
Marhaenist.id – Perkembangan geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara negara-negara besar menjalankan hubungan internasional. Jika pada era pasca-Perang Dunia II dunia berupaya membangun tatanan internasional yang berlandaskan hukum, diplomasi, dan lembaga multilateral, maka realitas hari ini menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Kekuatan militer, kepentingan strategis, serta politik kekuasaan kembali menjadi instrumen utama dalam menentukan arah hubungan antarnegara.
Fenomena ini menandai perubahan dari rule-based international order menuju power politics, di mana hukum internasional kerap kali dikesampingkan ketika bertabrakan dengan kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Dalam konteks tersebut, berbagai konflik global yang terjadi saat ini tidak hanya mencerminkan perebutan pengaruh, tetapi juga menunjukkan rapuhnya mekanisme hukum internasional dalam menahan dominasi kekuatan besar.
Pergeseran Tatanan Dunia dari Rules-Based International Order menuju Politik Kekuatan
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, sistem internasional dibangun di atas fondasi tatanan dunia berbasis hukum internasional yang berpusat pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter). Prinsip utama sistem tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB mengenai kesetaraan kedaulatan negara serta Pasal 2 ayat (4) yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu norma fundamental dalam international law yang bertujuan menciptakan stabilitas global melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara damai, baik melalui diplomasi, arbitrase, maupun lembaga peradilan internasional.
Dalam kerangka konseptual hukum internasional, tatanan ini dikenal sebagai rules-based international order, yaitu sistem hubungan internasional yang menempatkan hukum, institusi multilateral, dan kesepakatan internasional sebagai dasar pengaturan interaksi antarnegara. Secara normatif, sistem ini dirancang untuk mencegah dominasi sepihak negara kuat dan memastikan bahwa konflik internasional diselesaikan melalui mekanisme hukum yang disepakati bersama.
Namun dalam perkembangan geopolitik kontemporer, fondasi tatanan tersebut menunjukkan tanda-tanda erosi yang semakin nyata. Negara-negara besar kembali mengedepankan logika politik kekuatan (power politics) dalam mempertahankan kepentingan strategisnya.
Persaingan militer, pengaruh teknologi, dominasi ekonomi, serta kontrol terhadap sumber daya strategis semakin menjadi instrumen utama dalam menentukan arah politik global. Dalam perspektif teori hubungan internasional, dinamika ini mencerminkan kebangkitan kembali paradigma realism yang menempatkan kekuatan negara sebagai variabel utama dalam sistem internasional, menggantikan optimisme liberal terhadap efektivitas institusi global.
Perubahan tersebut juga tercermin dalam dinamika ekonomi internasional. Penelitian empiris terbaru menunjukkan bahwa memburuknya hubungan geopolitik antarnegara telah secara signifikan memengaruhi pola perdagangan global. Studi yang menganalisis lebih dari 833.000 peristiwa politik internasional di 193 negara selama periode 1950 hingga 2024 menemukan bahwa intensitas perdagangan internasional sangat dipengaruhi oleh tingkat kedekatan geopolitik antarnegara.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa memburuknya relasi geopolitik telah menurunkan intensitas perdagangan global sekitar 7 persen sejak puncak era globalisasi pada akhir abad ke-20. Temuan ini menegaskan bahwa globalisasi ekonomi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh efisiensi pasar semata, tetapi semakin dipengaruhi oleh konfigurasi aliansi strategis dan orientasi geopolitik negara.
Dalam konteks tersebut, sistem perdagangan internasional yang sebelumnya bersifat relatif universal kini mulai mengalami fragmentasi berdasarkan blok geopolitik. Negara-negara semakin cenderung memperkuat hubungan ekonomi dengan mitra yang memiliki kedekatan politik dan keamanan, sementara hubungan ekonomi dengan negara yang dianggap rival geopolitik menjadi semakin terbatas. Fenomena ini menunjukkan bahwa dimensi geopolitik kembali menjadi faktor determinan dalam struktur ekonomi global.
