By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Analisis Hukum dan Keadilan Demokrasi

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Kamis, 3 Oktober 2024 | 04:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Samuel Rio (Ketua DPC GMNI Ogan Ilir)/MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id-Fenomena politik dalam Pemilihan Umum mengaminkan elemen penting, yaitu yang jujur dan adil (Free and Fair Election), untuk menjamin terciptanya demokrasi bagi para pemangku kepentingan, yaitu pemilih, kandidat, dan penyelenggara. Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, yang artinya kekuasaan mutlak oleh rakyat, sehingga segala bentuk hasil dari demokrasi ini adalah representasi yang betul-betul dari kebutuhan rakyat.

Pesta demokrasi yang menjadi diskusi hangat adalah apakah kotak kosong merupakan representasi kebutuhan masyarakat? Sebab, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 37 daerah yang melaksanakan Pilkada melawan kotak kosong, termasuk dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya Kabupaten Ogan Ilir. Perhelatan ini menimbulkan kebingungan bersama: apakah hal ini terjadi karena kelayakan sang calon, yang merupakan petahana, atau karena pembentukan skema perahu besar, yang mungkin melibatkan transaksi politik antara elit di Kabupaten Ogan Ilir?

Fenomena kotak kosong ini terjadi apabila tidak ada calon lain yang mampu bersaing ketika mayoritas partai politik memilih untuk berkumpul dalam satu perahu. Meskipun demikian, berdasarkan putusan MK yang terbaru, meskipun partai mampu menerbitkan tokoh dari internalnya, mereka cenderung tidak siap membentuk koalisi besar atau melawan koalisi besar yang sudah memiliki calon.

Jika melihat legalitasnya, menurut Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada calon tunggal dilegalkan jika, setelah perpanjangan masa pendaftaran, tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi dalam Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dari putusan ini, saya melihat bahwa MK hanya memberikan dua pilihan: setuju, jika mendapatkan suara terbanyak, atau tidak setuju sang calon tunggal menjadi pemimpin di daerahnya (hal. 44-45 Putusan MK).

Baca Juga:   Mengenang Sejarah Hari Buruh: Tantangan dan Peluang Perjuangan di Era Digital

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dinyatakan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Menurut pandangan saya, konsep melawan kotak kosong dalam Pilkada seharusnya tidak hanya menjamin kedudukan hukum bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada pemilih, tetapi juga memberikan kesempatan bagi sekelompok masyarakat yang tidak puas untuk memilih kotak kosong dan mengkampanyekannya. Hal yang sama juga seharusnya diberlakukan terhadap kotak kosong, sebagai konsekuensi dari diakomodasinya kolom kosong dalam putusan MK dan UU, sehingga tercipta aspek keadilan dalam pesta demokrasi ini.

Dampaknya, fenomena kotak kosong ini mengakibatkan tidak terciptanya pilihan yang adil karena ketimpangan antara sosok tokoh dengan kolom kosong dalam surat suara. Oleh karena itu, secara berkeadilan, para calon tunggal seharusnya tidak merasa nyaman, melainkan mulai menggalakkan visi dan misinya sehingga tercipta kesepakatan di akar rumput dan mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat.

Penulis Samuel Rio,Ketua DPC GMNI Ogan Ilir

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Batu Hitam Pantai Selatan dan Nagasari Lampung (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 5)

Marhaenist.id, Blitar - Saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan…

Hadiri Aksi 1000 Lilin di Nagekeo, GMNI NTT Desak Proses Hukum Para Pelaku Penganiayaan Prada Lucky

Marhaenist.id, Nagekeo - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI)…

GMNI Jaksel dan Pakar Desak Pertanggungjawaban Etik-Moral Gibran dan Dinasti Politik Jokowi

Marhaenist.id, Jakarta - Berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan pengamat hukum, terus…

Mahasiswa Salatiga Bergerak, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Marhaenist.id, Salatiga - Berbagai unsur gerakan mahasiswa di Kota Salatiga, yang tergabung…

Todung Mulya Lubis: MK Paling Berwenang Melakukan Diskualifikasi Paslon

Jakarta, Marhaenist.id - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar…

GMNI Kiamat?

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pernah berdiri gagah sebagai kawah…

Audiensi DPC GMNI Ogan Ilir: Sinergi Dengan Polres Untuk Keamanan Bersama

Marhaenist.id- Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa…

Alexander Pekuali (Ketua Umum HIPMA Flobamora)/MARHAENIST.

Gubernur NTT Menyerbu Kampung Adat: Transisi Energi atau Kolonialisme Baru?

Marhaenist.id – Kunjungan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena,…

Menggugat Deforestasi di Kabupaten Berau: Pembangunan yang Mengabaikan Keadilan Sosial

Marhaenist.id - Di bentangan utara Kalimantan Timur, Kabupaten Berau selama ini dikenal…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?