
Marhaenist.id, Jakarta – Tim Advokasi PRT Benhil terus mengawal kasus tragis yang menimpa dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat setelah diduga melompat dari lantai empat rumah tempat mereka bekerja.
Kasus ini memperlihatkan dugaan kuat adanya eksploitasi, kekerasan, hingga praktik perekrutan kerja yang tidak manusiawi terhadap perempuan pekerja muda.
Tim Advokasi menilai kasus ini bukan sekadar musibah, melainkan persoalan serius terkait perlindungan hak pekerja domestik, perempuan, dan anak.
Dari hasil kunjungan Tim Advokasi ke keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, terungkap bahwa korban berangkat ke Jakarta melalui penyalur informal tanpa dokumen resmi dan tanpa pengawasan negara.
Korban bahkan diduga masih di bawah umur, namun usianya diubah menjadi 18 tahun saat bekerja.
Anggota Tim Advokasi, Paul Sanjaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban berinisial D dan berkomitmen penuh memperjuangkan keadilan bagi keluarga.
“Kami berharap kasus ini tidak ditempuh melalui restorative justice (RJ). Jika ada pihak yang mencoba mendorong penyelesaian damai, kami bersama Tim Advokasi akan meminimalkan hal tersebut. Keluarga korban berhak mendapat pemulihan dan pendampingan psikologis,” ujar Paul, Selasa (12/5/2026).
Paul juga menyoroti pernyataan penyidik yang dinilai terlalu dini menyebut tidak ada indikasi kekerasan fisik maupun verbal.
“Pernyataan seperti itu berpotensi mereduksi kesalahan pelaku. Keluarga korban juga jangan sampai menerima iming-iming tertentu, karena hukum telah mengatur mekanisme restitusi sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sukmoaji dari Tim Advokasi PRT Benhil. Ia menyebut keluarga korban belum menerima hak apa pun, termasuk sisa gaji almarhumah D.
“Keluarga hanya meminta keadilan hukum atas hilangnya nyawa anak mereka,” katanya.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa selama bekerja pada pemberi kerja kedua, korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan telepon genggamnya sempat disita selama tiga minggu.
Saat Lebaran, korban sempat pulang kampung dan sebenarnya tidak ingin kembali bekerja. Namun karena pakaian, telepon genggam, dan sisa upahnya masih ditahan oleh pemberi kerja, korban akhirnya kembali ke Jakarta.
Beberapa jam sebelum kejadian, korban masih sempat berbicara dengan ibunya melalui telepon. Tidak lama kemudian, keluarga menerima kabar bahwa korban meninggal dunia.
Ayu Rara dari Tim Advokasi menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
“Korban tidak diperbolehkan menyimpan HP selama bekerja. Setelah kembali ke Jakarta untuk mengambil barang dan sisa gajinya, beberapa hari kemudian keluarga justru menerima kabar duka,” ujarnya.
Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi korban maupun keluarga korban.
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah tekanan psikologis maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Desa setempat, Siam Susanto, berharap kasus ini dapat diproses secara terang dan adil. Ia menilai perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi perhatian serius negara.
“Banyak warga kami bekerja sebagai PRT di Jakarta. Kami berharap dengan adanya UU PPRT, para pekerja menjadi lebih terlindungi,” ujarnya.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pentingnya peran media dan aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kasus ini harus diproses secara adil agar ada efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap PRT. Pembatasan komunikasi menjadi pola yang sering kami temukan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Lita.
Tim Advokasi juga menyoroti dugaan adanya pendekatan dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban di Jawa Tengah. Menurut mereka, praktik semacam itu kerap digunakan untuk melemahkan proses hukum dan mendorong penyelesaian damai yang menguntungkan pelaku.
Karena itu, Tim Advokasi menegaskan bahwa kasus ini harus diproses sebagai kejahatan serius terhadap perempuan pekerja dan anak, bukan diselesaikan melalui kompromi hukum ataupun restorative justice.
Tim Advokasi PRT Benhil Mendesak:
- Polda Metro Jaya segera menahan dan memproses hukum pelaku secara transparan dan tegas.
- Mengusut jaringan penyalur informal yang merekrut dan menempatkan korban tanpa perlindungan hukum.
- LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari intimidasi maupun tekanan pihak tertentu.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan psikososial serta pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban.
- Menolak segala bentuk restorative justice dalam kasus ini karena menyangkut dugaan kekerasan berat dan eksploitasi anak.
- Pemerintah segera memastikan implementasi UU PPRT, termasuk pengawasan perekrutan dan perlindungan kerja domestik.
Kasus Benhil menjadi pengingat bahwa hingga hari ini rumah masih dapat menjadi ruang berbahaya bagi perempuan pekerja miskin. Negara tidak boleh membiarkan pekerja rumah tangga hidup dalam ketakutan, pengurungan, dan eksploitasi tanpa perlindungan hukum.
PRT adalah pekerja. Mereka berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.