By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Ketahanan Pangan di Bawah Bayang-Bayang Geopolitik, Jan Prince Permata: Stabilitas atau Sekadar Ilusi?
DPC GMNI Balikpapan Kecam Keras Pelanggaran HAM oleh Kodim Balikpapan terhadap Massa Aksi Solidaritas Andrie Yunus
Polemik Kopdes Merah Putih di Desa Polindu Kian Memanas, Inilah Kata Praktisi Hukum!
GMNI DKI Kecam Gugurnya 3 Prajurit TNI oleh Israel: Desak RI Keluar dari BOP dan Fokus Krisis Domestik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Dr. H. Sutrisno: Pengawasan Persaingan Digital Adalah Kewajiban Konstitusional

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 27 Januari 2026 | 14:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Dr. H. Sutrisno, Advokat Senior (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta  — Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat dinilai tidak selalu berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang menggerus keadilan ekonomi.

Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diikuti dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang adaptif terhadap karakter ekonomi digital.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).

Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik ini memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun berdampak sistemik terhadap struktur pasar.

“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik digital kerap terkendala kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.

Baca Juga:   DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifatnya,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut juga sejalan dengan asas keadilan dan kemanfaatan dalam hukum. Kepastian hukum akan mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.

Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan memilih harga dan layanan secara kompetitif, terlebih di tengah masih rendahnya literasi teknologi di sebagian masyarakat.

Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.

Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.

“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.

Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022, ia juga merupakan Alumni GMNI.***

Baca Juga:   Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur: Pak Harto, Bung Karno dan Tiga Kosmologi (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 3)

Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB
Ketahanan Pangan di Bawah Bayang-Bayang Geopolitik, Jan Prince Permata: Stabilitas atau Sekadar Ilusi?
Kamis, 2 April 2026 | 11:26 WIB
DPC GMNI Balikpapan Kecam Keras Pelanggaran HAM oleh Kodim Balikpapan terhadap Massa Aksi Solidaritas Andrie Yunus
Kamis, 2 April 2026 | 10:00 WIB
Polemik Kopdes Merah Putih di Desa Polindu Kian Memanas, Inilah Kata Praktisi Hukum!
Rabu, 1 April 2026 | 14:37 WIB
Foto: Deodatus Sunda Se, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
GMNI DKI Kecam Gugurnya 3 Prajurit TNI oleh Israel: Desak RI Keluar dari BOP dan Fokus Krisis Domestik
Rabu, 1 April 2026 | 12:49 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

The Art oF War Sun-Tzu: Menyerang Dengan Siasat

Marhaenist.id - Dalam sepanjang sejarah Kekaisaran Tiongkok, ada banyak jenderal dan ahli…

Yayasan Rumah Juang Indonesia Serukan Persatuan Nasional Hadapi Gejolak Geopolitik Global

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Yayasan Rumah Juang Indonesia, Muh Ageng Dendy…

Ganjar Akan Buka Lapangan Kerja dan Siapkan SDM Unggul saat Kampanye di Manado

Marhaenist.id, Manado – Ganjar Pranowo, berjanji akan membuka lapangan kerja dan menyiapkan…

Sikap GMNI Bandung: Bandung Bukan Arena Konsolidasi Patologi, Tetapi Historis Manifestasi Persatuan Ideologi

Marhaenist.id - Di Bandung, Soekamo tak hanya belajar menuntut ilmu, melainkan membangun…

DPK GMNI FEB UNPAM Kolaborasi bersama Kompak Gelar Diskusi Kebebasan Beragama

Marhaenist.id, Tangsel - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X…

Ziarah ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur Bunga: Ada Gulungan Perkamen di Tembok Gapura (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 4)

Marhaenist.id, Blitar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

GMNI Gelar Dialog Terbuka Kader, Bahas Tantangan dan Potensi Organisasi Ideologis

Marhaenist.id, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali menegaskan komitmennya sebagai…

Pancasila sebagai Working Ideology: MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Jalan Praksis “Rakyat Sejahtera dan Cerdas” pada Pemerintahan Prabowo

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Dalam diskursus politik dan kebijakan publik, ideologi negara sejatinya…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?