Marhaenist – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, penanganan anak yang terlibat judi online (dalam jaringan atau daring) mengutamakan sisi psikologis.
“Penanganan anak yang terlibat judi online itu kita lebih banyak kita melakukan penguatan-penguatan psikologis, karena judi online sebenarnya bukan hanya tindakan kriminal buat anak-anak, tetapi dampak dari kebiasaan bermain gawai, dan itu bicaranya kesehatan mental,” kata Woro dalam temu media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Kemenko PMK terus melakukan koordinasi, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) terkait penguatan regulasi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kita belum koordinasi untuk anak terjerat judi online ini. Namun, dari KPPPA, anak-anak yang mengalami judi online ini tidak akan diperlakukan sama seperti orang dewasa. Kita ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang itu, juga regulasi bagaimana menangani anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Woro menegaskan, Kemenko PMK bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), juga kementerian/lembaga lain untuk menggunakan regulasi-regulasi tersebut dalam mengatasi dampak judi online terhadap anak.
“Jadi tidak disamakan dengan orang dewasa, isu-isu terkait psikologis itu yang kita utamakan, jadi tidak pada aspek penindakan hukum, tetapi lebih ke rehabilitasi dan integrasi sosial,” ujar dia.
Merespons isu judi online yang berpengaruh terhadap perceraian, ia mengemukakan bahwa hal tersebut masih memerlukan studi lebih lanjut.
“Kebetulan kita belum melakukan studi ya, apakah judi online ini termasuk memengaruhi perceraian, tetapi kalau saya malah banyak bacanya dari media, bagaimana judi online itu memengaruhi kebutuhan rumah tangga, kan sudah ada contohnya, tetapi masih perlu studi kasus,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melancarkan SMS blast dalam upaya mencegah praktik judi online, yang telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Edukasi melalui SMS blast sudah mulai,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Budi mengatakan, upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin dilakukan setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.