By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Supremasi Hukum: Jangan Jadikan Hukum Positif Indonesia Sebagai Instrumen Politik Praktis

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 17 Maret 2024 | 22:39 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Foto: Delian Adlofeno, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan merupakan salah seorang anggota GMNI Kota Mataram/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id – Mengutip dari halaman website resmi Mahkamah Konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Demikian perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar dalam ceramah kuncinya pada acara Seminar Nasional untuk menyambut hari ulang tahun Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang ke-47 bertemakan “Supremasi Hukum untuk Kemakmuran”.

Upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi sebagaimana di sampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya telah di pikirkan sejak lama oleh berbagai para ahli hukum di Indonesia. Bahkan jika ditarik lebih jauh lagi dalam dimensi Filsafat Hukum sebenarnya penemuan, perdebatan, maupun kritik – otokritik terhadap setiap perspektif yang membicarakan hakikat hukum untuk kemudian bisa menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi sudah terjadi sejak lama.

Friedrich Karl von Savigny (1770-1861) dengan mazhab hukum sejarahnya misalkan, ia berpandangan bahwa hukum bukan perintah penguasa atau karena suatu kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa (volksgeist) itulah menjadi hakikat terhadap hukum sendiri. Lalu Jeremy Bentham (1748-1832) dengan mazhab utilitarianisme. Baginya hukum itu di buat, di buat untuk mensejahterakan individual sebanyak mungkin dalam Masyarakat. Itulah hakikat hukum sebenarnya menurut Jeremy Benhtam (1748-1832).

Sebenarnya masih banyak lagi dalam dimensi Filsafat hukum suatu penemuan, perdebatan, maupun kritik – otokritik terhadap setiap perspektif yang membicarakan hakikat ilmu hukum untuk kemudian bisa menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. John Austin dengan mazhab positivisme sosiologis, Hans Kelsen dengan mazhab positivisme yuridis, mazhab realisme hukum dengan para tokoh-tokohnya, mazhab realisme skandinavia dengan para tokoh-tokohnya, dan lain sebagainya.

Baca Juga:   Didingklik: Wajah Baru Layanan Digital bagi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Daerah di Pandeglang

Kendati demikian pada era itu terjadinya kritik-otokritik terhadap setiap perspektif dalam melihat hakikat hukum, pada intinya para tokoh-tokoh tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni ingin menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Berbeda hal pada era sekarang, alih-alih ingin menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, mempertahankan marwah hukum saja sangatlah susah. Kepentingan individu maupun kepentingan segelintir kelompok menjadikan hukum sebagai senjata baru bagi Masyarakat. Putusan Makamah Konstitusi misalkan. Penambahan diksi dalam persyaratan mencalonan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sekiranya jika di gunakan pendekatan teori Critical Legal Studi (Gerakan Hukum Kritis) sangatlah mengandung unsur politik praktis di dalamnya.

Baru-baru ini lagi misalkan, berita yang cukup mencengangkan dan sedang hangat – hangatnya tentang Arief Rahman Hidayat sebagai Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi disidang etik karena jadi Ketua Umum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Mengutip dari website resmi CNN Indonesia. Pelapor atas nama Harjo Winoto dan kawan-kawannya mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Harjo pun mengaitkan posisi itu dengan afiliasi politik Arief sehingga melaporkannya ke MKMK. “Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan ketua PA GMNI, underbow partai politik,” kata Harjo saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3). Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih lagi, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.

Pertanyaan yang paling mendasar sekarang adalah mengapa laporan tersebut diajukan ketika konstelasi politik di Indonesia sedang memanas? Mengapa tidak diajukan laporan tersebut pada tahun 2022 sehingga dapat menghindari konflik kepentingan jauh-jauh hari? Bukankah hal-hal seperti ini jika kita gunakan pendekatan teori Critical Legal Studi (Gerakan Hukum Kritis) sangatlah mengandung unsur politik praktis di dalamnya dan akan berakibat pada marwah hukum di Indonesia tidak memiliki marwah sama sekali.

Baca Juga:   Perlindungan Anak: Paparan Media Sosial dan Konten Digital

Dilematis, sebab dilain sisi bahwa prinsip equality be fore the law juga wajib dijalankan, menginggat dalam prinsip tersebut menjelaskan bahwa setiap orang sama di mata hukum dan setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses hukum itu.

Pada posisi lain hal-hal demikian bilamana dibiarkan begitu saja marwah hukum akan tergerus terus-menerus. Hukum yang seharusnya untuk mensejahterakan individual sebanyak mungkin dalam masyarakat justru menjadi senjata baru dalam masyarakat, menjadi instrument politik praktis bagi segelintir orang.

Satu-satunya jalan untuk menahan hal-hal demikian maka gunakan juga hukum sebagai instrumen untuk memusnahkan-membumi hanguskan – serta hancur leburkan para oknum yang menjadikan hukum sebagai senjata baru dalam Masyarakat atau menjadikan hukum sebagai instrument politik praktis bagi segelintir orang.***


Penulis: Delian Adlofeno, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan merupakan salah seorang anggota GMNI Kota Mataram. 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Kunjungan DPK GMNI UBP Karawang ke DPP GMNI Jadi Ruang Refleksi Kepemimpinan Berbasis Marhaenisme
Sabtu, 4 April 2026 | 08:53 WIB
Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor
Jumat, 3 April 2026 | 21:24 WIB
RTH Penting, GMNI Jakarta Timur: Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Korupsi
Jumat, 3 April 2026 | 20:00 WIB
Tan Malaka Bukan Pendiri Republik?
Jumat, 3 April 2026 | 18:34 WIB
Foto: Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI (Dokpri)/MARHAENIST.
Soroti Kemacetan Ketapang, Sonny T. Danaparamita: Ini Kegagalan Manajemen Logistik
Kamis, 2 April 2026 | 11:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kepemimpinan Baduy Menjaga Pangan Indonesia

Marhaenist.id - Di tengah krisis iklim dan ketergantungan pangan pada pasar global,…

Proyek Pembangunan Daerah dan Kewenangan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD

Marhaenist.id - Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, hubungan antara kepala daerah…

Satu Tahun DPRD Binjai: Tunjangan Mengalir Deras, Produk Hukum Nihil

Marhaenist.id, Binjai – Satu tahun sudah 35 anggota DPRD Kota Binjai duduk…

Herwyn J. H. Malonda Resmi Menjabat sebagai Anggota DKPP RI Ex Officio Bawaslu RI

Marhaenist.id, Jakarta — Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Herwyn J. H.…

Inisiatif Kebijakan Impor Garam dan Gula

Marhaenist.id - Pemerintah kembali membuka keran impor garam industri dan gula mentah…

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Diskusi Pilkada oleh DPRD, Bahas Demokrasi Ideal bagi Mahasiswa

Marhaenist.id, Jakarta Timur — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC…

(Jika) Bobibos vs Pertamina: Pertarungan Nilai, Etika, dan Kuasa di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Marhaenist.id - Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh memanasnya isu antara…

Mengenang Kongres GMNI Ke XII Tahun 1996 di Grand Mirage Hotel Denpasar Bali

Marhaenist.id - Bercengkrama mengenang saat di GMNI 30 tahun yang lalu, saling…

GMNI dan Seolah-Olah Berkuasa

Marhaenist.id - GMNI dari tahun 1953 sampai 2024 kini, telah melahirkan sejumlah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?