
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir menyatakan sikap tegas menolak klausul arus data lintas negara (cross-border data flow) dalam kerja sama perdagangan digital antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.
Klausul tersebut dinilai berpotensi membuka ruang transfer data konsumen Indonesia ke luar yurisdiksi nasional serta melemahkan kedaulatan digital bangsa.
DPP GMNI memandang bahwa di era transformasi digital, data telah berkembang menjadi aset strategis negara.
Dalam ekonomi global modern dikenal prinsip “data is the new oil”, yang menempatkan data bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen kekuatan geopolitik.
Karena itu, pengelolaan data warga negara tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai komoditas perdagangan, melainkan harus tetap berada dalam kontrol dan kedaulatan negara.
Ketua Bidang Digitalisasi DPP GMNI, Giring, menegaskan bahwa kerja sama ekonomi digital internasional tidak boleh mengurangi kendali negara terhadap data rakyat Indonesia.
“Arus data lintas negara memang menjadi bagian dari ekonomi digital global, namun negara wajib memastikan data masyarakat Indonesia tetap berada dalam perlindungan hukum nasional dan tidak menimbulkan risiko terhadap kedaulatan digital Indonesia,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Secara konstitusional, GMNI menilai perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak fundamental warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya strategis nasional.
DPP GMNI juga menyoroti bahwa Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi nasional yang bersifat komprehensif sebagaimana Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun Uni Eropa melalui rezim perlindungan data terpadu.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia apabila dilakukan transfer data lintas negara dalam kerja sama ekonomi digital.
Lebih jauh, DPP GMNI mengingatkan agar kebijakan transfer data lintas negara tanpa jaminan penguasaan nasional tidak mengulang paradoks pengelolaan sumber daya strategis bangsa.
“Merujuk pada gagasan yang pernah disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam bukunya, Paradoks Indonesia, mengenai pentingnya memastikan kekayaan strategis bangsa berada dalam penguasaan nasional,” lanjut Giring.
Dalam konteks ekonomi digital, GMNI menilai data nasional merupakan bentuk baru kekayaan strategis yang harus dijaga kedaulatannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, GMNI mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menjamin kedaulatan data nasional dalam setiap perjanjian internasional serta memastikan pengelolaan data warga negara tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Selain itu, GMNI juga mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, guna memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif dan bebas dari konflik kepentingan.
DPP GMNI menegaskan bahwa kerja sama ekonomi digital internasional harus tetap menempatkan kepentingan nasional, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta prinsip kedaulatan negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan ekosistem ekonomi digital Indonesia.
“Sebagai organisasi kader bangsa, kami akan tetap komitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis negara agar tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip kedaulatan nasional di ruang digital demi terwujudnya kemandirian bangsa di era ekonomi digital global,” tandas Giring.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.