
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank pada Kamis (7/5/206).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, dan pelelangan aset.
Aksi berlangsung dengan penuh semangat dan diwarnai simbol perlawanan berupa pembakaran ban.
Massa aksi membawa berbagai poster dan spanduk, serta menyuarakan tuntutan agar pihak Panin Bank segera menyelesaikan persoalan debitur secara adil, transparan, dan manusiawi.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menghadirkan salah satu warga yang mengaku menjadi korban, yakni Ibu Trie Yustingsih.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia mengalami kerugian akibat dugaan pengambilan aset secara paksa oleh pihak bank.
Bahkan, disebutkan terdapat aset yang bukan termasuk jaminan utang namun turut diambil dalam proses tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pelaksanaan eksekusi aset. DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
Mengangkat istilah “Exploitation de l’homme par l’homme” atau “eksploitasi manusia atas manusia”, GMNI menilai adanya ketimpangan relasi antara lembaga keuangan dan masyarakat.
Dalam perspektif Marhaenisme, praktik yang berpotensi menindas rakyat kecil harus dilawan demi terwujudnya keadilan sosial.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menegaskan bahwa lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, setiap lembaga perbankan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen.
Selain itu, proses pelelangan aset juga harus mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan asas keterbukaan dan kepastian hukum.
GMNI Jakarta Timur turut menyoroti bahwa konflik antara debitur dan lembaga keuangan bukanlah hal baru. Berbagai laporan menunjukkan masih adanya persoalan dalam sengketa kredit, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset.
Tidak sedikit debitur yang mengaku tidak mendapatkan kesempatan restrukturisasi, serta menghadapi pelelangan aset dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar.
Tuntutan DPC GMNI Jakarta Timur
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:
- Mendesak Panin Bank untuk segera menyelesaikan persoalan debitur secara transparan dan berkeadilan.
- Menuntut pemulihan hak-hak debitur yang diduga dirugikan, baik secara materil maupun immateril.
- Meminta evaluasi sistem pelelangan aset agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial.
- Mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh langkah hukum yang merugikan salah satu pihak.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar membela individu, melainkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang merasa dirugikan dalam sistem ekonomi dan keuangan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa keadilan ekonomi harus ditegakkan dan hak-hak masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan korporasi.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.