MARHAENIST – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur bersama dengan Budayawan se-Jatim, Akademisi se-Jatim, Rampak Sarinah Jatim, Rampak Sarinah Surabaya, Masyarakat Jawa Timur, Jaringan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia, menggelar aksi demonstrasi terkait “Revolusi Melawan Oligarki Tolak Politik Dinasti” di Depan Gedung Grahadi Surabaya guna mengawal implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin (26/08/2024).
Sekretaris GMNI Jatim Robi Nurrahman mengatakan, pernyataan sikap aksinya, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.
“Kendati demikian keputusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan yang menilai ada upaya untuk mensabotase demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip konstitusi “Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius,” katanya.
Situasi ini menurutnya, mengingatkan pada ketegangan serupa dari masa lalu, ketika MK dituding sebagai lembaga yang rentan terhadap intervensi politik. Ketegangan politik ini menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap lembaga negara terus berlanjut. Hal tersebut memperkuat keresahan masyarakat terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan.
“Kamı mengawal sikap dari KPU RI sebagai lembaga penyelenggara yang menyatakan sikap untuk tetap patuh pada keputusan MK yang bersifat absolut dengan tujuan menegakkan demokrasi secara utuh dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Maka KPU harus memastikan pada setiap lini momentum pemilihan kepala daerah agar tetap terlaksana secara jujur dan adil. Serta tidak ada satu atau dua pihak yang diuntungkan dengan lemahnya KPU pada saat proses pencoblosan saat Pilkada serentak. Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, dan mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
“Maka dari itu lembaga haruslah menjadi lembaga yang paling bersih dari KKN, apalagi KPU haru membuat PKPU yang tidak mecoreng nama baik demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
Lanjut Robi, demi terselenggaranya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 yang jujur dan adil serta bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dari hulu ke hilir, maka dengan ini, GMNI Jatim mangawal implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar tetap selaras dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk terselenggaranya Pilkada serentak yang jujur adil dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Tegakkan demokrasi Pancasila dan Konstitusi Negara,” pintanya.
Untuk itu, GMNI Jatim menuntut KPU RI menaati hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/202 dalam mewujudkan demokrasi yang adil. Sekaligus KPU RI Wajib membuat PKPU yang berlandaskan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUUXXII/2024 guna dijadikan acuan oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Dan tuntutan tersebut telah disepakati oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur atas nama Nurul Ansori,” ungkapnya. (JI)