
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra melakukan audiensi resmi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait dinamika penegakan hak asasi manusia (HAM) dan tata kelola penanganan konflik sosial di Indonesia.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Patra Dewa, bersama Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Wira Dika Orizha Piliang.
Dalam pertemuan itu, DPP GMNI menegaskan pentingnya memastikan seluruh kebijakan dan tindakan aparat negara tetap berada dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
DPP GMNI menyoroti kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam merespons berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik agraria hingga dinamika kebebasan berekspresi.
Menurut DPP GMNI, stabilitas nasional memang merupakan hal yang penting, namun harus dicapai melalui pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berbasis pada prinsip-prinsip HAM.
Organisasi ini menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi.
Oleh karena itu, setiap bentuk pelibatan aparat dalam ruang-ruang sipil harus dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel guna menghindari persepsi berlebihan di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, GMNI juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di Tual yang meninggal dunia dan disebut melibatkan oknum aparat penegak hukum.
DPP GMNI menegaskan tidak mendahului proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya penyelidikan yang objektif, transparan, dan profesional.
Menurut GMNI, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu justru akan memperkuat legitimasi institusi negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, konflik agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
DPP GMNI mendorong agar penyelesaian sengketa lahan antara warga dan perusahaan dilakukan melalui mekanisme mediasi yang adil, partisipatif, serta mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.
GMNI menilai bahwa penyelesaian berbasis dialog dan kepastian hukum akan lebih efektif dalam mencegah eskalasi konflik dibandingkan pendekatan yang bersifat represif.
Dalam kesempatan yang sama, GMNI juga mendorong Komnas HAM untuk terus mengoptimalkan fungsi pemantauan, penyelidikan, serta pemberian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Sebagai lembaga independen, Komnas HAM dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.
Audiensi ini menjadi penegasan komitmen GMNI untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat secara konstitusional, kritis, dan solutif.
DPP GMNI meyakini bahwa penegakan HAM yang konsisten bukanlah ancaman bagi negara, melainkan fondasi utama bagi demokrasi yang kuat, stabil, dan berkeadilan.
Dengan sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga negara, diharapkan berbagai persoalan dapat ditangani secara arif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.