Transformasi Politik Strategis Amerika Serikat: Dari “Defense” menuju “War”
Perubahan konfigurasi geopolitik global juga tercermin dalam transformasi doktrin keamanan Amerika Serikat. Pada tahun 2025, Presiden Amerika Serikat menandatangani Executive Order 14347 yang memungkinkan penggunaan istilah “Department of War” sebagai nama alternatif bagi Department of Defense. Kebijakan ini secara simbolik menandai perubahan cara pandang terhadap peran militer Amerika Serikat dalam sistem internasional. Jika sebelumnya nomenklatur defense menekankan orientasi pertahanan yang bersifat defensif, penggunaan kembali istilah war mencerminkan pendekatan yang lebih eksplisit terhadap kesiapan penggunaan kekuatan militer dalam menjaga kepentingan strategis nasional.
Secara historis, lembaga militer Amerika Serikat memang menggunakan nama War Department sejak tahun 1789 hingga 1947, sebelum kemudian diubah menjadi Department of Defense pada masa Presiden Harry S. Truman. Perubahan nomenklatur pada masa awal Perang Dingin tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kebijakan keamanan Amerika Serikat bersifat defensif dan bertujuan menjaga stabilitas internasional. Namun dinamika geopolitik kontemporer menunjukkan bahwa orientasi tersebut kembali mengalami pergeseran menuju pendekatan yang lebih ofensif dalam strategi keamanan global.
Transformasi tersebut juga tercermin dalam besarnya kapasitas militer Amerika Serikat dalam sistem internasional. Data dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) menunjukkan bahwa pengeluaran militer Amerika Serikat pada tahun 2024 mencapai sekitar 997 miliar dolar AS, menjadikannya negara dengan belanja militer terbesar di dunia dan mencakup sekitar 37 persen dari total pengeluaran militer global. Secara keseluruhan, belanja militer dunia mencapai sekitar 2,72 triliun dolar AS pada tahun 2024, angka tertinggi sejak berakhirnya Perang Dingin.
Dominasi militer Amerika Serikat juga terlihat dalam struktur aliansi keamanan global. Negara-negara anggota NATO secara kolektif mengalokasikan sekitar 1,5 triliun dolar AS untuk anggaran militer, atau lebih dari 55 persen dari total pengeluaran militer dunia. Selain itu, Amerika Serikat memiliki jaringan pangkalan militer global yang luas dengan ratusan fasilitas militer yang tersebar di berbagai kawasan dunia, mulai dari Eropa, Timur Tengah, hingga Indo-Pasifik. Infrastruktur militer global tersebut memungkinkan Amerika Serikat mempertahankan kemampuan proyeksi kekuatan (power projection) yang belum tertandingi oleh negara lain.
Politik Luar Negeri Amerika Serikat dan Restrukturisasi Arsitektur Global
Perubahan doktrin militer Amerika Serikat juga beriringan dengan upaya restrukturisasi arsitektur geopolitik global. Salah satu inisiatif terbaru adalah pembentukan Board of Peace (BoP) yang diprakarsai Amerika Serikat sebagai forum internasional baru untuk menangani konflik global, termasuk rekonstruksi wilayah konflik seperti Gaza. Organisasi ini secara resmi diperkenalkan pada tahun 2026 dengan mandat untuk mempromosikan stabilitas, tata kelola pemerintahan yang sah, dan pembangunan pascakonflik.
Forum tersebut dirancang sebagai platform kerja sama internasional yang fleksibel di luar mekanisme multilateral tradisional. Secara formal, tujuan utamanya adalah mempercepat proses stabilisasi wilayah konflik melalui koordinasi negara-negara anggota serta pembentukan pasukan penjaga perdamaian internasional.
Namun keberadaan forum ini juga memunculkan sejumlah perdebatan strategis di kalangan akademisi hubungan internasional. Beberapa analis menilai bahwa struktur organisasi tersebut memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pimpinan lembaga, sehingga berpotensi menciptakan sentralisasi kekuasaan dalam pengambilan keputusan global.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa inisiatif tersebut dapat menjadi alternatif bagi mekanisme Dewan Keamanan PBB yang selama ini menjadi otoritas utama dalam menjaga perdamaian dunia. Dalam konteks geopolitik, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi Amerika Serikat untuk membangun arsitektur diplomasi global baru yang lebih fleksibel dan tidak terlalu terikat pada mekanisme multilateral klasik.
