By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia
Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Marhaenist.id dan Segelas Kopi: Pengabdian Tanpa Batas
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di Kantor Pusat Panin Bank, Soroti Dugaan Perampasan Hak Debitur
Nusantara dan Krisis Peradaban Modern

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Perjuangkan Tanah Rakyat, GMNI Kendari: Kades Polindu Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 2 Juli 2024 | 20:02 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Foto: Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh GMNI Kota Kendari di depan Kantor BPN Provinsi Sultra/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Kendari – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sultra dan Polda Sultra terkait penyerobotan tanah masyarakat oleh pihak Pemerintah Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (2/7/2024).

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kendari, Aji Darmawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, konflik kepemilikan tanah tersebut telah lama terjadi, dimana pemilik tanah dan Pemerintah Desa Polindu sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah.

Meskipun masih dikonflikkan, kata Aji Dermawan, Pemerintah Desa Polindu tetap melakukan pembangunan Gedung Kesenian Serbaguna pada tahun 2023 silam.

“Sebelumnya kita telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Buteng dan hasil keputusan DPRD melalui Komisi I mengatakan bahwa terkait pembangunan harus digeser ke tempat tanah yang tidak bersengketa. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Kades Polindu yang mengklaim dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai tetap bersekukuh melakukan pembangunan dan menjual batu yang telah digarap berada diatas tanah masyarakat yang bersertifikat,” ungkap Aji.

Disisi lain, Diman Safa’at selaku pemilik tanah yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pelampiran bukti alas hak, Kades Polindu menunjukan Sertifikat Hak Pakai atas klaimnya itu diterbitkan pada tahun 1989, sedangkan ia sebagai masyarakat memiliki sertifikat hak milik terbitan tahun 2000. Pada Prona tahun 2018 sebidang tanah yang berada dibelakang sertifikat terbitan tahun 2000 itu kembali diukur untuk disertifikatkan, dalam pengukuran lahan tersebut didampingi langsung oleh pihak keterwakilan BPN dan perangkat Desa Polindu.

“Setalah selesai melakukan pengukuran kompensasi pun telah di lunasi sebagai tujuan untuk mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut, anehnya pada  pendistribusian tahun 2021 sertifikat itu yang di harapkan malah tidak diberikan atau terbitkan,” ujar Diman.

Baca Juga:   Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ke DISDIKPORA dan BKPSDMD, GMNI Touna Desak agar Segera Ditindaklanjuti

Lanjut daripada itu, dalam ke janggalan proses penerbitan sertifikat itu pihak keluarga korban berinisiatif untuk mencroscek kembali data pengukuran tanah tahun 2018 itu melalui BPN Buteng, mirisnya pihak BPN menyampaikan bahwa pensertifikatan tahun 2018 itu sudah di terbitkan semua, hanya saja anehnya bukan lagi nama masyarakat yang mengukur itu yang di terbitkan, melainkan nama masyarakat lain.

“Karena adanya nama yang tidak sesuai dengan  pemilik yang sesungguhnya dalam sertifikat itu, maka besar dugaan kami, ada unsur kesengajaan mengapa sertifikat itu tidak diterbitkan atas nama pemilik sesungguhnya yang ikut mengukur, pasalnya sertifikat tahun terbitan 2000, dan pengukuran pensertifikatan tanah tahun 2018 itu dilingkupi dalam Sertifikat Hak Pakai yang berluasakan 42.746 m².  Hal itu sebagai dasar untuk memperkuat dasar klaimnya Kedes Polindu,” sambung Diman.

Dugaan berikutnya kami bahwa penunjukan titik koordinat oleh kepala Desa Polindu diatas tanah kami yang sudah bersertifikat hak milik itu bukan disitu lokasi tanah nya yang memiliki luas 42.746 m², melainkan berada di sebrang jalan sisi kiri, hal itu di perkuat oleh kesaksian salah satu perangkat desa yang mendampingi BPN untuk memasang plan aset desa.

“Dalam kesaksian perangkat desa menyampaikan bahwa luas ukuran tanah yang dipasang oleh BPN dalam plan aset desa yang bersebrangan jalan dengan tanah yang di klaim itu memiliki luasan yang SMA dengan tanah yang diklaim Kepala Desa diatas tanah kami yaitu 42.746 m². Hal ini kuat dugaan kami  bahwa lokasi tanah  ukuran 42.746 m² tersebut berada di sebrang jalan sisi kiri tapi bukan diatas tanah kami, karena dalam bergulirnya masalah ini tiba-tiba plan aset desa dihilangkan yang dipasang oleh BPN untuk bagaimana bisa menghilang jejak,” pungkas Diman.

