
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan sikap tegas terhadap pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, yang menyebut pihak-pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih sebagai kelompok yang menentang hak asasi manusia (HAM).
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyempitan makna HAM yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi sipil.
Menurutnya, dalam konstruksi hak asasi manusia, kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Mengkritik, mengevaluasi, hingga mempertanyakan efektivitas program pemerintah adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
“Menuduh kritik sebagai sikap anti-HAM adalah logika berbahaya dan mencerminkan watak otoritarian yang anti-demokrasi,” tegas Jansen dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Mengacu pada Ajaran Bung Karno
GMNI Jakarta Timur merujuk pada pemikiran Soekarno, khususnya dalam pidato Tahun Vivere Pericoloso (TAVIP) pada 17 Agustus 1964, yang menekankan perjuangan melawan exploitation de l’homme par l’homme (eksploitasi manusia atas manusia).
Dalam ajaran Marhaenisme, negara diposisikan sebagai alat perjuangan rakyat, bukan alat pembenaran kekuasaan.
Hak asasi manusia, menurut GMNI, adalah napas demokrasi dan bukan tameng politik untuk membungkam kritik publik.
Soroti Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Hidup di Tual
Di tengah polemik tersebut, GMNI Jakarta Timur juga menyoroti dugaan kasus pembunuhan seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil di Tual.
Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan keseriusan Kementerian HAM dalam mengawal kasus yang menyangkut hak hidup—hak paling fundamental dalam prinsip hak asasi manusia.
“Ketika hak hidup direnggut dan negara tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada korban, maka yang tercederai bukan hanya keluarga korban, tetapi moral kemanusiaan bangsa,” ujar Jansen.
GMNI menilai bahwa sikap diam, pembiaran, atau ketidaktegasan terhadap dugaan pelanggaran serius oleh aparat negara dapat mempertebal kesan bahwa HAM sedang direduksi menjadi alat legitimasi politik.
Mereka menyebut fenomena ini sebagai gejala “otoritarianisme gaya baru”, yakni demokrasi prosedural yang mengikis substansi kebebasan sipil.
Empat Tuntutan GMNI Jakarta Timur
Berdasarkan situasi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan:
1. Mengutuk keras penyempitan makna hak asasi manusia yang berpotensi membungkam kritik publik.
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencopot Menteri HAM Natalius Pigai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan HAM.
3. Memprioritaskan pengawalan kasus dugaan pelanggaran hak hidup secara transparan, independen, dan berkeadilan.
4. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi Kementerian HAM.
GMNI Jakarta Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal tuntutan tersebut demi mencegah segala bentuk kesewenang-wenangan dalam praktik pemerintahan.
“Revolusi belum selesai. Selama masih ada ketidakadilan dan suara rakyat dibungkam dengan stigma, perjuangan harus terus dilanjutkan,” tutup Jansen.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.