Fragmentasi Geo-Ekonomi dan Ketidakpastian Ekonomi Global
Pergeseran geopolitik global tersebut juga berdampak langsung terhadap sistem ekonomi dunia. Era globalisasi yang relatif stabil pada dekade 1990-an hingga awal 2000-an kini mulai mengalami fragmentasi akibat meningkatnya rivalitas geopolitik antarnegara besar.
Fenomena ini terlihat dalam perubahan pola rantai pasok global. Perusahaan multinasional mulai menerapkan strategi produksi seperti friend-shoring dan near-shoring, yaitu memindahkan fasilitas produksi ke negara yang dianggap memiliki kedekatan politik atau keamanan dengan negara asal perusahaan. Akibatnya, globalisasi ekonomi yang sebelumnya bersifat universal kini mulai terfragmentasi berdasarkan blok geopolitik.
Dalam perspektif ekonomi politik internasional, fragmentasi tersebut menandai transformasi dari globalisasi liberal menuju globalisasi strategis, di mana hubungan ekonomi semakin dipengaruhi oleh kepentingan keamanan nasional. Negara-negara besar tidak lagi hanya mempertimbangkan efisiensi ekonomi, tetapi juga faktor geopolitik dalam menentukan arah perdagangan dan investasi.
Posisi Indonesia dalam Geopolitik Multipolar
Dalam konstelasi geopolitik global yang semakin kompleks tersebut, Indonesia berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Secara geografis, Indonesia berada di persimpangan jalur perdagangan dunia yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Jalur laut Indonesia menjadi bagian dari rantai logistik global yang mengangkut sebagian besar perdagangan energi dan komoditas dunia.
Dalam kerangka konstitusional, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan dalam doktrin politik luar negeri bebas aktif yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta.
Konsep “mendayung di antara dua karang” bukan sekadar metafora diplomatik, melainkan strategi geopolitik yang menempatkan Indonesia sebagai negara penyeimbang dalam rivalitas kekuatan besar. Dalam situasi multipolar saat ini, pendekatan tersebut menjadi semakin relevan karena memungkinkan Indonesia menjaga kemandirian kebijakan tanpa terjebak dalam blok geopolitik tertentu.
Namun netralitas diplomatik saja tidak cukup. Netralitas harus ditopang oleh kekuatan nasional yang nyata, terutama dalam bidang ekonomi strategis, ketahanan energi, serta penguasaan teknologi industri.
Rivalitas Blok Ekonomi Global: G7 versus BRICS
Salah satu indikator paling jelas dari perubahan geopolitik global adalah pergeseran pusat kekuatan ekonomi dunia. Pada awal abad ke-21, negara-negara industri maju yang tergabung dalam kelompok G7 mendominasi ekonomi global. Namun dalam dua dekade terakhir, negara-negara berkembang yang tergabung dalam BRICS semakin memperkuat posisinya.
Kelompok BRICS memiliki keunggulan strategis dalam penguasaan sumber daya alam, termasuk energi, mineral kritis, serta komoditas industri strategis.
Komoditas seperti nikel, litium, dan kobalt memiliki peran vital dalam transisi energi global dan pengembangan teknologi baterai kendaraan listrik.
Dalam konteks geopolitik ekonomi, kontrol terhadap sumber daya strategis tersebut memberikan leverage ekonomi yang sangat besar dalam menentukan arah transformasi industri global. Namun demikian, dominasi sistem keuangan internasional masih berada di bawah pengaruh dolar Amerika Serikat yang tetap menjadi mata uang cadangan utama dunia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dunia sedang berada dalam fase transisi kekuatan ekonomi global, di mana struktur ekonomi lama belum sepenuhnya tergantikan oleh konfigurasi baru.
Dilema Geopolitik Indonesia dalam Arsitektur Global Baru
Dalam konstelasi geopolitik global yang semakin kompleks, Indonesia menghadapi dilema strategis yang tidak sederhana. Secara konstitusional, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan dalam doktrin politik luar negeri bebas aktif yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta. Konsep ini menempatkan Indonesia sebagai negara yang tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu, tetapi tetap aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia.
Dalam situasi geopolitik multipolar saat ini, pendekatan tersebut menjadi semakin relevan. Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global tanpa kehilangan kemandirian kebijakan nasional.
