Marhaenist.id, Bengkalis – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis menyoroti kasus korupsi lahan kawasan hutan bakau yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambak udang ilegal di Kabupaten Bengkalis yang telah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Melaui Sekretarisnya, Asrul Sahputra, DPC GMNI Bengkalis mendesak Kejari Kabupaten Bengkalis untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi lahan kawasan hutan bakau tersebut karena dianggap mandek ditengah jalan.
Menurutnya, sudah hampir 3 bulan semenjak munculnya statmen dari Kejari Bengkalis tentang naiknya status penyelidikan ke penyidikan kasus tipikor yang di akukan oleh pengusaha tambak udang tersebut, namun sampai hari ini belum terdengar keberlanjutan dari kasus tersebut
“Kami dari GMNI sebelumnya pernah mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis tersebut. Lalu merasa kecewa karena terlalu lama untuk menetapkan tersangka dan siapa saja yang terlibat, padahal sudah jelas apa yang dilakukan oleh pengusaha atau oknum tambak udang tersebut melanggar hukum,” ujar Asrul Sahputra, Jumat (3/1/2024).
Ia juga mengatakan bahwa selain adanya dugaan korupsi, ada pelanggaran lain dalam pengelolahan kawasan hutan bakau tersebut menjadi tambak udang, yakni dugaan tidak memiliki izin Amdal yang berdampak pada pengelolahan limbah yang dapat merusak ekosistem sungai dan laut.
“Baik dari pelanggaran tipikor yang dilakukan di kawasan hutan, masih ada pelanggaran lain seperti tidak punya izin Amdal atau Analisis Dampak Lingkungan dalam pengelolaan limbah tersebut, yang apabila itu tidak dilakukan, bakal dalam merusak ekosistem sungai/laut yang dapat merugikan para masyarakat yang beraktivitas disekitar itu,” sambung Asrul Sahputra.
Usaha yang dilakukan oleh pelaku tambak udang ilegal itu tidak memenuhi syarat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, baik dari izin usaha, izin kawasan/lahan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
“Karena tidak memenuhi syarat dari PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka itu kami meminta kepada Kejari Bengkalis untuk segera menetapkan tersangka karena terlalu banyak pelanggaran yang telah dilakukan dan juga terlalu banyak kerugian yang diterima negara maupun masyarakat,” tandas Asrul Sahputra.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.