Baca Juga:   DPD dan DPC GMNI Se-Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Foto: GMNI Kota Kendari melakukan hearing dengan BPN Provinsi Sultra/sekitarSULTRA.com.

Selain itu, Sahril, Ketua DPC GMNI Kota Kendari menyebut bahwa Kades Polindu dengan dasar yang tidak kuat telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah Tanpa Hak secara melawan hukum.

Kades Polindu juga melanggar Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang- wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai (milik) dengan hak Bumiputera (warga negara), dihukum penjara selama-lamanya (6) enam tahun.

“Dengan dasar yang kurang kuat, Kades Polindu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah Tanpa Hak, serta Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain,” sebut Sahril.

Lanjut, Sahril juga mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai, sebagaimana prinsip perjuangan GMNI yakni berjuang untuk rakyat dan berjuang bersama-sama rakyat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai masyarakat mendapatkan haknya. Melalui aksi ini pula, kami meminta BPN Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah antara kepala desa dan salah satu masyarakat yang ada di Desa Polindu, Buteng, serta melakukan investigasi dan pengkajian secara mendalam terkait sengketa lahan tersebut,” tutupnya.

Saat massa aksi dari GMNI Kota Kendari di Kantor Pertanahan Sultra, diterima langsung oleh Bidang Penyelesaian konflik lahan BPN Sultra dan melakukan hearing bersama GMNI dan akan membentuk tim khusus dan melakukan investigasi di lokasi tanah tersebut.

Baca Juga:   Kader GMNI di Jatim Kritik Oknum yang Tolak Kongres Persatuan

Sebelumnya, aksi sudah pernah dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Desa Polindu akan tetapi tidak menemukan titik temu dan hasil yang baik. (Red)***

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Lanjutkan Program Bersama PA GMNI, PERADI UTAMA Buka PKPA Beasiswa Murni Batch 3 untuk Kader GMNI se-Indonesia
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:02 WIB
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M. S. (Foto: Sang)/MARHAENIST.
Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Jumat, 8 Mei 2026 | 20:07 WIB
Marhaenist.id dan Segelas Kopi: Pengabdian Tanpa Batas
Jumat, 8 Mei 2026 | 16:29 WIB
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di Kantor Pusat Panin Bank, Soroti Dugaan Perampasan Hak Debitur
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:42 WIB
Nusantara dan Krisis Peradaban Modern
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:39 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Marhaenist.id - Rusaknya bangsa ini karena semua semua ditentukan suara terbanyak. Dari…

Praktek Neo-kolonialisme dan Imperialisme dalam Perang Amerika Serikat vs Iran

Marhaenist.id - Kondisi geopolitik yang semakin memanas antara Amerika Serikat, Israel Versus…

Tarif Listrik Nasional Berubah, Cek Nominal Tarif/kWh Terbarunya

Marhaenist - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi…

Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu

Marhaenist.id - Gagasan pembangunan Masjid Istiqlal pertama kali muncul pada tahun 1944,…

Jauh di Mata, Dekat di Hati: Persaudaraan Ho Chi Minh dan Soekarno

Marhaenist.id - Enam puluh tahun silam, sebuah peristiwa diplomatik yang sarat rasa…

Suport Dunia Pendidikan, PA GMNI Jalin Kerjasama Dengan UBK

Marhaenist - Universitas Bung Karno (UBK) menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat…

Kampanye 315 Titik, Ganjar Serap Aspirasi untuk Perbaiki Ekonomi Rakyat

Marhaenist.id, Jakarta - Ganjar Pranowo berorasi di hadapan ratusan ribu pendukungnya di…

PA GMNI: Pancasila Perekat Kemajemukan, Toleransi dan Persatuan

Marhaenist - Spirit Natal diharapkan menjadi inspirasi bagi keluarga besar Persatuan Alumni…

Surat Cinta dari Timur Buat GMNI: Perpecahan! Nasionalisme?

Marhaenist.id - Jika tidak ada Kongres persatuan, mari kita anggota serta para…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?