagi menjadi rujukan bersama, melainkan diterapkan secara selektif sesuai kepentingan geopolitik.
Sukarno juga menekankan pentingnya solidaritas negara-negara berkembang untuk melawan dominasi kekuatan besar. Melalui Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung, ia bersama para pemimpin Asia dan Afrika merumuskan prinsip non-intervensi, persamaan kedaulatan, dan penyelesaian damai sengketa. Prinsip-prinsip Bandung inilah yang kemudian menginspirasi Gerakan Non-Blok dan memperkuat norma global tentang penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Dalam konteks Amerika Latin, semangat Bandung menjadi sangat relevan. Penangkapan Maduro mengirimkan pesan berbahaya bahwa kedaulatan negara-negara berkembang bersifat kondisional—berlaku sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan strategis negara besar. Inilah bentuk nekolim dalam wajah kontemporer: tanpa penjajahan formal, tetapi dengan intervensi yang sama destruktifnya.
Amerika Latin dan Risiko Kekacauan Internal
Di tingkat regional, tindakan Amerika Serikat membangkitkan kembali trauma lama Amerika Latin terhadap intervensi asing. Sejarah panjang intervensi—dari Noriega hingga Aristide—menjadikan kawasan ini sangat sensitif terhadap pelanggaran kedaulatan negara lain.
Reaksi keras dari negara-negara Amerika Latin mencerminkan kekhawatiran bahwa konflik ini dapat meluas dan mengganggu stabilitas regional, termasuk memicu arus pengungsi dan ketegangan lintas negara.
Bagi Venezuela sendiri, penangkapan Maduro berisiko menciptakan kekosongan kekuasaan dan konflik internal yang mendalam. Delegitimasi institusi negara dan fragmentasi elite politik justru berpotensi memperparah krisis ekonomi dan kemanusiaan yang telah berlangsung lama.
Penutup
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar isu penegakan hukum atau perang melawan narkotika. Ia merupakan ujian serius bagi tatanan internasional berbasis hukum. Ketika kedaulatan negara dan imunitas kepala negara diabaikan, maka fondasi hubungan internasional ikut terguncang.
Sebagaimana diingatkan Sukarno lebih dari enam dekade lalu, perdamaian dunia tidak akan lahir dari dominasi kekuatan, melainkan dari penghormatan terhadap hukum, kedaulatan, dan persamaan derajat antarbangsa.
Jika komunitas internasional gagal merespons secara tegas melalui jalur hukum dan diplomasi multilateral, maka dunia berisiko memasuki era baru yang lebih anarkis—di mana hukum internasional semakin terpinggirkan oleh kepentingan politik dan militer negara-negara kuat.***
Penulis: Yulis Susilawaty,g Pengamat Geo Politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Pengurus DPP PA GMNI.