By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Firman Tendry Masengi, Advokat, aktivis prodem 98, alumni GMNI Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Wacana pemakzulan Presiden dalam sistem demokrasi modern kembali bergulir dan menjadi perbincangan dikalangan elemen masyarakat serta juga menjadi sorotan publik.

Advokat dan Kolumnis Hukum, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa isu pemakzulan tidak dapat dipandang semata sebagai prosedur hukum formal, melainkan sebagai arena pertemuan antara legalitas konstitusional dan legitimasi rakyat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Firman menyampaikan bahwa ketika kekuasaan mulai dipertanyakan, yang diuji bukan hanya teks konstitusi, tetapi juga sejauh mana pemerintahan masih mencerminkan kehendak publik.

“Pemakzulan tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme prosedural. Ia adalah titik temu antara hukum dan legitimasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Firman menjelaskan bahwa dalam praktiknya, diskursus pemakzulan kerap memunculkan polarisasi antara dua pendekatan.

Di satu sisi, terdapat kelompok yang menekankan pentingnya legalisme formal dengan berpegang pada mekanisme konstitusional melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi sebagai “pagar rasional” demokrasi.

Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah demokrasi terjerumus dalam arus populisme yang tidak terkendali.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kaku terhadap prosedur berpotensi menyumbat aspirasi publik dan memicu krisis legitimasi.

Oleh karena itu, konstitusionalitas harus dipahami sebagai kesatuan antara legalitas teks dan realitas sosiopolitik yang hidup di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Firman menguraikan bahwa ketika kepercayaan publik menurun, institusi pengawas melemah, dan muncul persepsi dominasi oligarki, hukum berisiko kehilangan daya keadilannya.

Dalam kondisi tersebut, protes rakyat dapat berkembang menjadi instrumen korektif yang memiliki legitimasi moral.

Mengacu pada pemikiran John Locke, ia menjelaskan konsep reversion of power, yakni gagasan bahwa kekuasaan negara merupakan amanah yang dapat kembali ke rakyat ketika terjadi pelanggaran kepercayaan.

Baca Juga:   Abdy Yuhana: Gelar Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri dari Silk Road International University Perkokoh Pengakuan Dunia

Selain itu, Firman juga merujuk teori Hans Kelsen tentang Grundnorm, yang membuka kemungkinan perubahan norma dasar melalui konsensus sosial baru, serta gagasan Jean-Jacques Rousseau mengenai volonté générale atau kehendak umum.

“Ketika hukum tidak lagi mencerminkan kehendak umum, maka ia kehilangan daya ikatnya,” tegasnya.

Firman juga menyoroti berbagai preseden global yang menunjukkan bahwa legitimasi moral dapat melampaui prosedur formal, seperti Revolusi EDSA dan krisis politik di Sri Lanka pada 2022.

Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki pengalaman serupa melalui Reformasi 1998.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan inkonstitusional dan ekstra-konstitusional.

Menurutnya, tidak semua gerakan di luar prosedur formal dapat serta-merta dilabeli sebagai tindakan makar.

“Ekstra-konstitusional bukan berarti anti-konstitusi. Dalam kondisi tertentu, ia justru bertujuan menyelamatkan substansi demokrasi,” jelasnya.

Firman juga mengkritik kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.

Ia menilai kriminalisasi terhadap pendapat justru mencerminkan kemunduran demokrasi dan melemahkan ruang kebebasan sipil.

Sebagai penutup, Firman menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan pembatasan prosedural.

Keberlanjutan negara hukum, menurutnya, sangat bergantung pada kemampuan menyelaraskan hukum dengan rasa keadilan masyarakat.

“Ketika hukum berpijak pada keadilan dan rakyat bergerak dalam kesadaran konstitusional, maka perubahan bahkan yang paling radikal sekalipun akan tetap berada dalam orbit demokrasi yang sah, rasional, dan beradab,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB
Teguhkan Marhaenisme, PPAB III Komisariat Bung Tomo Manajemen Konsolidasikan Gerakan Perubahan
Senin, 18 Mei 2026 | 23:28 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Hadiri Kaderisari GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan dan Aktif Laporkan Masalah Kebencanaan

Marhaenist.id, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendorong kalangan mahasiswa untuk…

Refleksi Hari Perempuan Internasional: Guyonan Seksis, Cerminan Mentalitas Bobrok!

Marhaenist.id - Perempuan selalu dielu-elukan sebagai simbol keindahan, kelembutan, dan inspirasi. Namun,…

Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

Marhaenist.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU…

Bumikan Marhaenisme di Tanah Sintuwu Maroso, GMNI Poso Sukses Gelar PPAB ke 2

Marhaenist.id, Poso - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang…

Chip War dan Geopolitik Laut China Selatan: Paradigma Baru Gerakan Non-Blok

Marhaenist.id - Perairan Laut China Selatan selalu menjadi “palagan geopolitik” yang terus…

​Lawan Perang Imperialis AS! Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kecam Rezim Prabowo-Gibran sebagai Boneka Amerika

Marhaenist.id, Jakarta – Gelombang kemarahan rakyat terhadap kebijakan luar negeri dan domestik rezim…

Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik

Marhaenist.id - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi…

Fotografer Anadolu Raih Juara Lomba Fotografi di Uni Emirat Arab

Marhaenist.id, Dubai - Fotografer jurnalistik Anadolu, Ali Jadallah, meraih juara pertama pada…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?