Namun netralitas diplomatik saja tidak cukup. Netralitas harus ditopang oleh kekuatan nasional yang nyata, terutama dalam bidang ekonomi strategis, teknologi industri, dan ketahanan energi. Tanpa fondasi ekonomi yang kuat, politik luar negeri bebas aktif berpotensi berubah menjadi sekadar simbol diplomatik tanpa daya tawar strategis.
Kemandirian Nasional sebagai Strategi Geopolitik
Dalam perspektif ekonomi politik nasional, kedaulatan politik tidak dapat dipisahkan dari kemandirian ekonomi. Negara yang terlalu bergantung pada sistem ekonomi global akan memiliki ruang kebijakan yang terbatas ketika menghadapi tekanan geopolitik dari kekuatan besar.
Karena itu, strategi nasional harus diarahkan pada penguatan industri nasional, hilirisasi sumber daya alam, pembangunan teknologi domestik, serta penguatan ekonomi rakyat. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan ekonomi politik nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai inti pembangunan negara.
Secara ideologis, konsep tersebut juga selaras dengan gagasan dasar negara yang menekankan bahwa kedaulatan politik harus berjalan seiring dengan kemandirian ekonomi dan kepribadian kebudayaan nasional. Pidato 1 Juni 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan politik harus disertai pembebasan ekonomi rakyat dari dominasi kekuatan kapital global.
Dengan demikian, pembangunan nasional tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diarahkan pada keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi rakyat sebagai fondasi kekuatan negara.
Kesimpulan Strategis: Menjaga Kedaulatan di Tengah Transisi Tatanan Dunia
Geopolitik global saat ini sedang mengalami transformasi besar menuju tatanan dunia multipolar yang ditandai oleh rivalitas kekuatan besar, fragmentasi geo-ekonomi, serta melemahnya efektivitas hukum internasional.
Perubahan simbolik seperti transformasi Department of Defense menjadi Department of War, pembentukan arsitektur diplomasi baru seperti Board of Peace, serta meningkatnya kompetisi ekonomi antarblok global menunjukkan bahwa dunia sedang memasuki era politik kekuatan yang lebih terbuka dan eksplisit.
Bagi Indonesia, situasi ini menuntut strategi nasional yang lebih visioner. Politik luar negeri bebas aktif harus diperkuat dengan kemandirian ekonomi nasional, penguatan industri strategis, serta keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif sejarah bangsa, kekuatan sejati suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau posisi geopolitiknya, tetapi oleh kemampuannya memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketika dunia semakin didominasi oleh logika kekuatan, bangsa yang mampu berdiri tegak adalah bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Referensi:
Fan, T., Wo, M., & Xiang, W. (2025). Geopolitical barriers to globalization (Version 2). arXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2509.12084.
Lynch, D. J. (2025, April 22). IMF says Trump’s tariffs will be a drag on global economic growth. The Washington Post. https://www.washingtonpost.com/climate-environment/2025/04/22/trump-tariffs-imf-global-economy/.
Nichols, M. (2026, January 8). UN predicts world economic growth to slip to 2.7% in 2026. Reuters. https://www.reuters.com/business/un-predicts-world-economic-growth-slip-27-2026-2026-01-08/.
Norton, B. (2024, December 25). BRICS expands with new partner countries. Now it’s half of world population, 41% of global economy. Geopolitical Economy Report. https://geopoliticaleconomy.com/2024/12/25/brics-expands-9-partner-countries-population-economy/.
Partington, R. (2025, March 17). Trump trade wars are slowing global growth and fuelling inflation, says OECD. The Guardian. https://www.theguardian.com/business/2025/mar/17/donald-trump-trade-wars-global-growth-inflation-oecd-uk-tariffs/.
Statista Research Department. (2026, January 20). BRICS+ and G7 countries’ share of the world’s GDP in purchasing power parity (PPP) from 2000 to 2024. Statista. https://www.statista.com/statistics/1412425/gdp-ppp-share-world-gdp-g7-brics/.
Souto, M. (2025, May 2). BRICS GDP outperforms global average, accounts for 40% of world economy. BRICS Brasil. https://brics.br/en/news/brics-gdp-outperforms-global-average-accounts-for-40-of-world-economy/.
Penulis: Al-Fadel Arman Rizzy, Ketua Bidang Organisasi GMNI Jakarta. Timur