
Marhaenist.id, Palu — Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palu, Sahrul A. Latif, menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas wafatnya seorang pelajar dalam peristiwa di Tual yang diberitakan melibatkan anggota kepolisian.
Ia menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak boleh dipersempit sebagai sekadar “kasus oknum”, melainkan harus dibaca sebagai ujian serius bagi komitmen negara hukum.
“Peristiwa ini menguji arah negara hukum kita: apakah kewenangan negara tetap menjadi alat perlindungan, atau perlahan bergeser menjadi sumber ketakutan,” ujar Sahrul dalam pernyataan sikapnya di Palu.
Ujian bagi Negara Hukum
Sahrul menekankan bahwa secara historis, Republik Indonesia lahir dari pengalaman panjang menghadapi kekuasaan kolonial yang represif.
Kemerdekaan, menurutnya, bukan sekadar pergantian simbol, melainkan perubahan watak kekuasaan—dari kuasa yang menekan menjadi kuasa yang melindungi.
Karena itu, setiap dugaan kekerasan yang melibatkan aparat negara, terlebih terhadap warga rentan seperti pelajar, dinilai sebagai kemunduran dari semangat negara merdeka yang berorientasi pada perlindungan rakyat.
Secara filosofis, ia mengingatkan bahwa legitimasi negara bertumpu pada kemampuannya menjamin keselamatan dan martabat manusia.
Dalam kerangka Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sekadar slogan, melainkan standar etik penyelenggaraan kekuasaan.
Jika kewenangan paksa dijalankan tanpa kendali etik dan akuntabilitas, maka negara berisiko kehilangan legitimasi moralnya.
Ia juga menyoroti mandat konstitusional kepolisian sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya nyawa, menurutnya, merupakan penyimpangan serius dari amanat tersebut dan mencederai prinsip negara hukum.
Sorotan terhadap Kepercayaan Publik
Dari sisi sosiologis, Sahrul menilai kepolisian memegang monopoli kewenangan paksa yang hanya dapat diterima publik jika dibatasi hukum, diawasi secara ketat, dan dijalankan secara profesional.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan modal sosial yang rapuh.
“Ketika publik merasa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke dalam, jarak sosial melebar dan potensi konflik meningkat. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pilihan komunikasi, tetapi kebutuhan sosial,” tegasnya.
Sebagai kader GMNI yang berpijak pada Marhaenisme, Sahrul menegaskan bahwa negara harus berpihak pada rakyat kecil dan kelompok rentan.
Kritik terhadap institusi negara, menurutnya, bukan bentuk kebencian, melainkan tanggung jawab warga untuk menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai rel konstitusi dan moral publik.
Tuntutan
Dalam rilis tersebut, Sahrul menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Proses hukum yang transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diuji publik tanpa perlindungan korps dalam bentuk apa pun.
2. Penguatan pengawasan yang kredibel agar penanganan perkara tidak berhenti pada mekanisme internal semata.
3. Evaluasi sistemik terhadap pembinaan, budaya organisasi, penggunaan kewenangan paksa, serta mekanisme pencegahan kekerasan.
4. Komitmen pemulihan kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang proporsional, perlindungan saksi dan korban, serta penegakan disiplin yang tegas.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada pernyataan. Negara hukum diukur dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap dirinya sendiri,” tutup Sahrul.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.