By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kehilangan yang Tidak Disadari: Suku Terasing di Ambang Lenyap
Dirgahayu GMNI ke-72, Heri Pudyatmoko Serukan Penguatan Marhaenisme dan Persatuan
Memperkuat Demokrasi di Tengah Badai Digital: Tanggapan Kritis atas Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”
Dies Natalis Ke 72, GMNI Jaktim Serukan Tetaplah di Garis Marhaen meski berada di Persimpangan Jalan antara Idealisme dan Realistis
Konflik Geopolitik dalam Perspektif Marhaen antara Perebutan Kuasa Global dan Nasib Rakyat Kecil

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Posisi Advokat Tetap Kuat di Tengah Judicial Review KUHAP

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 19 Maret 2026 | 15:34 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Dr. H. Sutrisno, SH., MHum, Waketum DPN Peradi yang juga Alumni GMNI (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Advokat adalah profesi mandiri yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Seorang Advokat tidak harus menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dapat memberikan pembelaan hukum di pengadilan, asalkan mengacu pada standar profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum, menyusul gugatan judicial review terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawancara ini dilakukan pada hari Kamis (19/3/2026) di Jakarta.

Dr. Sutrisno, praktisi hukum senior dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, menegaskan, keilmuan yang dimiliki oleh seorang Advokat menjadi parameter utama profesionalitas dalam menjalankan tugas profesi.

“Profesionalisme seorang Advokat tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari landasan keilmuan yang kuat,” ujarnya.

Profesi Advokat tetap menjadi pilar utama dalam penegakan keadilan substantif di Indonesia.

Menurut Dr. Sutrisno, peran Advokat telah diatur secara tegas dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan Advokat sebagai pemberi jasa hukum profesional di dalam dan di luar pengadilan.

Jasa hukum ini mencakup konsultasi, pendampingan, pelaksanaan kuasa, serta pembelaan hak klien secara menyeluruh.

Sementara itu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak bagi anggota Organisasi Bantuan Hukum untuk memberikan layanan gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.

“Keberadaan Advokat sama sekali tidak terancam oleh non-Advokat yang memberi bantuan hukum gratis,” tegas Dr. Sutrisno.

Pasal 22 UU Advokat bahkan mewajibkan setiap Advokat memberikan bantuan hukum pro bono. Di Peradi, hal ini difasilitasi melalui Pusat Bantuan Hukum Peradi, yang memastikan setiap pencari keadilan, terutama yang kurang mampu secara ekonomi, mendapat perlindungan hukum profesional.

Baca Juga:   "Merahnya Ajaran Bung Karno" Sebuah Refleksi Pembebasan Ala Indonesia

“Tugas Advokat bukan sekadar melayani klien yang membayar honorarium, tetapi menegakkan hak asasi setiap pencari keadilan dengan integritas dan profesionalisme,” tambah Dr. Sutrisno.

Dr. Sutrisno yang juga merupakan Alumni GMNI menekankan, non-Advokat bukanlah pesaing. Jasa mereka terbatas pada bantuan hukum gratis, tanpa kapasitas atau kompetensi profesional yang sama.

Advokat tetap bersandar pada trust dan reputasi: pencari keadilan akan selalu memilih Advokat yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak terbukti.

UU No. 18 Tahun 2003 juga menegaskan fungsi tunggal Organisasi Advokat untuk menjaga kualitas profesi melalui delapan kewenangan: pendidikan profesi, kode etik, dewan kehormatan, ujian, pengangkatan, pengawasan, komisi pengawas, dan penindakan.

“Meski kebebasan berserikat membuka kemungkinan berdirinya organisasi lain, prinsip ‘satu-satunya Organisasi Advokat’ tetap harus dihormati untuk menjaga standar dan independensi profesi,” jelas Dr. Sutrisno.

Menyinggung praktik pengambilan sumpah Advokat, Dr. Sutrisno menegaskan, Surat Ketua MA No. 073 Tahun 2015 yang membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon Advokat selain dari Organisasi tunggal harus dihentikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14 Tahun 2006 dan No. 66 Tahun 2010 menegaskan: fungsi negara yang dijalankan Organisasi Advokat harus independen.

“Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa terkecuali. Ketidakpastian hukum merugikan pencari keadilan dan melemahkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Dr. Sutrisno.

Dengan posisi ini, Advokat tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan hak hukum warga negara terlindungi, sekaligus simbol integritas dan profesionalisme yang tidak tergantikan di ranah hukum Indonesia.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kehilangan yang Tidak Disadari: Suku Terasing di Ambang Lenyap
Rabu, 25 Maret 2026 | 09:44 WIB
Dirgahayu GMNI ke-72, Heri Pudyatmoko Serukan Penguatan Marhaenisme dan Persatuan
Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31 WIB
Memperkuat Demokrasi di Tengah Badai Digital: Tanggapan Kritis atas Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”
Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB
Dies Natalis Ke 72, GMNI Jaktim Serukan Tetaplah di Garis Marhaen meski berada di Persimpangan Jalan antara Idealisme dan Realistis
Senin, 23 Maret 2026 | 10:30 WIB
Konflik Geopolitik dalam Perspektif Marhaen antara Perebutan Kuasa Global dan Nasib Rakyat Kecil
Jumat, 20 Maret 2026 | 16:53 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Pancasila dan Materialisme Historis: Perspektif Filsafat Ilmu

Marhaenist.id - Pancasila adalah dasar falsafah negara, pandangan hidup bangsa dan norma dasar…

Bahas Demokrasi dan HAM, DPD PA GMNI Sumut Gelar Diskusi Publik

Marhaenist.id, Medan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Hadiri Aksi 1000 Lilin di Nagekeo, GMNI NTT Desak Proses Hukum Para Pelaku Penganiayaan Prada Lucky

Marhaenist.id, Nagekeo - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI)…

Prof. Arief Hidayat Purnabakti dari Mahkamah Konstitusi, Tutup 13 Tahun Pengabdian

Marhaenist.id, Jakarta – Prof. Dr. Arief Hidayat,S.H., M.S resmi mengakhiri masa jabatannya…

Pertarungan Energi dan Genosida Epistemik: Manusia, AI, dan Life 3.0

Marhaenist.id - Sejarah manusia, sejak mula, adalah riwayat keberanian untuk merebut yang…

Menghidupkan Marhenisme: Lanfang dan Monterado sebagai Warisan Geopolitik Nusantara

Marhaenist.id - Nusantara bukan hanya ruang geografis. Ia adalah budaya maritim, jaringan…

Foto: Kosmas Mus Guntur, Praktisi Hukum Asal NTT/MARHAENIST.

Praktisi Hukum Desak Kapolda NTT & Kapolres Manggarai Barat Serius Tangani Dugaan Tambang Emas Ilegal di Dekat TNK

Marhaenist.id, Manggarai Barat – Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus…

Mengedepankan Prinsip Kesetaraan Hukum dalam Kasus Sekjen PDI Perjuangan

Marhaenist.id - Kasus permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto,…

DPC GMNI Binjai Soroti Dugaan Mark Up Dana Rutin di Dinas Kesehatan Kota

Marhaenist.id, Binjai - Kasus dugaan pemotongan dana rutin yang mencuat dibeberapa Organisasi…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?