By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN
May Day is Not Holiday
DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif
Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern
DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Perjuangkan Tanah Rakyat, GMNI Kendari: Kades Polindu Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 2 Juli 2024 | 20:02 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh GMNI Kota Kendari di depan Kantor BPN Provinsi Sultra/Marhaenist.id.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Kendari – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sultra dan Polda Sultra terkait penyerobotan tanah masyarakat oleh pihak Pemerintah Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (2/7/2024).

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kendari, Aji Darmawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, konflik kepemilikan tanah tersebut telah lama terjadi, dimana pemilik tanah dan Pemerintah Desa Polindu sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah.

Meskipun masih dikonflikkan, kata Aji Dermawan, Pemerintah Desa Polindu tetap melakukan pembangunan Gedung Kesenian Serbaguna pada tahun 2023 silam.

“Sebelumnya kita telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Buteng dan hasil keputusan DPRD melalui Komisi I mengatakan bahwa terkait pembangunan harus digeser ke tempat tanah yang tidak bersengketa. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Kades Polindu yang mengklaim dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai tetap bersekukuh melakukan pembangunan dan menjual batu yang telah digarap berada diatas tanah masyarakat yang bersertifikat,” ungkap Aji.

Disisi lain, Diman Safa’at selaku pemilik tanah yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pelampiran bukti alas hak, Kades Polindu menunjukan Sertifikat Hak Pakai atas klaimnya itu diterbitkan pada tahun 1989, sedangkan ia sebagai masyarakat memiliki sertifikat hak milik terbitan tahun 2000. Pada Prona tahun 2018 sebidang tanah yang berada dibelakang sertifikat terbitan tahun 2000 itu kembali diukur untuk disertifikatkan, dalam pengukuran lahan tersebut didampingi langsung oleh pihak keterwakilan BPN dan perangkat Desa Polindu.

“Setalah selesai melakukan pengukuran kompensasi pun telah di lunasi sebagai tujuan untuk mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut, anehnya pada  pendistribusian tahun 2021 sertifikat itu yang di harapkan malah tidak diberikan atau terbitkan,” ujar Diman.

Baca Juga:   Gelar Musda, Kader GMNI Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KNPI Pemalang 

Lanjut daripada itu, dalam ke janggalan proses penerbitan sertifikat itu pihak keluarga korban berinisiatif untuk mencroscek kembali data pengukuran tanah tahun 2018 itu melalui BPN Buteng, mirisnya pihak BPN menyampaikan bahwa pensertifikatan tahun 2018 itu sudah di terbitkan semua, hanya saja anehnya bukan lagi nama masyarakat yang mengukur itu yang di terbitkan, melainkan nama masyarakat lain.

“Karena adanya nama yang tidak sesuai dengan  pemilik yang sesungguhnya dalam sertifikat itu, maka besar dugaan kami, ada unsur kesengajaan mengapa sertifikat itu tidak diterbitkan atas nama pemilik sesungguhnya yang ikut mengukur, pasalnya sertifikat tahun terbitan 2000, dan pengukuran pensertifikatan tanah tahun 2018 itu dilingkupi dalam Sertifikat Hak Pakai yang berluasakan 42.746 m².  Hal itu sebagai dasar untuk memperkuat dasar klaimnya Kedes Polindu,” sambung Diman.

Dugaan berikutnya kami bahwa penunjukan titik koordinat oleh kepala Desa Polindu diatas tanah kami yang sudah bersertifikat hak milik itu bukan disitu lokasi tanah nya yang memiliki luas 42.746 m², melainkan berada di sebrang jalan sisi kiri, hal itu di perkuat oleh kesaksian salah satu perangkat desa yang mendampingi BPN untuk memasang plan aset desa.

“Dalam kesaksian perangkat desa menyampaikan bahwa luas ukuran tanah yang dipasang oleh BPN dalam plan aset desa yang bersebrangan jalan dengan tanah yang di klaim itu memiliki luasan yang SMA dengan tanah yang diklaim Kepala Desa diatas tanah kami yaitu 42.746 m². Hal ini kuat dugaan kami  bahwa lokasi tanah  ukuran 42.746 m² tersebut berada di sebrang jalan sisi kiri tapi bukan diatas tanah kami, karena dalam bergulirnya masalah ini tiba-tiba plan aset desa dihilangkan yang dipasang oleh BPN untuk bagaimana bisa menghilang jejak,” pungkas Diman.

