Marhaenist.id, Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Gelombang III di Denpasar, Senin-Rabu (15-17/7/2024).
Kegiatan itu diikuti Koordiv PS dan staf dari sejumlah provinsi dan kabupaten/kota termasuk sari Jawa Barat yang dihadiri langsung Koordiv Penyelesaian Sengketa Harminus Koto.
Pada kegiatan kali ini, mengundang 8 provinsi dan 92 kota/ kabupaten yang sebelumnya berhalangan karena ada sengketa.
Pembuka kegiatan, Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Harimurti Wicaksono, dalam sambutannya sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam menghadapi pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Jangan ada lagi kesalahan elementer dalam memroses penyelesaian sengketa. Apalagi dalam pemilihan putusan sengketa di provinsi ataupun kabupaten/kota adalah final. Berbeda dengan pemilu dimana Bawaslu masih memiliki kewenangan untuk mengoreksi,” jelasnya.
Subkoor Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Maising Tonius Judika Simbolon. dalam laporannya menyampaikan menyongsong pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024. Dalam tahapan pencalonan terdapat 33 Penyelesaian Sengketa di provinsi dan kabupaten/kota.
“Berasal dari munculnya sengketa di tahapan tersebut menjadi hal yang penting untuk diantisipasi. Untuk itu kegiatan rakernis ini sebagai wujud untuk merespons kemungkinan adanya potensi tersebut,” ujarnya.
Dari Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyambut baik kegiatan Rakernis ini di pulau surga, sebagai tempat kedua penduduk dunia.
“Kami bersyukur atas digelarnya kegiatan di Bali yang tentunya mendukung perkembangan pariwisata yang ada,” katanya.
Dari Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di hari kedua dalam kegiatan Rakernis ini menyampaikan pesan kepada peserta rakernis.
“Untuk memiliki integritas dan profesionalisme sebagai penyelenggaraan pemilu dalam persiapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi sebagai pedoman dalam melakukan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu untuk melakukan kepatutan sebagai Penyelenggara Pemilu,” sebutnya.
Lebih lanjut, Rakernis ditutup oleh Totok Haryanto selaku Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam penutupan kegiatan itu, ia menegaskan kepada setiap anggota Bawaslu mampu menyelesaikan sengketa proses tahapan Pemiluhan 2024.
“Anggota Badan Pengawas Pemilu harus mampu meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan pemohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses tahapan Pemilihan 2024 yang sedang berjalan,” ujarnya.***
Penulis: SH/ Editor: Adhar.