
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dalam aksinya, massa GMNI Jakarta Timur juga menegaskan komitmen untuk menjaga “api perjuangan” almarhum Ermanto Usman, seorang aktivis buruh pelabuhan dan pensiunan JICT yang sebelumnya vokal mengkritik perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa kasus perpanjangan kontrak JICT merupakan persoalan serius yang menyangkut pengelolaan aset strategis negara.
Ia menyoroti bahwa berbagai lembaga negara, termasuk DPR RI melalui hak angket dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mengkaji persoalan ini, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan hukum dari KPK.
Berdasarkan temuan audit investigatif BPK, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak JICT yang diteken pada 5 Agustus 2014 dengan masa kerja sama hingga 2039.
Di antaranya adalah penunjukan langsung mitra tanpa mekanisme tender terbuka, tidak adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta ketiadaan persetujuan dari Menteri BUMN dan izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, GMNI menilai nilai kompensasi awal (upfront fee) sebesar US$93,7 juta tidak mencerminkan nilai ekonomis yang wajar. Mengacu pada perhitungan Panitia Khusus DPR RI, nilai tersebut seharusnya dapat mencapai sekitar US$400 juta.
Selisih nilai ini menjadi bagian dari indikasi kerugian negara sebesar US$306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun sebagaimana tercantum dalam laporan BPK.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK sendiri telah diserahkan kepada DPR RI pada 13 Juni 2017 dan selanjutnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
GMNI Jakarta Timur menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan aset strategis nasional.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama, sebagai berikut:
1. Mendesak KPK segera meningkatkan penanganan kasus JICT ke tahap penyidikan berdasarkan temuan audit investigatif BPK.
2. Meminta KPK mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk manajemen PT Pelindo II, mitra asing, serta pihak regulator terkait.
3. Mendesak KPK membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
GMNI juga menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan sebagai sektor strategis harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi nasional.
Hal ini, menurut mereka, sejalan dengan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme dan konsep Trisakti yang menekankan kemandirian ekonomi bangsa.
“Aksi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan.
GMNI Jakarta Timur memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi kepentingan negara dan rakyat.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.