By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional
Menghidupkan Marhenisme: Lanfang dan Monterado sebagai Warisan Geopolitik Nusantara
DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Geopolitik Pangan: Entok, Limbah Pangan, dan Masa Depan Kedaulatan Pangan Nusantara
Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 27 Januari 2026 | 14:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Dr. H. Sutrisno, Advokat Senior (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta  — Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat dinilai tidak selalu berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang menggerus keadilan ekonomi.

Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diikuti dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang adaptif terhadap karakter ekonomi digital.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).

Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik ini memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun berdampak sistemik terhadap struktur pasar.

“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik digital kerap terkendala kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.

Baca Juga:   Abdy Yuhana: Gelar Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri dari Silk Road International University Perkokoh Pengakuan Dunia

“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifatnya,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut juga sejalan dengan asas keadilan dan kemanfaatan dalam hukum. Kepastian hukum akan mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.

Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan memilih harga dan layanan secara kompetitif, terlebih di tengah masih rendahnya literasi teknologi di sebagian masyarakat.

Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.

Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.

“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.

Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022, ia juga merupakan Alumni GMNI.***

Baca Juga:   Pancasila: Antara Retorika dan Realita

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Menghidupkan Marhenisme: Lanfang dan Monterado sebagai Warisan Geopolitik Nusantara
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:26 WIB
DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Senin, 26 Januari 2026 | 23:10 WIB
Geopolitik Pangan: Entok, Limbah Pangan, dan Masa Depan Kedaulatan Pangan Nusantara
Senin, 26 Januari 2026 | 22:59 WIB
Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks
Senin, 26 Januari 2026 | 03:18 WIB
Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:29 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Foto: Anggota GMNI Touna usai kegiatan/MARHAENIST.

Peringatan Bulan Bung Karno, GMNI Touna: Membakar Semangat Nasionalisme dan Patriotisme Kader Marhaenis

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI

Marhaenist.id - Lanjutan dari postingan sebelumnya dengan judul Cara Melakuan Registrasi Data…

DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

17 Agustus 1945: Salah Kaprah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia menjadi HUT RI

Marhaenist.id - Banyak yang masih salah kaprah menganggapi tanggal 17 Agustus 1945…

Coming Soon, Ayo Dukung Konsolidasi Persatuan Nasional GMNI sebagai Upaya Menyelamatkan Organisasi dari Perpecahan!

Marhaenist.id - Hampir setahun lebih situasi di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Perbandingan Sekolah Mahal dan Sekolah Murah

Marhaenist.id - Ada yang berpendapat sekolah mahal itu wajar tujuannya agar menghargai…

Hadapi Gelombang PHK

Marhaenist.id - Awal tahun 2025 dibuka dengan kabar yang kurang mengenakkan. Gelombang…

Gelar Halal Bilhalal, PA GMNI Banten Kokohkan Persatuan Kader Nasionalis

Marhaenist.id, Tangsel - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten…

Tan Malaka, Dari Ir. Soekarno Sampai ke Presiden Soekarno

Marhaenist - Pengaruh Soekarno pada sejarah Indonesia besar sekali, tidak mungkin orang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?