Marhaenist.id, Mamuju – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat (Sulbar) dengan tegas mengecam keras tindakan brutal oknum aparat Brimob yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Menurut DPD GMNI Sulbar, peristiwa itu bukan hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga memperlihatkan wajah kekerasan aparat negara terhadap rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Korban, seorang pekerja ojol, adalah bagian dari rakyat yang sedang berjuang mencari nafkah, namun justru menjadi korban kesewenang-wenangan.dari kekuasaan.
“Kami menilai insiden tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sekaligus bukti nyata masih adanya praktik penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam menangani situasi di lapangan. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi,” ujar Nur Alamsyah Ketua DPD GMNI Sulbar, Jumat (29/8/2025).
Sehubungan dengan itu, GMNI Sulbar mendesak:
1. Menindak tegas seluruh oknum anggota Brimob yang terlibat tanpa pandang bulu, dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
2. Kompolnas dan Komnas HAM agar turun langsung mengawal kasus ini agar tidak ada upaya menutup-nutupi maupun meringankan kesalahan aparat.
3. Negara harus hadir memberi perlindungan serta keadilan bagi keluarga korban, termasuk memberikan santunan dan jaminan hukum.
4. Mendesak reformasi internal Polri secara serius untuk menghentikan praktik kekerasan represif terhadap rakyat.
5. Bebaskan segera seluruh tahanan politik dan aktivitas demokrasi yang di tangkap maupun ditahan karna menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
6. Meminta Kapolri untuk bertanggung jawab atas meninggalnya pengemudi ojol yang terlindas Rantis Brimob
Diakhir, Nur Alamsyah beetutur, GMNI Sulbar akan turus berdiri bersama rakyat, khususnya para pekerja ojol, yang hari ini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil yang seringkali menjadi korban kebijakan maupun tindakan aparat.
“Kami mengingatkan bahwa Polri sejatinya adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Maka, segala bentuk tindakan yang bertolak belakang dengan fungsi tersebut harus segera dihentikan,” tandasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor:Bung Wadhaar.