By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Benarkah Soekarno Komunis?
Diplomasi Kesehatan Indonesia di Masa Transisi Global Pasca Keluarnya AS Dari WHO
Herwyn J. H. Malonda Resmi Menjabat sebagai Anggota DKPP RI Ex Officio Bawaslu RI
DPD GMNI DKI Jakarta Bakal Gelar Konferda I Tahun 2026, Dorong Transformasi Menuju Jakarta Kota Global
Proyek Pembangunan Daerah dan Kewenangan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI UHT Surabaya: Mispersepsi Pemerintah Soal “Bendera One Piece”

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
GmnI Komisariat Hang Tuah, Alief Hidayatulloh. Dokumen Istimewa.
Bagikan

Marhaenist.id, Surabaya – Beberapa kesempatan terakhir, Indonesia melalui media sosialnya digemparkan dengan munculnya fenomena “Jolly Roger” yaitu bendera di Anime One Piece yang memiliki simbol perlawanan terhadap rezim pemerintahan yang bengis mulai dari korupsi hingga penindasan.

Fenomena fiksi tersebut terjadi secara nyata di berbagai wilayah Indonesia, sehingga di momen HUT Kemerdekaan RI ke-80 ini, pemerintah menilai munculnya Bendera One Piece tersebut merupakan gerakan makar, dan kemudian melarang dengan segala celah hukum yang ada.

Definisi Makar yang diartikan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada “perbuatan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan sebagian wilayah negara dengan cara melawan hukum, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan”. Hal ini sama sekali tidak berkorelasi dengan Bendera One Piece yang kini gemar di kibarkan.

Secara hukum, bendera One Piece tidak termasuk bendera negara ataupun simbol resmi apa pun. Karenanya, ia tidak tunduk pada perlakuan atau perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Sekretaris DPK GMNI Universitas Hang Tuah, Alief Hidayatulloh, simbol seperti One Piece ini akan lebih mudah diterjemahkan ke generasi sekarang tentang bagaimana ekspresi keresahan akibat ulah pemerintah, dibanding harus menjelaskan suatu permasalahan dari akarnya yang cenderung membosankan untuk generasi muda.

“Bahkan Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai Wapres representasi anak muda pada waktu debat paslon 2024 lalu, juga menggunakan brivet/pin berlogo jolly roger” ujarnya

Sejauh ini, kata Alief Hidayatulloh, tidak ada peraturan perundang undangan yang mengatur tindakan Pengibaran bendera One Piece ini, selama dengan niat mengkritik pemerintah yang tidak pro kepada rakyatnya dan tidak ada unsur untuk menghina, merendahkan, ataupun niat menggantikan Bendera Merah Putih dengan Bendera One Piece sebagai simbol martabat suatu negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Baca Juga:   Kampus Kelola Tambang, GMNI Jatim: Ancam Tujuan Utama Pendidikan

Sama halnya dengan masyarakat adat yang menunjukkan rasa cinta kepada Indonesia melalui adat serta budaya yang di ekspresikan baik dari publikasi media maupun melestarikan budaya tersebut. sekali lagi, ini soal ekspresi.

Pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak ini bisa saja menjadi tanda bahwa kecintaan kepada Negara Indonesia yang tinggi namun tidak diimbangi oleh kesempatan menyampaikan aspirasi dan evaluasi kepada elit elit pemerintahan. sehingga pemerintah harus merespons dengan penuh rasa instropeksi, bukan mencari pembenaran apalagi merasa terancam.

“Momen bertambahnya usia Bangsa Indonesia ini. jangan lah pemerintah mewarnai dengan stigma stigma negatif apalagi membatasi dan menuduh masyarakat. justru pemerintah harus melihat hal seperti ini sebagai bentuk evaluasi di usia ke 80. karena pada hakikatnya demokrasi membutuhkan hal seperti ini supaya sistemnya berjalan seimbang.” tutup Alief Hidayatulloh, selaku Mahasiswa Hukum.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Cahyono.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Benarkah Soekarno Komunis?
Jumat, 23 Januari 2026 | 01:44 WIB
Diplomasi Kesehatan Indonesia di Masa Transisi Global Pasca Keluarnya AS Dari WHO
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:43 WIB
Herwyn J. H. Malonda Resmi Menjabat sebagai Anggota DKPP RI Ex Officio Bawaslu RI
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:35 WIB
DPD GMNI DKI Jakarta Bakal Gelar Konferda I Tahun 2026, Dorong Transformasi Menuju Jakarta Kota Global
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:52 WIB
Proyek Pembangunan Daerah dan Kewenangan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:55 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Masa Tenang, Ganjar Pilih Kulineran di Semarang

Marhaenist.id, Semarang - Di masa tenang, Ganjar Pranowo makan malam bersama Cak…

Arjuna Putra Aldino Lantik Pengurus DPC GMNI Halut Periode 2025-2027

Marhaenist.id, Tobelo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera…

Omnibus Law Ciptakan Badai PHK Kian Melonjak

Marhaenist - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini,…

Beri Kritik Keras Ke Kabinet Prabowo-Gribran, Paul Finsen Mayor Sebut Gemuk Struktur

Marhaenist.id, Jakarta - Alumni GMNI yang juga senator terpilih asal Provinsi Papua…

PA GMNI Banten Ajak Alumni Berperan Serta Pada Pemilu dan Pilkada 2024

Marhaenist - Mengusung tema “Peran Alumni GMNI Banten dalam Menyongsong Pemilu dan…

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah Dengan Keterbukaan Informasi Publik

  Marhaenist.id - Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam…

GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan Lewat Kebijakan Parkir, UMKM Justru Jadi Korban

Marhaenist.id, Surabaya — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang pelaku usaha ritel…

Kritik Pernyataan Menkum, Zainal Arifin Mochtar: Putusan MK Tidak Selalu Prospektif, Polri Harus Segera Lakukan Penyesuaian

Marhaenist.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti statement…

Inisiatif Kebijakan Impor Garam dan Gula

Marhaenist.id - Pemerintah kembali membuka keran impor garam industri dan gula mentah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?