Baca Juga:   GO TO HELL WITH YOUR TARIFF: Jalan Politik Non-Blok dan Wujudkan Trisakti
Foto: GMNI Kota Kendari melakukan hearing dengan BPN Provinsi Sultra/sekitarSULTRA.com.

Selain itu, Sahril, Ketua DPC GMNI Kota Kendari menyebut bahwa Kades Polindu dengan dasar yang tidak kuat telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah Tanpa Hak secara melawan hukum.

Kades Polindu juga melanggar Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang- wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai (milik) dengan hak Bumiputera (warga negara), dihukum penjara selama-lamanya (6) enam tahun.

“Dengan dasar yang kurang kuat, Kades Polindu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah Tanpa Hak, serta Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain,” sebut Sahril.

Lanjut, Sahril juga mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai, sebagaimana prinsip perjuangan GMNI yakni berjuang untuk rakyat dan berjuang bersama-sama rakyat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai masyarakat mendapatkan haknya. Melalui aksi ini pula, kami meminta BPN Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah antara kepala desa dan salah satu masyarakat yang ada di Desa Polindu, Buteng, serta melakukan investigasi dan pengkajian secara mendalam terkait sengketa lahan tersebut,” tutupnya.

Saat massa aksi dari GMNI Kota Kendari di Kantor Pertanahan Sultra, diterima langsung oleh Bidang Penyelesaian konflik lahan BPN Sultra dan melakukan hearing bersama GMNI dan akan membentuk tim khusus dan melakukan investigasi di lokasi tanah tersebut.

Baca Juga:   Dilanda Banjir, Poros Rakyat Salurkan Bantuan 1 Ton Beras ke Masyarakat Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa

Sebelumnya, aksi sudah pernah dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Desa Polindu akan tetapi tidak menemukan titik temu dan hasil yang baik. (Red)***

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:46 WIB
May Day is Not Holiday
Senin, 5 Mei 2025 | 20:44 WIB
DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif
Senin, 5 Mei 2025 | 15:53 WIB
Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern
Senin, 5 Mei 2025 | 13:08 WIB
DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik
Minggu, 4 Mei 2025 | 07:22 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Sambut Hari Buruh di Moment PPAB, Ini Sikap GMNI Mamasa!
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar PA GMNI

Dampingi Rakyat Miskin, Alumni GMNI Berikan Layanan Jasa Hukum Probono

Marhaenist, Salatiga - Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan Bersama (LBH MKB) Salatiga…

Opini

Jokowi Sedang Menggali Kuburnya Sendiri?

Marhaenist - Dalam perhelatan Pilpres 2024, walaupun tidak dinyatakan secara terbuka, semua…

Polithinking

Hindari Kecurangan, Relawan Relawan Bentuk Posko Jaga Suara

Marhaenist.id, Jakarta - Kelompok Relawan Jaga Suara dan Kawan 98 menginisiasi pembentukan…

Kabar GMNI

Sukses Laksanakan Simposium dan KTD, GMNI Jambi Persiapkan Kader Membumikan Marhaenisme di Provinsi Jambi

Marhaenist.id, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar PA GMNI

Selamat Mengemban Amanah Bung Gede dan Bung Gendon Sebagai Komisioner KIP 2022-2026

Marhaenist - Selamat telah dilantik sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat 2022-2026, kawan…

Kabar PA GMNI

Pelantikan PA GMNI, Megawati: Sering Kali Orang Lupa Dengan Sumpah

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (AGMNI) yang juga Mantan Presiden…

Dari kiri, Hadi Sucipto (Ketua Gapokmas Tani Mandiri Jatim), Dandim 0808 Blitar Letkol Sapto Priono, Wabub Blitar Rahmat Santoso, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan, Sukidi (Kantah BPN Kab Blitar ), Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Marjoko (Pembina Tani Mandiri Jatim) dan Kapolresta Blitar AKBP Agro Wiyono. MARHAENIST
Infokini

Tenaga Ahli Utama KSP Minta GTRA Kabupaten Blitar Lebih Proaktif Komunikasikan Konflik Agraria

Marhaenist - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Usep Setiawan berdialog…

IndonesianaMarhaen

Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

Marhaenist.id - Kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honorer di Kecamatan Baito sontak…

Kabar GMNI

Tanggapi Kenaikan PPN 12%, GMNI Kendari Minta PJ Gubernur Sultra Lakukan Upaya Antisipasi Dampak Eskalasinya

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?