Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mojokerto menyayangkan peristiwa peresmian monumen Burung Garuda Pancasila yang kepalanya menghadap kedepan. Monumen Burung Garuda tersebut dihadiri oleh Bupati Mojokerto. Peresmian tersebut pada pada Jum’at, 16 September 2022 di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kendati demikian, atas fenomena tersebut, PA GMNI Mojokerto melaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini, Menurut Hafid Deni Rahmadin, akrab sapaannya Bung Hafid, dengan pasal dalam Perundang-undangan Lambang negara berdasarkan undang-undang tidak boleh Burung Garuda Pancasila itu kepalanya menghadap kedepan.
“Berdasar Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 pada pasal 46 di Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.” ungkapnya.
Ketua PA GMNI Mojokerto ini menjelaskan bahwa ada dugaan tindak pidana dengan adanya perubahan pada lambang Garuda Pancasila itu. “Maka dengan ini kami menyatakan adanya dugaan tindak pidana yaitu merubah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila”, Jelasnya.
Menurut hafid pada pasal 69 disebutkan bahwa hal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara. Dan Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-undang ini.
Selanjutnya Bung Hafid menegaskan bahwa apa yang di lakukan oleh Ponpes Segoro Agung dan pembiaran dari Pemkab terhadap Patung Garuda Pancasila yang menghadap ke depan merupakan penghinaan terhadap lambang negara dan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH).
“Lambang negara itu harus dijaga dengan baik, karena lambang negara itu merepresentasikan negara. Jadi, harus kita hormati dengan baik. Sebagai warga negara, kita harus menjaga kehormatan lambang negara kita” pungkasnya.