Marhaenist.id, Jakarta — Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat dinilai tidak selalu berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang menggerus keadilan ekonomi.
Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.
Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diikuti dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang adaptif terhadap karakter ekonomi digital.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).
Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik ini memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun berdampak sistemik terhadap struktur pasar.
“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik digital kerap terkendala kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.
“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifatnya,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut juga sejalan dengan asas keadilan dan kemanfaatan dalam hukum. Kepastian hukum akan mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.
Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.
Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan memilih harga dan layanan secara kompetitif, terlebih di tengah masih rendahnya literasi teknologi di sebagian masyarakat.
Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.
“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.
Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022, ia juga merupakan Alumni GMNI.***
Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.