
Marhaenist.id, Jakarta — Aten Tay Taralandu, perwakilan pemuda Sumba Timur sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Jakarta Timur, menyampaikan keprihatinan serius atas keputusan Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh tiga kepala desa dengan alasan pengembalian kerugian negara.
Tiga kepala desa dari Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara di Kabupaten Sumba Timur diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp150 juta. Meski dana tersebut telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur secara resmi menghentikan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Menurut Aten, dari perspektif hukum, keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. “Dalam ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku,” ujarnya.
Aten menambahkan bahwa esensi tindak pidana korupsi tidak semata-mata terletak pada kerugian materiil, tetapi juga pada perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
Dari sisi keadilan sosial, ia menilai penghentian penyelidikan hanya karena pengembalian dana berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Keadilan bukan hanya soal uang kembali atau tidak, tetapi tentang pertanggungjawaban moral dan hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat ditoleransi selama pelaku mengembalikan uang ketika tertangkap,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu faktor utama sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih adanya toleransi dalam praktik penegakan hukum. “Berapapun nilainya, jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetaplah korupsi dan wajib diproses secara hukum,” lanjut Aten.
Lebih jauh, Aten menekankan bahwa dana desa merupakan instrumen negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana desa sama dengan mengkhianati kepercayaan rakyat. Ia mendorong agar aparat penegak hukum bertindak transparan, objektif, dan konsisten dalam menangani setiap dugaan korupsi.
“Kami berharap aparat penegak hukum menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.