
Marhaenist.id – Dalam lanskap demokrasi modern, perdebatan mengenai pemakzulan tidak pernah sekadar soal prosedur hukum, melainkan juga tentang pertarungan makna antara legalitas formal dan legitimasi rakyat. Ketika kekuasaan dipertanyakan, yang diuji bukan hanya teks konstitusi, tetapi juga sejauh mana ia masih mencerminkan kehendak publik.
Disinilah, diskursus pemakzulan menjadi krusial: apakah ia harus tunduk sepenuhnya pada mekanisme formal, ataukah dapat melampaui batas tersebut demi menyelamatkan substansi demokrasi itu sendiri.
Wacana pemakzulan terhadap pemegang kekuasaan eksekutif sering memicu polarisasi tajam antara penjaga legalisme formal dan pengusung kedaulatan rakyat.
Kritik terhadap narasi ini umumnya datang dari kalangan pengamat yang menilai bahwa wacana tersebut kerap dibangun secara emosional dan miskin landasan konstitusional yang rigid. Bagi kelompok ini, pemakzulan bukan instrumen politik jalanan, melainkan mekanisme hukum dengan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kritik demikian berfungsi sebagai pagar rasional agar diskursus kenegaraan tidak tergelincir menjadi populisme tanpa arah. Namun, membela rasionalitas pengamat juga berarti menyalakan alarm atas potensi penyumbatan aspirasi yang dapat memicu krisis legitimasi.
Di sini, tampak jelas bahwa konstitusionalitas tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur formal, melainkan harus dipahami sebagai kesatuan antara legalitas teks dan legitimasi yang hidup dalam realitas sosiopolitik.
Dalam diskursus hukum tata negara kontemporer, posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif kerap dikurung dalam batas prosedural yang kaku. Ketika jurang antara legalitas formal dan legitimasi substansial melebar, hukum kehilangan watak netralnya sebagai teks normatif. Merosotnya kepercayaan publik, melemahnya institusi pengawas, serta persepsi bahwa kebijakan negara hanya melayani kepentingan oligarki menciptakan situasi di mana hukum kehilangan daya keadilannya.
Pada titik ini, protes rakyat bertransformasi dari sekadar ekspresi sosiopolitik menjadi instrumen korektif konstitusional yang radikal. Penumbangan kepemimpinan melalui tekanan massa tidak lagi tampak sebagai anomali demokrasi, melainkan sebagai artikulasi hak fundamental rakyat untuk melawan ketidakadilan sistemik.
Konstruksi ini berakar pada tradisi kontrak sosial John Locke yang memandang kekuasaan negara sebagai amanah fidusia. Ketika kepercayaan tersebut dilanggar secara sistemik, kedaulatan secara inheren kembali ke tangan rakyat melalui prinsip *reversion of power.*
Dalam kondisi ketika institusi formal mengalami disfungsi atau terjebak dalam *state capture corruption, mekanisme* Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mungkin tersedia secara tekstual, tetapi buntu secara faktual. Dalam ruang hampa keadilan ini, rakyat tampil sebagai _pouvoir constituant_, yang secara hierarkis berada di atas *pouvoir constitué*.
Perspektif Hans Kelsen tentang Grundnorm memberi legitimasi teoretis bahwa pergeseran norma dasar dapat terjadi melalui peristiwa revolusioner yang membentuk konsensus sosiologis baru yang efektif.
Sejalan dengan pemikiran Jean-Jacques Rousseau mengenai *volonté générale*, hukum kehilangan daya ikatnya ketika tidak lagi mencerminkan kehendak umum yang berorientasi pada kemaslahatan publik. Protes yang meluas merupakan manifestasi konkret dari kedaulatan yang tidak dapat dialihkan.
Preseden global seperti Revolusi EDSA di Filipina dan krisis politik Sri Lanka tahun 2022 menunjukkan bahwa legitimasi moral mampu melampaui kekakuan prosedural. Indonesia pun memiliki preseden melalui Reformasi 1998, ketika tekanan sosiopolitik melahirkan realitas hukum baru tanpa menunggu selesainya prosedur parlementer formal. Argumentasi ini dipertegas oleh *Formula Radbruch* yang menyatakan bahwa hukum positif yang secara ekstrem bertentangan dengan keadilan kehilangan sifat mengikatnya.
Mempertahankan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasi moral demi kepastian prosedur semata merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap akal sehat publik.
Pandangan Carl Schmitt tentang kedaulatan sebagai kekuasaan untuk memutuskan dalam keadaan darurat menegaskan bahwa dalam situasi krisis, otoritas tertinggi berada pada entitas yang mampu menentukan arah eksistensial negara.
Dalam kerangka ini, rakyat adalah subjek kedaulatan yang paling otentik sekaligus sumber legitimasi itu sendiri. Seluruh konstruksi tersebut bermuara pada prinsip *salus populi suprema lex esto* yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Protes rakyat yang terorganisir bukan ancaman bagi konstitusi, melainkan mekanisme korektif darurat untuk menjaga arah keadilan. Karena itu, penting membedakan secara tegas antara tindakan inkonstitusional, ekstra-konstitusional, dan konstitusional agar analisis politik hukum tidak terjebak dalam oposisi biner yang dangkal.
Tindakan inkonstitusional merujuk pada pelanggaran langsung terhadap norma konstitusi, sedangkan tindakan ekstra-konstitusional merupakan upaya keluar dari prosedur formal tanpa tujuan menghancurkan tatanan negara, melainkan menyelamatkan substansi demokrasi.
Pembedaan ini penting untuk mencegah pelabelan makar terhadap setiap aspirasi perubahan. Negara kerap menggunakan bahasa hukum sebagai alat delegitimasi politik untuk merepresi protes, sementara di sisi lain, massa terkadang mengabaikan norma demokrasi atas nama kedaulatan.
Demokrasi konstitusional yang matang harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan pembatasan prosedural. Ia sekaligus menjadi rezim partisipasi dan rezim limitasi yang mengatur bagaimana kehendak rakyat diwujudkan menjadi perubahan kekuasaan yang sah.
Polemik mengenai tekanan publik untuk menjatuhkan kekuasaan di tengah jalan seharusnya menjadi ujian kematangan demokrasi.
Ketika kanal formal melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi mengalami kebuntuan, tekanan sosial dari bawah menjadi niscaya sebagai bentuk *political engagement.*
Merespons kritik radikal dengan kriminalisasi justru mencerminkan kemunduran berpikir, karena memenjarakan pendapat yang dianggap tidak bermutu jauh lebih rendah mutunya daripada pendapat itu sendiri.
Demokrasi tidak boleh dirusak oleh legalisme kaku yang mengabaikan keadilan, maupun oleh glorifikasi naif terhadap mobilisasi massa.
Keberlanjutan negara hukum bergantung pada kemampuan menyelaraskan prosedur formal dengan denyut keadilan sosiologis, sehingga perubahan kekuasaan tetap berada dalam horizon konstitusional yang bermartabat.
Pada akhirnya, pemakzulan harus dipahami sebagai titik temu antara hukum dan legitimasi, bukan sebagai medan konflik yang saling menegasikan. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mengelola ketegangan tersebut tanpa kehilangan arah normatifnya.
Ketika hukum tetap berpijak pada keadilan dan rakyat bergerak dalam kesadaran konstitusional, maka perubahan—bahkan yang paling radikal sekalipun—akan tetap berada dalam orbit demokrasi yang sah, rasional, dan beradab.***
Penulis: Firman Tenry Masengi, Alumni GMNI, Advokat.