Marhaenist – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia harus dipahami sebagai langkah awal menuju reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan nasional.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus dibarengi pembenahan struktural dalam sistem kehutanan Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa, GMNI menilai pengelolaan kehutanan selama puluhan tahun masih bertumpu pada paradigma eksploitatif. Hutan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologi nasional. Kondisi tersebut dinilai menjadi akar berulangnya konflik sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, serta bencana ekologis di berbagai daerah, mulai dari Sumatera hingga Sulawesi.
GMNI juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pencabutan izin perusahaan kerap tidak diikuti pembenahan sistem perizinan, pengawasan, maupun penegakan hukum kehutanan. Ketidakharmonisan kebijakan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya kontrol negara dinilai justru memicu konflik baru dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan hutan.
Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan menegaskan bahwa reformasi kehutanan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
“Jika pencabutan izin tidak diikuti pembenahan sistemik, maka hal itu hanya akan menjadi jeda sebelum perusakan kembali secara berulang. Reformasi kehutanan harus menyentuh akar persoalan izin, pengawasan, dan keberpihakan negara kepada rakyat,” tegas Arjun Munthe.
Ia menambahkan, agenda reformasi kehutanan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan reforma agraria sejati, termasuk pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penataan ulang izin berbasis keadilan ekologis dan sosial. Tanpa langkah tersebut, pencabutan izin dinilai hanya akan menjadi kebijakan reaktif yang tidak menyelesaikan konflik struktural.
DPP GMNI mendorong pemerintah menjadikan momentum ini sebagai pijakan memperbaiki tata kelola kehutanan secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada rakyat. GMNI di seluruh tingkatan, mulai dari DPP hingga DPC, menyatakan akan mengawal proses tersebut agar pengelolaan hutan benar-benar ditujukan bagi keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan bangsa.
Kasus TPL Dinilai Cerminkan Inkonsistensi Negara
Salah satu kasus yang disoroti GMNI adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang diumumkan pemerintah sebagai bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Hingga 21–22 Januari 2026, manajemen TPL menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah dan mengetahui informasi pencabutan izin melalui media sosial serta pemberitaan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam penegakan hukum kehutanan. GMNI menilai pengumuman kebijakan tanpa diikuti mekanisme hukum yang tegas berpotensi menjadikan pencabutan izin sekadar retorika politik tanpa dampak struktural.
GMNI juga menyoroti fakta bahwa sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi dan penghargaan negara, seperti Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berpredikat “Baik”, sertifikasi IFCC, serta Penghargaan Prima Wana Karya tingkat nasional. Kondisi ini dinilai menunjukkan kontradiksi serius dalam sistem penilaian dan pengawasan kehutanan.
Menurut Arjun Munthe, kasus TPL mencerminkan krisis legitimasi negara dalam tata kelola kehutanan.
“Bagaimana publik bisa percaya pada tata kelola kehutanan jika satu perusahaan bisa diberi penghargaan, tapi di saat yang sama disebut sebagai pelanggar serius? Ini menunjukkan ada masalah mendasar dalam sistem pengawasan negara,” ujarnya.
Oligarki SDA dan Konflik Kehutanan di Berbagai Daerah
GMNI juga menyoroti keterkaitan TPL dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group hingga 2026. Afiliasi tersebut dinilai mempertegas dominasi oligarki sumber daya alam dalam kebijakan kehutanan nasional. GMNI menilai selama oligarki masih dilindungi oleh regulasi yang timpang, konflik kehutanan akan terus berulang dan rakyat akan menjadi pihak yang dirugikan.
Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut mencakup 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan perkebunan.
Di Sumatera Utara, konflik antara PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi dan Nias Selatan dinilai menjadi contoh keterkaitan kerusakan ekologis dengan pelanggaran hak rakyat. Penolakan warga terhadap penebangan yang merusak sumber air dan ruang hidup berujung pada kriminalisasi dan konflik hukum berkepanjangan.
Sementara itu, di Riau, konflik di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dinilai mencerminkan krisis kehutanan nasional. Dari sekitar ±750.000 hektare wilayah konflik, lebih dari 70 persen telah lama dikelola masyarakat. Penetapan kawasan tanpa penyelesaian tenurial yang adil memicu ancaman penggusuran ribuan warga, diperparah dengan perluasan kawasan hutan lindung secara sepihak melalui kebijakan pemerintah.
Di Sulawesi Barat, khususnya wilayah Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah, deforestasi, pembalakan liar, alih fungsi lahan, serta ketidakjelasan status kawasan hutan dinilai memicu banjir, longsor, krisis air, dan konflik sosial-tenurial yang berlarut-larut. GMNI menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan politik kehutanan nasional.
Tuntutan GMNI
DPP GMNI menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata. Langkah tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan audit kehutanan nasional yang menyeluruh dan transparan guna membuka secara jujur praktik pelanggaran, pembiaran, serta kegagalan pengawasan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan hutan Indonesia.
GMNI juga menekankan bahwa fondasi utama kebijakan kehutanan harus bertumpu pada pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan rakyat. Selama hak-hak tersebut terus dipinggirkan, konflik tenurial dan kerusakan ekologis akan terus berulang. Negara dinilai wajib menempatkan rakyat sebagai subjek utama pengelolaan hutan, bukan sekadar objek kebijakan atau korban pembangunan berbasis eksploitasi.
Selain itu, GMNI mendesak penegakan hukum kehutanan yang tegas dan berkeadilan, dengan menyasar pelaku kejahatan ekologis berskala besar. Penindakan hukum yang selama ini hanya menyentuh aktor lapangan dinilai gagal menyentuh akar persoalan, yakni jejaring korporasi dan oligarki sumber daya alam yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan.
GMNI menilai perhutanan sosial dan reforma agraria kehutanan harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar jargon kebijakan. Penataan ulang akses dan penguasaan hutan perlu diarahkan untuk menjamin keadilan sosial, pemulihan ekosistem, serta keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Di saat yang sama, GMNI menolak praktik perluasan kawasan hutan secara sepihak tanpa penyelesaian konflik tenurial yang adil. Kebijakan konservasi yang mengorbankan rakyat justru berpotensi melahirkan konflik baru dan memperdalam ketimpangan struktural di wilayah-wilayah kehutanan.
Sebagai organisasi kader perjuangan yang berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa hutan bukanlah komoditas oligarki, melainkan ruang hidup rakyat dan alat produksi nasional yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama.
Melalui rilis ini, GMNI menyerukan kepada seluruh DPC GMNI di Indonesia untuk secara aktif mengkaji konflik kehutanan di daerah masing-masing, mengonsolidasikan rakyat terdampak, serta mengawal kebijakan kehutanan agar benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. GMNI mengingatkan, tanpa reformasi kehutanan yang segera dan menyeluruh, Indonesia tengah menyiapkan bom waktu krisis ekologis dan sosial yang dampaknya akan dirasakan lintas generasi.